1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Polisi Sita Sepeda Brompton dan Headband Reza Paten yang Dibeli Dengan Harga Selangit

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Nov 11, 2022.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sepeda Brompton milik Taqy Malik dan headband Atta Hallilitan dari tersangka penipuan investasi Robot Trading Net89, Reza Shahrani alias Reza Paten.

    Penyitaan itu dilakukan karena barang-barang tersebut diduga dibeli Reza Paten menggunakan uang hasil kejahatannya.

    Menurut Karopenmas Divisi Humas Mabes Bridgjen Pol Ahmad Ramadhan, headband Atta Halilintar yang disita dibeli Reza Paten seharga Rp2,2 miliar melalui pelelangan sedangkan sepeda Brompton Taqy Malik dibelinya juga lewat lelang seharga Rp777 juta.

    "Dari tersangka RS disita satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/11/2022) seperti dikutip dari laporan suara.com.


    [​IMG]
    Reza Paten mendapatkan sepeda Brompton milik Taqy Malik yang ia dapatkan melalui lelang dengan harga Rp 777 juta. Uang lelang itu sendiri akan dipakai untuk pembangunan sebuah majid di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. [suara.com/istimewa]

    Dalam kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading NEt89, penyidik menetapkan total delapan tersangka, di antaranya:
    1. Reza Paten
    2. AL selaku Subexchanger Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI)
    3. AA selaku pendiri Net89
    4. LSH selaku direktur Net89 PT SMI
    5. ESI selaku pendiri Net89 PT SMI
    6. HS, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Kemudian, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.



    Sumber: Portal IDWS
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.