1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

News Viral Wanita Cianjur Diusir Warga dan DIbakar Bajunya Karena Bersuami 2

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, May 18, 2022.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +106 / -0
    Seorang wanita asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diusir warga setelah ia diketahui diam-diam memiliki dua suami atau poliandri.

    Bahkan, beberapa pakaian wanita berinisial NN (28) itu sempat dibakar oleh warga yang emosi. NN pun kini telah meninggalkan rumah kediamannya pasca pengusiran tersebut.

    NN sebelumnya telah memiliki seorang suami berinisial TS (42). Kemudian ia diduga menikah lagi secara diam-diam dengan pria lain berinisial UA (32) secara siri pada Desember 2021 lalu. Hal itu terungkap ketika warga membuntuti NN dan memergokinya berada di rumah UA.

    Kejadian pengusiran NN dan pembakaran baju-bajunya oleh warga itu sempat viral karena direkam dan diunggah videonya ke media sosial.

    NN juga sempat dilaporkan ke polisi oleh suami pertamanya, TS. Namun TS kemudian menyabut laporannya itu dan masalah diselessaikan secara musyawarah.


    [​IMG]
    NN, wanita Cianjur yang jadi viral karena diusir warga setelah ketahuan melakukan poliandri. (Tribun Makassar/istimewa)

    Melansir pemberitaan Tribunnews.com, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebutkan bahwa tak ada warga yang berperilaku berlebihan melebihi pembakaran baju ketika mengusir NN. Pembakaran baju itu juga disebutnya spontanitas warga yang saat itu tersulut emosi.

    Meski begitu NN masih terancam jeratan hukum. Menurut Doni, tindakan NN masuk dalam kategori perzinaan.

    “Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinaan. Poliandri ini tidak dibenarkan, baik secara agama maupun hukum negara,” ungkapnya di Mapolres Cianjur, Selasa (17/5/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

    Namun demikian, pemeriksaan kasus ini dihentikan karena pihak pelapor yakni suami pertama memutuskan mencabut laporannya.

    “Para pihak telah bertemu termasuk suami pertama dan kedua. Setelah dimediasi, Mereka sepakat untuk berdamai,” jelas Doni.

    Sumber: Portal IDWS
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.