1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Economy Ini Dia Rincian Peraturan Pajak Baru yang Diluncurkan Menkeu Sri Mulyani!

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Feb 1, 2021.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Baru-baru ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri MUlyani Indrawati mengeluarkan peraturan baru mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian pulsa, kartu perdnaa, voucher, hingga token listrik.

    - Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK 03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher, seperti yang sudah Indowebster bahas sebelumnya.


    "PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan selama ini, sehingga ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan obyek pajak baru. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer," ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo seperti dikutip dari CNNIndonesia.com pada Senin (1/2/2021).


    [​IMG]
    Menkeu Sri Mulyani. (Foto: detkcom/Lambot Aritonang)

    Lantas, seperti apa rinciannya? Yuk langsung saja kita bahas di bawah ini!

    1. PPN Pulsa dan kartu Perdana

    Sebelumnya, PPN dipungut pada setiap rantai distribusi, dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat I), distributor besar (tingkat III), distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer. Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN, sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan.

    Dengan aturan yang diterbitkan Sri Mulyani ini ia menyebut akan ada penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Dengan kebijakan ini, distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.


    2. Voucher

    Sebelumnya, jasa penjualan atau pemasaran voucer terutang PPN. Namun ada kesalahpahaman bahwa voucer terutang PPN.

    Nantinya, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucer karena voucer merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak terutang PPN.


    3. Token Listrik

    Sebelumnya, pada penjualan terutang PPN. Namun ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.

    Nantinya, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.


    Sumber: Portal IDWS
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. choli SUPERMOD

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jul 16, 2009
    Messages:
    13,153
    Trophy Points:
    311
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +21,245 / -19
    Emang edan SMI..
    :facepalm:
     
  4. Rina22 Members

    Offline

    Joined:
    Jan 19, 2022
    Messages:
    3
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +0 / -0
    Untuk membaca lebih lengkap dan tidak salah paham mungkin bisa dibaca langsung peraturannya gimana di sini: PMK 6/PMK.03/2021.
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.