1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

News Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa Rehabilitasi 3 Bulan Dalam Sidang Hari Kamis Ini

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Dec 2, 2021.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +106 / -0
    Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie menjalani persidangan pada hari Kamis (2/12/2021) ini terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

    Keduanya didakwa rehabiliasi 3 bulan karena terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Dakwaan itu sesuai dengan permohonan yang sebelumnya diajukan oleh pengacara pasangan tersebut, Wa Ode Nur Zainab.

    Menariknya, Nia dan Ardi terlambat kurang lebih dua jam dari jadwal sidan yang sudah ditentukan. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/12/2021) pukul 10.00 WIB menurut laporan Kompas.com, namun Nia, Ardi, dan ZN yang merupakan sopir pribadi pasangan itu baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 11.50 WIB.

    Sidang pun baru dimulai pada pukul 12.32 WIB karena keterlambatan ketiganya.


    [​IMG]
    Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, artis Nia Ramadhani (tengah) dan suaminya, Ardi Bakrie (kanan) sebelum mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).(KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)

    Hakim Ketua awalnya meminta pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bertanya mengapa sidang dimulai terlambat.

    “Pada jam 10.00 Majelis Hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar saat ini?” tanya Hakim Ketua Muhammad Damis


    [​IMG]
    Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus narkoba. (Foto: Kadek Melda Luxiana/detikcom)

    JPU mengatakan, terdakwa sempat mengalami gangguan kesehatan, yakni diare menjelang sidang. Karena itu Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, memanggil tim dokter untuk memeriksa terdakwa terlebih dahulu, baru berangkat ke pengadilan.

    Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani, Ardi Bakri, dan ZN di kediaman Nia di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

    Sumber: Portal IDWS
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.