1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Ketika Manekin Telanjang Dianggap Undang Birahi di Aceh

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by keemchee, May 10, 2015.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. keemchee M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Jun 26, 2009
    Messages:
    5,536
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +10,043 / -7
    [​IMG]

    Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara baru saja mengesahkan qanun atau peraturan daerah yang membatasi ruang gerak sehari-hari masyarakat. Qanun tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat itu pun menjadi bahan olok-olok di berbagai forum percakapan dan media sosial.

    Qanun itu lahir tanpa argumentasi yang teruji. Misalnya, ada larangan lelaki dan perempuan bukan muhrim berboncengan di sepeda motor. Alasan penyusun qanun bahwa larangan itu untuk mencegah muda-mudi bermesraan sewaktu berkendaraan terdengar mengada-ada. Yang pasti, aturan seperti itu justru akan menyulitkan begitu banyak tukang ojek dan ibu-ibu pelanggan mereka.

    Ada pula larangan siswa laki-laki dan perempuan belajar dalam satu ruang kelas. Aturan itu berlaku di sekolah menengah pertama sampai perguruan tinggi. Perancang qanun lagi-lagi berdalil hal itu untuk mencegah remaja dari pergaulan yang melanggar etika dan syariat Islam. Tapi dalil tersebut pun tak masuk akal. Lain halnya bila semua penyusun qanunmenganggap sekolah selama ini hanya menjadi ajang pergaulan bebas, bukan tempat menuntut ilmu.

    Pasal kontroversial lainnya mengatur kewajiban tempat wisata memisahkan pengunjung wanita dengan pria. Sulit membayangkan bagaimana tempat wisata umum membuat garis pemisah pengunjung laki-laki dengan perempuan, seperti di majelis taklim tertentu. Pengelola tempat wisata pun bakal kerepotan bila harus menggandakan setiap wahana rekreasi.

    Yang menggelikan, qanun juga melarang penjual pakaian memasang baju pada patung (manekin) perempuan. Tanpa rujukan yang bisa dipercaya, pembuat qanun beralasan manekin yang “seksi” bisa menggugah berahi kaum lelaki. Padahal, sejatinya, pikiran mesum itu bercokol pada “otak” seseorang, bukan pada sehelai baju atau sepotong tubuh patung yang dia lihat. Wajar saja bila pasal manekin ini paling banyak diolok-olok di media sosial.

    Memang bukan hukuman cambuk atau penjara yang mengancam pelanggar qanun yang baru berlaku tahun depan itu. Tapi qanun ini memuat ancaman sanksi yang tak bisa disepelekan. Selain harus meminta maaf, pelanggar bisa didenda, dicabut izin usahanya, dicopot gelar adatnya, dikucilkan, atau dikeluarkan dari kampung. Dalam banyak kasus, sanksi sosial seperti itu bisa lebih berat dampaknya ketimbang hukuman badan.

    Kementerian Dalam Negeri tak perlu ragu membatalkan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat. Warga Aceh Utara yang dirugikan pun bisa menguji materi qanun itu ke Mahkamah Agung. Bila tidak, bukannya mendatangkan maslahat, qanun seperti itu malah bisa membawa mudarat.




    sumber
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. ninninger M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Feb 22, 2015
    Messages:
    3,018
    Trophy Points:
    177
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +3,192 / -2
    emang ada-ada aja tuh aturannya.
    manekin dilarang, alasannya karena mengundang birahi.
    padahal tinggal dipakein pakaian aja biar beres.
    wajar aja Kementerian Dalam Negeri ngebatalin peraturan tersebut.
     
  4. SisterSantiago93 M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    934
    Trophy Points:
    117
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +869 / -0
    Sumber beritanya menyatakan:
    Disadur dari Editorial Koran Tempo (8 Mei 2015) : Kontroversi Qanun Manekin

    Editorial atau tajuk rencana itu adalah OPINI dari satu media tentang suatu persoalan yg sedang berkembang
    Ya sah-sah aja dan ngga masalah, setiap media bebas membuat sikap opininya

    Tapi yg namanya OPINI itu bisa subjektif juga kan? :hehe:

    Editorial atau opini media itu mungkin benar menurut media tsb, tapi belum tentu akan 100% sesuai dgn sikap masyarakat yg sesungguhnya

    Lain soal jika ada berita yg misalnya menyatakan:
    "Mayoritas dan sebagian besar unsur masyarakat Aceh menolak penerapan Qanun di daerahnya"

    Kalo misalnya ada berita2 yg menyatakan bhw mayoritas rakyat Aceh menolak penerapan syariat Islam,
    barulah kita bisa menganggap bhw masyarakat di Aceh sana memang ngga suka dgn qanun di Aceh

    Atau kalo misalnya semua media di Aceh beramai-ramai menolak penerapan syariat Islam di sana,
    maka kita akan bisa mengatakan bhw rakyat Aceh emang ngga suka dgn penerapan syariat Islam di Aceh

    Pemisahan murid laki-laki dan murid perempuan itu bukan cuma dilakukan oleh Umat Islam aja
    Umat Katolik juga memiliki sejumlah lembaga pendidikan yg melakukan pemisahan antara murid laki2 dan murid perempuan

    Salahnya di mana?

    Kalo pemisahan murid itu terjadi karena berdasarkan warna kulit atau status sosial
    barulah bisa kita bilang pemisahan murid seperti itu adalah salah
     
    • Like Like x 1
    Last edited: May 10, 2015
  5. joewono Top Contributor
    AMVC CONTRIBUTOR

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Dec 28, 2010
    Messages:
    41,508
    Trophy Points:
    292
    Ratings:
    +1,109,534 / -6
    Kalo dipikir2

    Aturan ini memang tujuannya baik

    Tapi apabila berlebihan seperti ini
    Dapat dipastikan tidak bakalan efektif jalannya

    Bahkan kalau dipakai akal sehar, tidak akan masuk akal sama sekali

    Dilarang baju pada patung
    Perbedaan jenis kelamin di tempat wisata

    Kesannya sangat berlebihan
    :sigh:

    Sent From Tapatalk
     
  6. __Rahmi__Diana__ M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 9, 2014
    Messages:
    732
    Trophy Points:
    117
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +754 / -0
    Yes, I agree with you

    Ini bukan berita, tapi satu opini yg disuarakan oleh media Tempo (Koran Tempo)

    Semua opini apa pun bentuknya, jelas punya unsur subjektivitas


    Klo soal "menjadi bahan olok-olok di forum percakapan dan media sosial",
    kyknya tidak bisa menjadi satu justifikasi atau alasan pembenaran bhw qanun itu keliru

    Karena di sosmed atau dumay itu, sesuatu yg benar aja juga bisa dijadikan olok-olok
    Misalnya klo orang bicara tentang moralitas, pasti akan selalu ada kan pihak2 lain yg berseberangan?

    Di sosmed itu salah satu kecenderungannya adl mencari2 kejelekan pihak lain apa pun bentuknya

    Aku berpendapat:
    Jika penerapan qanun di NAD hendak ditolak, maka yg paling tepat utk menyuarakan penolakan qanun itu adl mayoritas masyarakat Aceh sendiri yg bersinggungan langsung dgn qanun tsb

    ~

    Lalu soal pelarangan penggunaan mannequin perempuan;
    Apakah dgn adanya larangan tsb maka para penjual pakaian akan kehilangan pembeli?

    Pernah ke Pasar Tanah Abang Jakarta yg merupakan Pasar Tekstil Terbesar se-Asia Tenggara?

    Di sana ada banyak penjual pakaian yg tidak menggunakan mannequin sama sekali
    Toh, pakaian dagangan mereka tetap ada yg membeli

    Atau pernah mampir ke distro-distro pakaian anak muda?
    Di distro2 tsb juga banyak yg tidak menggunakan mannequin sama sekali
    Ternyata produk pakaian yg mereka jual tetap laris dibeli orang
     
    • Like Like x 2
    Last edited: May 10, 2015
  7. vriant M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 5, 2011
    Messages:
    635
    Trophy Points:
    72
    Ratings:
    +75 / -0
    Yah kita2 yg tinggal dikota besar kan birahi-nya udah agak tumpul secara hampir tiap hari terkontaminasi gambar2 sexy nan merangsang.:bingung:

    Bagi yg tinggal di daerah yg agama-nya kental kek di Aceh liat barang sexy dikit pastinya berpengaruh-lah :D
     
    • Like Like x 1
  8. SisterSantiago93 M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Feb 18, 2013
    Messages:
    934
    Trophy Points:
    117
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +869 / -0
    Point utamanya itu

    Aku ulang lagi, soal penerapan qanun itu udah ada di MoU Helsinki:
    1.1.6.
    Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati
    tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh.


    Pada waktu itu pemerintah RI mau ikut menandatangani MoU Helsinki kan?

    Kalo misalnya dalam pandangan pemerintah RI, penerapan qanun itu akan dianggap bermasalah,
    tentunya pemerintah RI ngga bakal mau menandatanganinya
     
    • Like Like x 2
  9. bajakan007 M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Apr 30, 2012
    Messages:
    2,651
    Trophy Points:
    192
    Ratings:
    +4,150 / -3
    ini provinsi kok ngurusnya sahwat mulu lah
     
  10. greeze M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 8, 2011
    Messages:
    1,272
    Trophy Points:
    126
    Ratings:
    +710 / -0
    yah emang bagus sih mengurangi kemungkinan orang berbuat jahat atau mesum, tapi kalau dipikir pikir lagi yang berpikiran mesum berasal dari mana? Masa manekinnya? :facepalm: yah dari otak ntuh orang

    Kalau dikit-dikit peraturan, tinggal dirumah ajalah, belanja online, jualan online kelar, jalanan sepi :sigh:
     
  11. __Rahmi__Diana__ M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 9, 2014
    Messages:
    732
    Trophy Points:
    117
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +754 / -0
    Bukan cuma ada di dalam MoU Helsinki

    Pelaksanaan syariat Islam di Aceh juga diamanatkan dlm bbrp Undang-Undang.
    - UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh
    - UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
    - UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
    - UU Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2007 tentang
    Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara Sebagai Undang-Undang.


    Artinya penerapan syariat Islam di NAD bukan dilakukan secara "semaunya" tanpa aturan
    UU di Republik Indonesia juga mengatur tentang hal tsb

    ~

    Aku bukan warga NAD, bukan juga keturunan suku Aceh
    Tapi ada bbrp teman kuliahku yg merupakan keturunan suku Aceh

    Pada intinya mereka mengatakan, klo kita, bangsa Indonesia mau berdemokrasi secara sehat,
    ya seharusnya kita siap menerima perbedaan yg ada

    Buat orang2 di luar Aceh, mungkin syariat Islam itu dianggap tidak perlu

    Tapi klo masyarakat Aceh menginginkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh,
    dan pemerintah NKRI membuka ruang untuk hal tsb, apakah kita harus mati-matian menentangnya?
     
    • Like Like x 1
  12. pikarin M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Dec 21, 2010
    Messages:
    259
    Trophy Points:
    31
    Ratings:
    +41 / -0
    Hmm... sepertinya harus ada penyesuaian juga deh soalnya menurut ane yang paing utama itu pikiran orang2 nya yang mesum jadi perlu juga memperbaiki akhlak orang2 nya.
     
  13. xtherna Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Aug 4, 2010
    Messages:
    132
    Trophy Points:
    31
    Ratings:
    +47 / -0
    Coba pikir baek2, ada orang jalan di tanah abang, liat manequin polos gak pake baju, tiba2 birahinya naik. Menurut logika anda yang gak beres orang ini apa penjualnya.

    Yah untungnya hanya peraturan lokal satu daerah. Kecuali jadi nasional baru heran awa.
     
  14. __Rahmi__Diana__ M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 9, 2014
    Messages:
    732
    Trophy Points:
    117
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +754 / -0
    ^

    Menurut logika ya?

    Saya tanya balik berdasarkan contoh yg anda berikan:
    Coba pikir baik-baik:
    Pedagang pakaian waras mana sih yg akan terus2an memajang mannequin polos tanpa pakaian?

    Menurut anda, pedagang pakaian yg terus2an memajang mannequin polos tanpa pakaian di tokonya itu
    logikanya beres apa tidak?
     
  15. logitex Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jul 22, 2013
    Messages:
    144
    Trophy Points:
    17
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +8 / -0
    yah kalo perdanya ngurus gitu ya pedagang harus patuh sih....

    pemerintah kan berhak, kalo nggak ya jualan ditempat lain.. gitu aja repot..
     
  16. sebastinayoeke M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Mar 12, 2010
    Messages:
    880
    Trophy Points:
    111
    Ratings:
    +1,485 / -0
    Apakah dengan memberlakukan aturan qanunbyg ekstrim begitu mengatasi masalah? Semakin dilarang, orang malah semakin ingin tahu. Ingat aja pesan waktu disekokah dulu. Jangan menyontek. Tapi nyatanya kita pasti menyontek, minimal sekali. Seharusnya yg dihukum adalah perbuatannya. Kalau melakukan asusila misal jd pelayan masyarakat sekian tahun gitu. Ini malah buat aturan yg nyeleneh
     
  17. Ignasius_Alvarez M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Dec 20, 2013
    Messages:
    716
    Trophy Points:
    92
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +483 / -1
    Ane non muslim gans:peace:
    Jadi kalau soal penerapan hukum, ane sebetulnya lebih suka penerapan hukum nasional (KUHAP) :peace:
    Tapi ane pikir untuk kasus di Aceh ini, kita2 yg kagak sepaham mending realistis ajalah
    Kalau misalnya semua rakyat Aceh berontak dgn semua aturan itu, baru deh kita bisa bilang aturan itu wajib kita tolak
    Tapi rakyat Aceh sendiri yg bakal kena langsung aturan itu sampe sekarang masih pada tenang2 aja
    Kita2 yg non muslim emang pasti cenderung gak nyamanlah dgn aturan semacam itu :peace:
    Tapi setelah ane lihat postingan2 diatas bahwa ada segudang UU yg mengatur tentang pelaksanaan hukum itu, ya berarti penerapannya kan gak dilakukan secara liar
    Kecuali jika aturan semacam itu mau dipaksain di seluruh Indonesia, barulah itu bakal jadi masalah serius

    *sekedar pendapat ane :peace:
     
  18. Ivachan M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Oct 30, 2013
    Messages:
    682
    Trophy Points:
    157
    Ratings:
    +1,557 / -0
    Bukannya qanunnya tinggal diselimutin pake kain polos dan masalah selesai? Apa ga boleh keliatan lekuk tubuhnya juga?
     
  19. evangline MODERATOR

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Sep 8, 2012
    Messages:
    4,059
    Trophy Points:
    237
    Ratings:
    +19,861 / -2
    makin aneh saja... :rokok: masa d manequin ga boleh d psangin baju... :rokok:

    bisa2 yang jualan baju pakai model manequin bisa marah semua... :gigit:
     
  20. Ivachan M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Oct 30, 2013
    Messages:
    682
    Trophy Points:
    157
    Ratings:
    +1,557 / -0
    Mau marah juga ga bakalan ngefek kalo udah jadi peraturan resmi disana gan :ogjah:
     
  21. __Rahmi__Diana__ M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 9, 2014
    Messages:
    732
    Trophy Points:
    117
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +754 / -0
    ^
    Sebetulnya klo masyarakat di Aceh sana merasa keberatan dgn sejumlah peraturan yg ada di dalam qanun itu, mereka bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung

    Dan MA punya wewenang utk membatalkan qanun
    Nah, point itulah yg dari kemarin2 saya udah nyatakan
    Secara garis besar ada kesamaan pandangan antara pendapat anda dgn pendapat saya

    Klo soal sikap tidak menyetujui, itu adl hak masing2 individu
    Bebas-bebas aja untuk berpendapat suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju

    Tapi jika penerapan qanun di Aceh sana ingin ditentang atau ditolak,
    maka yg paling masuk akal utk menyuarakan penolakan itu adl masyarakat Aceh sendiri kan?

    Qanun itu dibuat utk masyarakat di Aceh, berarti masyarakat Aceh sendiri yg akan merasakan langsung

    Klo seluruh masyarakat Aceh sana misalnya terbukti menolak keras
    atau mereka memang tidak menginginkan penerapan qanun,
    maka tidak ada alasan utk memaksakan penerapan qanun itu

    Atau jika satu daerah di Indonesia misalnya ingin menerapkan perda syariat Islam,
    tapi pemerintah pusat tidak membuka ruang untuk hal tsb, maka penerapannya juga tidak bisa dilakukan
     
    • Like Like x 1
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.