1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

News Pelaku Video Mesum Garut Tertangkap, Salah Satunya Mengidap HIV

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Aug 26, 2019.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +106 / -0
    AK,(31) salah satu pelaku adegan video syur ‘Vina Garut’ di Garut, Jawa Barat, dinyatakan positif terjangkit penyakit human immunodeficiency virus (HIV) yang mematikan. Sementara VN (19) dan WW (41) dua pelaku lainnya, dinyatakan negatif.

    “Tapi jangan salah, jika inkubasi dari virus HIV bertahan,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, di Mapolres Garut, Selasa (20/8/2019).

    Menurutnya, hasil uji laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Garut mencatat, satu di antara tiga tersangka yang telah diperiksa mengalami penyakit mematikan itu.

    “Saran Dinas Kesehatan agar memperlakukan ketiga secara berbeda,” ujar dia.

    Saat ini AK masih terbaring lemas di tempatnya wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, sementara dua tersangka lainnya sudah berada di ruang tahanan di Mapolres Garut.

    “Kabar terakhir AK tengah menjalani terapi,” ujarnya.

    Maradona mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, diketahui ketiga tersangka video syur Vina Garut memiliki motif berbeda. “Kalau VN motifnya mencari uang yang penting ada bayarannya,” ujarnya.


    [​IMG]
    Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

    Kemudian motif tersangka WW didorong karena kebutuhan seksual semata, selaku pelanggan. “Nah kalau AK motifnya justru fantasi s*ks, dia tidak mengambil keuntungan, tapi hanya mencari laki-laki,” papar dia.

    Untuk mengungkap lebih jelas seluruh peran tersangka, lembaganya berencana untuk membuka seluruh file melalui laboratorium forensik digital polda Jabar. “Nanti seluruh file nya akan kita buka biar diketahui seluruh perannya,” ujar dia.

    Untuk sementara ketiga tersangka yang telah diamankan, dijerat dengan pasal 34 Junto pasal 8 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.



    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.