1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Techno Pembelian Ponsel Dari Luar Negeri Dibatasi Maksimal 2 Unit, Termasuk Dari Jasa Titip

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Oct 18, 2019.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Seiring dengan ditetapkannya pajak bagi pembelian ponsel (handphone) dari luar negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa pembelian ponsel dari luar negeri, entah membeli sendiri atau lewat jasa titip (jastip) dibatasi menjadi maksimal hanya dua unit.

    Hal ini disampaikan oleh Ditjem Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10). "Maksimal dua ponsel, tidak boleh lebih. Saat ini masih ada jastip membawa sampai puluhan dengan alasan bahwa untuk kebutuhan pribadinya. Itu terlalu banyak, saya pikir dua," kata Heru Pambudi seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

    Heru juga menambahkan, petugas Bea dan Cukai akan langsung memeriksa bukti pembayaran untuk keperluan registrasi ponsel begitu barang tiba di Indonesia.


    [​IMG]
    Penyedia jasa titip atau jastip juga akan dikenai pajak apabila harga ponsel yang dibawa masuk ke Indonesia melebihi Rp 7 juta. (Foto: Facebook/@jualbelihpbekasberkualitas)

    Selain itu, penyelenggara jastip juga diwajibkan membayar pajak jika harga ponsel di atas US$500 (kurang lebih Rp 7 juta). Besaran pajak yang harus dibayar yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak 7,5 persen.

    Pengecualian apabila harga ponsel di bawah Rp 7 juta, akan dikenakan biaya masuk sebesar Rp 0 alias gratis.

    Aturan IMEI hari ini resmi ditandatangani oleh tiga kementerian yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku bulan April 2020 mendatang.

    Selama enam bulan tiga kementerian akan menggodok finalisasi aplikasi untuk meregistrasikan nomor IMEI dari ponsel yang dibawa dari luar negeri dan Sibina. Sibina adalah sistem verifikasi nomor IMEI yang dimiliki Kemenperin.



    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.