1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News RUU PSDN Disahkan, Apakah Indonesia Akan Terapkan Wajib Militer?

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Sep 30, 2019.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU PSDN) menjadi undang-undang.

    Keputusan tersebut diambil lewat rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (26/9/). Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, mengetuk palu setelah forum menyampaikan persetujuan.

    Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudy menyampaikan pandangan pemerintah mengenai bela negara. Menurutnya, sistem pertahanan RI yaitu melibatkan seluruh warga negara, sumber daya, dan prasarana lainnya yang disiapkan secara dini oleh pemerintah.

    "Pertahanan negara suatu bangsa merupakan cara untuk menjaga melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara keutuhan negara serta keselamatan bangsa dalam segala bentuk ancaman pertahanan negara," ungkapnya, Kamis (26/9/2019), dikutip dari CNBC Indonesia.

    Ia mensyukuri pengesahan RUU PSDN tersebut, karena dalam pandangannya, merupakan payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, serta pengaturan mobilisasi untuk pertahanan negara.

    Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa Pengelolaan Sumber Daya Nasional disiapkan untuk menghadapi ancaman militer, ancaman non-militer dan hibrida.

    Lebih lanjut, Pasal 12 Ayat (1) berbunyi: "Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan bentuk pembekalan kemampuan dasar militer bagi Warga Negara."

    Adapun Pasal 12 Ayat (2) menyebut: "Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen Cadangan."

    Selanjutnya, Pasal 36 menyebut, calon komponen cadangan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja dan tetap memperoleh hak.

    Sedangkan Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran juga tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik dan tetap memperoleh hak akademis.



    Apakah berarti Indonesia akan terapkan wajib militer?

    RUU PSDN merupakan inisiatif pemerintah yang pembahasannya didasarkan pada Surat Presiden kepada DPR lewat Komisi I tertanggal 17 Juli 2019.

    Mengenai kontroversi apakah pengesahan RUU tersebut menjadi indikasi Indonesia akan menerapkan wajib militer (wamil) seperti Korea Selatan, Ryamizard dengan tegas menolak. Mengutip CNBC Indonesia via detikcom, ia berkata "Saya sudah bilang itu (RUU PSDN) bukan wajib militer. Yang jelas bukan wamil."



    Sumber: Portal IDWS via CNBC Indonesia
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. ghostzonk17 M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Dec 31, 2011
    Messages:
    782
    Trophy Points:
    157
    Ratings:
    +3,758 / -3
    kalo long durasi niru south korea, kayanya ga bakal sih.
    mungkin 2-3 bulan paling logis, pas setelah masa setelah lulus sma/smk.
    tapi kecil juga kemungkinannya wkwkwk.
     
    • Like Like x 1
  4. mandrakes M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 24, 2009
    Messages:
    1,390
    Trophy Points:
    152
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +2,077 / -6
    sepertinya ... kalo pns digabung sama prajab, kalo mahasiswa pas perploncoan, kalo yang udah lulus mau kerja pas bikin surat skck disuruh wamil dulu

    wattt 3 bulan udah kaya mau jadi kepsek aja
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.