1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News PNS Nekat Mudik di Tengah Situasi Darurat Corona Bisa Dikenai Sanksi Tegas

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Apr 9, 2020.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) berserta keluarganya yang nekat mudik akan dikenai sanksi tegas, di antaranya penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji.

    "Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan [pangkat], penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada Rabu (8/4/2020), dikutip dari detikcom.

    Aturan sanksi ini diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Bima mengatakan bahwa nekat mudik ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran sedang karena bertolak belakang dengan kebijakan Presiden Indonesia di tengah situasi gawat darurat virus corona (COVID-19) di mana seharusnya, ASN menjadi contoh bagi masyarakat.


    [​IMG]
    PNS nekat mudik saat pandemi corona bisa dikenai sanksi. (Foto: bengkulupress.com via IST)

    Beda lagi jika PNS yang nekat mudik itu berstatus orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), atau malah positif virus corona, maka akan dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena PNS bersangkutan dianggap membahayakan masyarakat umum.

    "Sanksi disiplin berat mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan," ungkap Bima.

    PNS akan diawasi langsung oleh atasan masing-masing. Jika ketahuan nekat mudik akan langsung ditindak sesuai aturan berlaku.

    "Apabila atasan langsungnya tidak mengambil tindakan maka, sesuai PP53/2010, yang bersangkutan akan dikenai sanksi yang sama seperti yang pulang mudik," tegasnya.




    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.