1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Timbun dan Permainkan Harga Sembako di Tengah Pandemi Corona Bisa Dibui 5 Tahun

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Apr 8, 2020.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit menegaskan ada ancaman pidana lima tahun penjara bagi para penimbun sembako di saat wabah virus corona (COVID-19).

    Pelaku kejahatan yang memainkan harga dan menimbun barang pokok dapat dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam penjara paling lama lima tahun penjara.


    [​IMG]
    Ilustrasi sembako. (Foto: harianhaluan.com)

    "Jangan coba-coba bermain-main dengan harga atau menumpuk atau membuat langka atau siapa pun yang berusaha menghalangi proses distribusi, maka saya akan tindak tegas," kata Listyo pada Senin (6/4) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

    Sementara bagi pelaku yang menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan, diancam dengan Pasal 107 f UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan Dengan Kejahatan Keamanan Negara.

    "Tidak ada alasan bagi yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan sendiri sementara banyak masyarakat yang dirugikan," lanjut Listyo.

    Dalam penanganan hukum bagi para pelaku pernainan harga bahan pokok di tengah situasi tanggap darurat COVID-19 ini, Kapolri telah mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1099/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April.

    Dalam telegram itu, Kapolri membebebrkan jenis pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi seperti permainan harga, penimbunan barang, dan kemungkinan orang yang menghalangi atau menghambat jalur distribusi pangan.

    Dia pun meminta agar jajaran penyidik di reserse kriminal (reskrim) untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok dari produsen sampai ke konsumen.




    Sumber: Portal IDWS
     
    • Informatif Informatif x 1
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.