1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

News Polisi Ungkap Pedangdut Velline Chu dan Suaminya Ditangkap Setelah Positif Konsumsi Sabu

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Jan 10, 2022.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +106 / -0
    Polisi mengungkap bahwa pedangdut berinisial VC yang ditangkap di salah satu perumahan kawasan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (8/1/2022) pekan lalu karena penyalahgunaan narkoba adalah Velline Chu.

    Dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Velline Chu ditangkap bersama suaminya, Budi Harianto.

    Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, keduanya kerap menggunakan sabu di rumah, melansir laporan Kompas.com.

    "Kedua tersangka ini yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya. Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Zulpan.

    "Tes urin kepada mereka berdua dan positif menggunakan sabu. Diakui itu dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik," lanjut Zulpan.


    [​IMG]
    Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis sabu. Velline diamankan petugas kepolisian bersama suaminya yang berinisial BH.(KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi)

    Polisi awalnya menangkap Budi Harianto terlebih dahulu ketika tengah mengambil sabu dari seorang pengedar setelah ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh Velline Chu.

    Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.


    Sumber: Portal IDWS
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.