1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Soerang Debt Collector di Subang, Jabar, Tewas Dihakimi Warga Karena Dikira Begal Motor

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Jun 8, 2021.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Seorang debt collector alias penagih utang di Kabupaten Subang, Jawa Barat, tewas setelah dihakimi massa.

    Peristiwa mengenaskan itu terjadi di Sagalaherang, Kabupateng Subang, Jawa Barat, pada hari Jumat (4/6/2021) petang. Debt collector bersangkutan diduga tewas dikeroyok massa usai menarik sepeda motor milik seorang kreditur yang merupakan warga Ujung Berung, Kota Bandung.

    Menurut laporan Tribunnews.com pada Selasa (8/6/2021), sepeda motor itu diduga telah telat setoran selama setahun. Saat peristiwa itu terjadi, sepeda motor bersangkutan tengah digunakan pemiliknya di wilayah Jalancagak Kabupaten Subang pada hari Jumat.

    Rencananya sepeda motor itu akan dibawa oleh si debt collector ke daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, bersama pengendaranya. Namun belum sampai di daerah Jabong Kabupaten Subang, si pengendara ini meminta turun lalu berteriak minta tolong ke warga dengan mengaku dihipnotis dan dibegal oleh si Debt Collector.

    Dandi rekan DC tersebut menuturkan, mereka dikejar oleh warga Jabong hingga tertangkap di wilayah Sagalaherang, bahkan rekaman CCTV menunjukkan DC tersebut sempat ditabrak.


    [​IMG]
    Ilustrasi debt collector. (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)

    "Kalau saya yang mengendarai sepeda motor tarikan lari ke kantor Polsek Jalancagak, namun korban lari ke arah Sagalaherang," ujar Dandi seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/6/2021). Pas sampai di dekat pasar Sagalaherang dia gak bisa bawa motor kenceng, terus sempat jatuh dari motor pas dia bangun langsung ditabrak sama yang ngejar," lanjut Dandi.

    Setelah ditabrak, korban (DC) tersebut lalu dibawa oleh warga yang mengejar ke tempat sepi.

    "Dia sempat dicekoki minuman, sambil terus dipukuli," imbuhnya.

    Setelah dipukuli korban dibawa ke Polsek Sagalaherang.

    "Karena saya di Polsek Jalancagak cagak, dia (korban) saya minta diambil dari Polsek Sagalaherang ke Polsek Jalancagak, karena saya ada disini," ujar Dandi. "Dia dibawa ke Puskesmas dari Polsek Jalancagak, tapi menurut keterangan Puskesmas katanya gak ada luka parah, karena kami sudah ada upaya damai korban kami bawa ke rumah sakit Pamanukan," lanjutnya.

    Namun sesampainya di rumah sakit, pihak rumah sakit tidak menyanggupi penanganan korban.

    "Di rumah sakit Pamanukan itu gak sanggup katanya, saya hubungi keluarga korban terus dibawa ke rumah sakit Siloam Purwakarta," kata Dandi. Korban meninggal itu tak lama setelah sampai di rumah sakit Siloam Purwakarta, pada hari Sabtu."

    Dandi menuturkan, ia bersama korban melakukan penagihan atas perintah kantor Federal International Finance (FIF) Cabang Pamanukan.

    "Kita dapat data penagihan itu dari FIF Pamanukan, karena posisi unit sekarang adanya di Subang meskipun unit itu dari Bandung jadi kita yang narik," pungkasnya.


    Sumber: Portal IDWS
     
  2. moskie Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 30, 2011
    Messages:
    64
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +7 / -2
    terkadang gw sendiri bingung sama debt collector, gak bisa pakai cara baik2 atau dari pihaknya leasing bisa pakai hukum, misal dibuatperjanjian jika memang ada susah kridit selama 3 bulan, atau maksimal 6 bulan maka pihak kreditur harus menyerahkan unitnya tanpa perlu dipaksa atau akan dikenakan sangsi penggelapan barang.
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.