1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Vokalis Zivilia, Zul Diringkus Karena Mengonsumsi Sekaligus Mengedarkan Narkoba, Kini Terancam Hukum

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Mar 10, 2019.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

    [​IMG]
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan peran Zul dalam kasus tersebut. Vokalis band yang dikenal lewat lagu Aishiteru ini ternyata juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi.

    "Peran ikut menimbang barang dan memasukkan ekstasi ke dalam plastik klip serta mengantar barang," tutur Argo pada Jumat (8/3/2019) dilansir dari dream.co.id.



    [​IMG][​IMG][​IMG][​IMG][​IMG][​IMG]

    Gelar perkara kasus pengedaran narkoba pada hari Jumat (8/3/2019) yang menyeret Zul Zivilia. (Foto: Hanif/detikHOT)

    Sementara itu Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (8/3/2019) menuturkan bahwa alasan lain Zul ikut berkiprah sebagai pengedar adalah karena hutang budinya kepada Rian, Namun tidak dijelaskan hutang budi seperti apa.

    Rian merupakan salah satu tersangka dalam jaringan pengedar narkoba tersebut. Rian sendiri ditangkap pada 28 Februari 2019 di Hotel Harris Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah Rian diringkus barulah polisi ganti menangkap Zul bersama delapan orang lainnya (termasuk seorang perempuan) pada hari yang sama di apartemen Zul di Jakarta Utara. Polisi mengamankan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi.

    Argo menambahkan Zul rela menjadi pengedar juga agar bisa mengonsumsi narkoba tanpa perlu membayar alias gratis.

    Kini, Zul harus menghadapi hukuman berat akibat perbuatannya. Tak main-main, ancaman hukuman mati tengah mengincarnya.

    Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu. — Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo pada Jumat (8/3/2019) dilansir dari detik.com.


    Zul 'Zivilia' dikenakan UU No 35/2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 karena barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram.

    Source: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.