1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Presiden Jokowi Menilai Belum Ada Pemda Menerapkan Karantina Mandiri yang Bertentangan dengan Pusat

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Apr 1, 2020.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Belakangan ini ramai diperdebatkan mengenai pemerintah daerah (Pemda) yang dianggap melangkahi wewenang pemerintah pusat dengan menerapkan kebijakan penutupan wilayah mandiri tanpa persetujuan pemerintah pusat.

    Melansir Kompas.com pada Rabu, 1 April 2020, Presiden Joko Widodo disebut masih menilai bahwa belum ada Pemda yang kebijakan-kebijakannya — terutama kebijakan terkait penutupan daerah untuk menanggulangi wabah virus corona (COVID-19) — yang berbeda atau bertentangan dengan pemerintah pusat.

    Beberapa Pemda memang dikabarkan telah menutup sebagian akses masuk-keluar kendaraan dari dan ke wilayah masing-masing dengan tujuan mengurangi resiko penyebaran COVID-19 ke daerah.


    "Saya kira sampai saat ini belum ada yang berbeda dan kita harap tidak ada yang beda," kata Jokowi di sela meninjau Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

    "Bahwa ada pembatasan sosial dan lalu lintas, saya kira itu pembatasan-pembatasan yang wajar bahwa daerah ingin mengontrol," lanjutnya.


    Meluruskan ketidakjelasan terkait pembatasan sosial di daerah

    Eks Wali Kota Solo ini lebih menitikberatkan kepada para kepala daerah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.

    Presiden lebih condong ke menghimbau para kepala daerah tidak melakukan pembatasan sosial di luar aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

    Jadi yang dilarang adalah membuat pembatasan sosial dengan cakupan lebih besar di luar ketentuan PP yang mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

    "Tidak dalam bentuk keputusan besar, misalnya karantina wilayah dalam cakupan yang besar atau yang sering dipakai [istilahnya] lockdown. Kita ini kan bekerja berdasarkan aturan undang-undang yang ada. Kita bekerja juga karena amanat konstitusi. Jadi pegangannya itu saja. Kalau ada undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan, ya itu yang dipakai. Jangan membuat acara sendiri-sendiri," terang Jokowi.


    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.