1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Laporkan Keluhanmu Terkait THR Di Posko Pengaduan Kemnaker

Discussion in 'Lifestyle' started by janartocahya, Apr 9, 2022.

  1. janartocahya Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Sep 9, 2020
    Messages:
    43
    Trophy Points:
    6
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +3 / -0
    Memasuki bulan Ramadhan, para pekerja pasti menunggu Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memenuhi kebutuhan merayakan Idul Fitri. Kabar baiknya, pada tahun 2022 Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh.

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Apabila suatu perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penangguhan sebagian atau seluruh alat produksinya, atau pembekuan kegiatan usaha.

    Tak perlu khawatir, bagi kalian para pekerja yang ingin melaporkan tentang pembayaran THR, Kemenaker telah menyiapkan posko tunjangan hari raya (THR) baik secara fisik maupun virtual.

    Pertama, bisa mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya atau juga melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

    Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan hal tersebut sebagai langkah pemerintah untuk wadah pengaduan soal THR sehingga dapat terkoordinasi dengan baik.

    Adapun tujuan adanya posko THR adalah agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional sehingga aduan yang masuk dari berbagai daerah dapat terkoordinir dengan baik.

    Seluruh pengawas ketenagakerjaan di semua provinsi pun dilibatkan untuk melakukan pengawasan dengan harapan aduan dapat diterima dan diselesaikan sebelum Lebaran.



    Sumber
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. faii Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jan 19, 2013
    Messages:
    103
    Trophy Points:
    42
    Ratings:
    +66 / -0
    dapet info di ig, orang yg nerima pengaduan THR aja ga dapet THR :obhaha::obhaha:
     
  4. zeroxample M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jan 15, 2011
    Messages:
    313
    Trophy Points:
    31
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +27 / -0
    terima kasih untuk infonya kk
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.