1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Info Upacara HUT RI Ke-76 Maksimal Dihadiri 30 Orang Menurut Surat Edaran Mendagri

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Aug 12, 2021.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Perayaan Hari Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus sudah identik dengan upacara bendera. Lantas, bagaimana dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini?

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia menggelar perayaan HUT RI ke-76 secara sederhana. Hal itu ia sampaikan melalui Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia Tahun 2021. SE bernomor 0031/4297/SJ itu diteken Tito pada 10 Agustus 2021, mengutip laporan Kompas.com pada Kamis (12/8/2021) ini.

    Berdasarkan salinan SE yang diterima Kompas.com, terdapat lima poin teknis pelaksanaan perayaan HUT ke-76 RI yang ketentuannya disesuaikan dengan situasi pandemi COVID-19.

    "Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," demikian bunyi poin pertama SE Nomor 0031/4297/SJ. Kemudian, pada poin kedua disebutkan bahwa kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.


    [​IMG]
    Anggota Paskibraka 2021 saat upacara pengukuhan paskibraka yang bertugas untuk upacara peringatan HUT ke-76 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/8/2021).(Dok. Sekretariat Presiden)

    "Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual," bunyi poin nomor 3 SE.

    Selanjutnya, pada poin keempat diatur larangan menggelar perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

    "Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan COVID-19," demikian bunyi poin ke-4 SE.

    Untuk diketahui, pandemi COVID-19 di Indonesia belum juga berakhir. Ini merupakan tahun kedua RI merayakakan peringatan hari kemerdekaan dalam situasi pandemi.

    Data yang dihimpun pemerintah hingga Kamis (12/8/2021) pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 24.709 kasus baru COVID-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan tersebut menyebabkan total kasus COVID-19 di Indonesia saat ini mencapai 3.774.155 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.




    Sumber: Portal IDWS
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.