1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Info Merokok Saat Berkendara Kini Terancam Denda Hingga 750 Ribu

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Mar 25, 2019.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Wacana pelarangan merokok saat mengendarai motor akhirnya disahkan. Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui PMP RI Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, resmi diberlakukan.

    Dalam Pasal 6 salah satu butirnya menyebutkan larangan tersebut. “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
    [​IMG]


    [​IMG]
    Merokok sambil berkendara kini bisa terancam Undang-Undang. (Foto: mobilmo.com)

    Peraturan Menteri Perhubungan tersebut mulai diterbitkan dan berlaku sejak 11 Maret 2019. Peraturan ini sekaligus menegaskan Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait menjaga konsentrasi saat berkendara namun larangan merokok belum jelas diungkapkan dalam pasal 106 ayat 1 UU tersebut. Pasal tersebut hanya menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

    Dikutif dati tribunnews.com, bagi yang coba-coba merokok akan kena sanksi berupa tilang lumayan mahal.

    Pengendara tersebut bisa dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan. Di mana pada ayat satu berbunyi sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000,” — Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Budiyanto pada 25 Februari 2018, dikutip dari TribunNews.



    Belum menyasar pengemudi pribadi?

    Mengutip jpnn.com, PM No 12 tahun 2019 dibuat untuk menekankan bagi penggunaan motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi berbasis teknologi informasi (ojek online) dan tanpa aplikasi berbasis teknologi informasi.

    Artinya, aturan pelarangan merokok bagi pengendara motor tersebut masih ditekankan untuk pengguna motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi berbasis teknologi informasi (ojek online). Tidak secara spesifik menyinggung pengendara motor pribadi.

    Meski begitu, untuk amannya IDWS menyarankan agar pengguna jalan raya untuk tidak merokok lagi saat berkendara bagi keselamatan bersama.



    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.