1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

News RKUHP Buru-Buru di Indonesia, Dari Tidak Membela Korban Aborsi Hingga Mempidanakan Gelandangan

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Sep 19, 2019.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +106 / -0
    Para wakil rakyat yang bertanggung jawab dalam membuat dan mengevaluasi hukum di Indonesia akhir-akhir membuat masyarakat serta pengamat hukum resah. Mulai dari draft RUU Permusikan yang berujung penolakan keras para pemusik serta pelaku industri musik, ancaman hukum denda bagi para gelandangan hingga evaluasi hukum yang tidak membela korban perkosaan.

    Pada regulasi yang ada saat ini — Undang-Undang Kesehatan — tidak mengizinkan korban perksosaan menggugurkan kandungan yang usianya telah lebih dari enam minggu. Nah, para korban perkosaan semakin tersudut dengan adanya kehadiran pasal pidana aborsi dalam RKHUP yang rencannya akan disahkan pada 24 September nanti.

    Versi RKUHP terakhir tanggal 15 September 2019 masih memuat ketentuan mengenai sanksi bagi orang yang menggugurkan kandungannya, tanpa pengecualian kondisi darurat dan korban perkosaan. RKHUP hanya memberi pengecualian bagi para dokter yang menjalankan praktik aborsi, namun tidak dengan wanita yang melakukan aborsi.

    Dengan kata lain, wanita korban perkosaan yang telah hamil akibat tindak perkosaan tersebut tak bisa melakukan aborsi bila usia kehamilan telah lewat enam minggu.


    [​IMG]
    Rancangan teranyar RKUHP mencantumkan bahwa setiap perempuan yang menggugurkan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan kandungannya dapat dipidana maksimal empat tahun. (Davies Surya/BBC Indonesia)

    Ini berarti, tak ada pertimbangan atas trauma mental dari korban perkosaan, apakah dia masih mampu berpikir jernih untuk berisiatif melakukan aborsi dalam waktu sesingkat itu, atau bahkan apakah dia bisa mencari dokter yang bersedia melakukannya. Belum lagi biaya untuk melakukan aborsi.

    Dan bila korban perkosaan terpaksa melahirkan kandungannya karena usia kehamilan sudah lewat enam minggu, siapa yang akan menanggung biaya hidup bayi tak diinginkan itu? Ujung-ujungnya kembali ke korban perkosaan lagi. Bukannya memberi solusi, malah menambah beban.

    Menurut Maldina Rahmawati — peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Indonesia, RKHUP memuat pasal-pasal 'ngawur', tidak hanya soal aborsi, namun juga hal-hal yang berpotensi menjerat kelompok adat, pasangan sesama jenis, hingga kelompok agama minoritas.

    Ia mencontohkan Pasal 304 RKUHP misalnya, mengatur tentang tindak pidana terhadap agama yang berpotensi menjerat penganut agama minoritas di Indonesia.

    ICJR juga menyorot pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kebebasan berpendapat dan berekspresi, seperti yang terkait dengan penghinaan terhadap presiden dan tindak pidana terhadap proses peradilan (contempt of court).


    Potensi masalah karena berbenturan dengan Undang-Undang yang ada

    RKUHP yang terkesan buru-buru dan 'ngawur' pun memicu reaksi penolakan.

    Ratusan orang yang tergabung dalam sejumlah organisasi masyarakat hingga mahasiswa berkumpul di depan gedung DPR untuk meminta anggota dewan menunda pengesahan RKUHP, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 24 September 2019.

    "Saya mendorong DPR RI untuk menunda RKUHP dan dikaji ulang bagaimana ini bisa membela korban perkosaan dan perempuan yang harus menggugurkan kandungan karena kondisi medis," ujar Rachel, anggota Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di atas mobil komando.


    [​IMG]
    RKUHP memuat pengecualian bagi para dokter yang melakukan penguguran kandungan, tapi tidak pada perempuan yang melakukan aborsi. (Foto: BBC Indonesia/Callistasia Wijaya)

    Sementara itu, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Indonesia, Maidina Rahmawati, mengkiritisi pertemuan tertutup antara DPR dan pemerintah untuk membahas RKUHP (14-15 September 2019).

    Menurut anggota Panja RKUHP, Arsul Sani, pertemuan itu dilakukan di Hotel Fairmont, Jakarta.

    "Asas keterbukaan tidak pernah dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Kita tidak alergi dengan KUHP baru, tapi prosesnya harus terbuka, harus bisa diakses publik karena menyangkut hajat orang banyak," kata Maidina.

    DPR, kata Maidina, juga telah berhenti mempublikasikan hasil pembahasan RKUHP sejak 30 Mei 2018.


    [​IMG]
    Peneliti Institute of Criminal Justice Research (ICJR) Indonesia, Maidina Rahmawati, mengkiritisi pertemuan tertutup antara DPR dan pemerintah untuk membahas RUKUHP. (Foto: BBC Indonesia via ANTARA FOTO)

    Maka, para pegiat hukum pidana, yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, ujarnya, selalu kesulitan mencari naskah terbaru RKUHP.

    Namun, Arsul Sani membantah tudingan itu

    Ia mengatakan yang dilakukan oleh pemerintah dan anggota dewan bukanlah pembahasan.

    "Ini kan rapat perumusan. Rapat yang harus terbuka kan rapat pembahasan, debat. Kalau merumuskan kan sudah selesai," ujar Arsul.


    [​IMG]
    (BBC Indonesia via ANTARA FOTO)

    Lagipula, tambah Arsul, rapat itu dilakukan pada akhir pekan, maka tidak bisa dilakukan di gedung DPR.

    Ia mengatakan secara politik hukum, isi RKUHP sudah disepakati, dan hal itu yang perlu diketahui publik.

    "Masa mau tahu juga perumusan titik, koma, dan segala macam (dalam RKUHP)? Apakah pakai kata 'terhadap' atau 'atas'. Itu kan nggak usah," ujarnya.

    Arsul Sani mengatakan yang sekarang perlu dirampungkan hanya bagian redaksional dan penjelasan RKUHP saja.

    Memang, jika RKUHP jadi disahkan maka hal itu berpotensi menciptakan masalah-masalah baru karena ada pasal-pasal dalam RKUHP yang tidak selaras dengan UU yang ada sekarang. Kita doakan saja yang terbaik bagi bangsa Indonesia dan agar rakyat bisa lebih mengerti apa yang benar-benar dibutuhkan oleh Negara ini.
     
  2. mandrakes Top Contributor

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 24, 2009
    Messages:
    1,534
    Trophy Points:
    152
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +2,140 / -6
    bagaimanapun praktik aborsi adalah tindak kejahatan kemanusiaan, kalo gak pengen punya anak ya jangan ng#$e banyak pasangan udah nikah tapi belum dikasih momongan dan harusnya juga dikasih pengecualian untuk korban pemerkosaan
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.