1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Economy Pusat Perbelanjaan, Perkantoran, Radio, Kini Harus Bayar Royalti Setiap kali Putar Lagu

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Apr 6, 2021.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Pusat perbelanjaan seringkali memutar lagu agar pengunjung merasa nyaman. Kini, pengelola pusat-pusat perbelanjaan wajib membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar.

    Selain pusat perbelanjaan seperti supermarket, kebijakan wajib bayar royalti lagu yang mulai berlaku sejak Senin (5/4/2021) itu juga dikenakan terhadap radio serta perkantoran.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

    "Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian pertimbangan PP 56/2021 yang dikutip dari detikcom, Senin (5/4/2021).

    Disebutkan, definisi royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," demikian bunyi pasal 3 ayat 1.


    [​IMG]
    Ilustrasi pusat perbelanjaan. (Rachman Haryanto/detikcom)

    Berikut ini adalah jenis tempat atau kegiatan yang dikenakan royalti bagi setiap lagu yang diputar sesuai pasal 3 ayat 2:

    1. seminar dan konferensi komersial;
    2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
    3. konser musik;
    4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
    5. pameran dan bazar
    6. bioskop.
    7. nada tunggu telepon;
    8. bank dan kantor;
    9. pertokoan;
    10. pusat rekreasi;
    11. lembaga penyiaran televisi;
    12. lembaga penyiaran radio;
    13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
    14. usaha karaoke.

    "Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 ayat 3.



    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.