1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

Economy Tahun Depan, Impor Barang via Toko Online Mulai Rp 45.000 Dikenai Pajak

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Dec 24, 2019.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +106 / -0
    Pemerinah akan memberlakukan pajak Bea Masuk bagi barang impor via Toko Online (e-commerce) mulai dari harga US$3 atau sekitar Rp 45.000 (asumsi kurs US$1 = Rp 15.000), dari yang sebelumnya mulai dari US$75 atau sekitar Rp 1 juta.

    "Sekarang ini barang kiriman di bawah US$75 diberikan fasilitas bebas bea masuk. Nah nantinya diturunkan bebas bea masuk jadi US$3," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi pada Senin, 23 Desember 2019 dikutip dari CNBC Indonesia.


    [​IMG]
    Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers mengenai Kegiatan Penertiban Jastip. (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)

    Untuk tarif, untuk bea masuk adalah 7,5% lalu untuk PPh sebesar 10% dengan NPWP. Sedangkan tanpa NPWP besarannya mencapai 20%.

    "Untuk threshold (permulaan) ditetapkan 2 kebijakan. Bea masuk dari US$ 75 menjadi US$ 3. Ini untuk melindungi saudara kita yang produksi barang di sini dan diperdagangkan di e-commerce," kata Heru. Kita juga mengubah pajak menjadi tidak ada ambang batas. Artinya dari US$1 kena pajak," tambahnya.

    Rencananya aturan ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2020.



    Sumber: Portal IDWS
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. mandrakes M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 24, 2009
    Messages:
    1,401
    Trophy Points:
    152
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +2,096 / -6
    INALILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI'UN

    Harusnya diberi pengecualian kecuali barang elektronik karena mayoritas produk elektronik berasal dari luar dan kalaupun ada yang diproduksi di dalam negri itu pun jarang
     
  4. edot Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jun 17, 2010
    Messages:
    24
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +2 / -0
    ayo e-commerce yg ambil barang dari luar dibanyakin promo2nya, itung2 subsidi pajaknya.hahaha
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.