1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Info Mudik Masih Bisa, Tapi Ada Syaratnya, Yakni Surat Izin Mudik Dari Tigas Instansi

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Apr 29, 2020.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Presiden Joko Widodo memang telah menetapkan larangan mudik mulai Jumat (24/4/2020) pekan lalu karena pandemi virus corona SARS-CoV-2 (COVID-19), namun ternyata warga masih diperbolehkan mudik.

    Lantas, bagaimana bisa? Ada syarat-syaratnya pastinya. Yakni membawa surat keterangan dari instansi terkait plus alasan darurat yang valid untuk pulang kampung.

    "Ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu). Jadi bisa ke Dinas Perhubungan, Polres, atau Gugus Tugas [tingkat] terendah," kata Kepala Pusat data dan Informasi BNPB, Agus Wibowo pada Rabu (29/4/2020), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.


    [​IMG]
    Ilustrasi mudik. (AP/Achmad Ibrahim)

    Meski begitu, ia menyebut tetap ada diskresi dari pihak berwenang di lapangan untuk mempertimbangkan situasi-situasi genting yang jadi alasan mudik.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono mencontohkan sejumlah alasan darurat untuk mudik itu. Bagi warga yang tak memiliki kedaruratan, pihaknya akan langsung memerintahkan mereka kembali.

    "Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat, enggak masalah [untuk mudik]. Cukup foto aja, [sebagai bukti] bener enggak keluarganya sakit," kata melalui keterangan di laman Divisi Humas Polri, Rabu (29/4/2020).

    Melansir laporan CNNIndonesia.com, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin menjelaskan bahwa pemudik dengan alasan darurat tersebut harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan.

    Oleh sebab itu, surat keterangan yang disertakan pun harus meyakinkan petugas saat dicegat. Menurutnya, petugas hanya akan memberi lewat para pemudik apabila terdapat situasi yang sangat mendesak.

    Menurut Benyamin, surat dari RT/RW saya tidak menjamin petugas di lapangan akan memperbolehkan warga untuk mudik. Yang paling efektif menurutnya adalah surat langsung dari BNPB. Meski begitu, tetap dianjurkan bagi masyarakat agar tidak mudik selama masa pandemi COVID-19 di Indonesia ini belum usai.




    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.