1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Penyelundupan 45.000 Butir Ekstasi dari Malaysia Digagalkan Bareskrim

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Mar 30, 2021.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 45.000 butir ekstasi dari Malaysia. Rencananya, puluhan ribu ekstasi itu akan diedarkan di Batam, Kepulauan Riau.

    Dari laporan Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar menuturkan, mengatakan, petugas menemukan ekstasi tersebut di pantai Tanjung Piayu Laut, Batam.

    "Kami sudah mendapatkan laporan sejak 26 Februari. Akhirnya pada 20 Maret di TKP pertama berhasil ditindak pelaku MA," ujar Krisno dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/3/2021), seperti dikutip dari Kompas.com,

    Krisno menduga, ekstasi itu akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Berdasarkan penulusuran polisi, jaringan pengedar dikendalikan oleh warga negara asing di Malaysia.

    "Tanpa maksud tujuan menyebut negara tertentu, tapi kami menemukan bahwa tersangka wanita ini ada di Malaysia," paparnya.



    Setelah menginterogasi tersangka MA (25) yang menjadi kurir, polisi kemudian menangkap tersangka MM (25) dan FK (27).

    Keduanya ditangkap di halaman parkir utama Houseware, Jalan Bunga Raya, Lubuk Baja, Batam. Sementara dua warga negara Malaysia yang masih dalam pengejaran polisi berinisial EM dan BW, serta satu tersangka berinisial TN yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling ringan 6 tahun hingga hukuman mati.



    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.