1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Info kalo misalnya suatu saat di tilang polisi

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by TawaSutra, Feb 11, 2009.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. putrask Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Apr 1, 2009
    Messages:
    19
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +2 / -0
    wah... berguna sekali... nice info...
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. Kuria Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jun 26, 2009
    Messages:
    23
    Trophy Points:
    2
    Ratings:
    +10 / -0
    biar polisi2 sekarang ga bisa korupsi nih :haha:
     
  4. malinoputra Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jun 27, 2009
    Messages:
    15
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +0 / -0
    ngaku aja masih keluarga polisi juga
     
  5. aguskdp M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    May 11, 2009
    Messages:
    305
    Trophy Points:
    191
    Ratings:
    +9,705 / -0
    gua baru tau niy berlaku di nasional kan ga cuma jakarta ajah..:???:
     
  6. senbonsakura M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Aug 23, 2008
    Messages:
    208
    Trophy Points:
    66
    Ratings:
    +155 / -0
    sep nice info gan :D
    soalnya dijkt byk polisi usil
     
  7. mosdolino Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jul 1, 2009
    Messages:
    18
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +0 / -0
    udah pernah baca bro tapi tetep nice info!
     
  8. retz M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Apr 1, 2009
    Messages:
    943
    Trophy Points:
    56
    Ratings:
    +51 / -0
    THX atas infonya sangat bermanfaat untuk polisi yg inseng2 haha
     
  9. Xophien Veteran

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Mar 14, 2009
    Messages:
    2,777
    Trophy Points:
    201
    Ratings:
    +4,606 / -0
    oowh,, ada 2 warna ya. . . baru tau gw,, lom pernah ditilang sih . . .

    nice info kk . . .
     
  10. Garfield_86 M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jun 26, 2009
    Messages:
    1,489
    Trophy Points:
    211
    Ratings:
    +47,121 / -1
    Ditempat gw kaga ada slip2an.. Adanya (1) sidang ditempat atau (2) sidang dipengadilan.. Hasilnya sama aja...

    Menurut lo pilih mana??
     
  11. Sine M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Apr 3, 2009
    Messages:
    244
    Trophy Points:
    106
    Ratings:
    +638 / -0
    Wah baru tau ada slip biru slip merah ckckck
     
  12. blacksheep M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Nov 23, 2008
    Messages:
    4,594
    Trophy Points:
    212
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +25,115 / -0
    Lampu lalu lintas berubah menjadi merah, tapi sebuah kendaraan terus memacu. Beberapa saat kemudian tampak mobil polisi mengejar, membunyikan sirene dan menerangi wajah pengemudi dengan lampu sorot. Kendaraan yang melaju pun menepi. Dua orang Polantas turun dari mobil dinasnya. Mereka lansung menghampiri pengemudi, menanyakan SIM dan STNK, ternyata pengemudi tidak membawa SIM. Polisi lalu menggeledah kendaraan tersebut.

    Total denda yang diberikan polisi Rp. 125.000,-. Pengemudi mengaku salah dan berusaha menawar serta membayar tanpa surat tilang. Setelah ditawar denda menjadi Rp. 80.000,-. Dengan denda sebesar itu pun, Pengemudi tidak mampu membayar di tempat. Kedua polisi menawarkan diri mengawal pengemudi untuk mengambil uang di rumah dengan imbalan uang bensin Rp. 20.000. Akhirnya atas inisiatif salah seorang polisi, mereka menemani pengemudi ke ATM untuk mengambil uang tunai. Aksi kedua oknum polisi tersebut tidak berhenti sampai disini. Sebelum berpisah, salah seorang polisi meminta minyak wangi pengemudi yang dilihatnya sewaktu menggeledah mobil.
    Memang tidak semua Polantas berbuat seperti itu. Mereka dengan mudahdisebut sebagai oknum yang merusak citra kesatuan. Polisi seharusnya berperan sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pembimbing masyarakat sebagaimana diamanahkan UU No. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia - BAB III/TUGAS DAN WEWENANG/Pasal 13/POIN B. Selain berfungsi sebagai penegak hukum, Polisi juga mempunyai fungsi pelindung dan pelayanan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Polisi berhadapan langsung dengan masyarakat. Tugas dan wewenang kepolisian berkaitan erat dengan hak dan kewajiban warga negara. Pengemudi sebagai orang yang berhubungan langsung dengan Polantas juga sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak diinjak-injak.

    Terkena Tilang
    Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan.
    Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dansiapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda,sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992) - - Pasal 57 dan 59. Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa.
    Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997) - Pasal 25. Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.

    5.Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997) - - Pasal 19. Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat table pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.

    Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota POLRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan,kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997) - Pasal 19 dan Pasal 23. Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat.

    Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut,apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.

    Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997) - - Pasal 19 Poin 2.Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP) - Pasal 54 RUU KUHP.

    NB : Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi,anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.

    Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992) . Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.

    Menerima tuduhan
    Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakanpula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.

    Menolak tuduhan
    Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas,katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang.

    Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 haridan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah adakeputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.

    Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim.

    Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.

    Anti Suap
    Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.

    Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP).

    NB : Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.

    Kesimpulannya, Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar.





















    Tentang permasalahan sehari-hari terhadap oknum dan menghindari pengadilan "jalanan".

    ......
    Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi, yaitu sopir taksi ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi (P) dan sopir taksi (Sop).
    Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK? Mas tau..kesalahannya apa?
    Sop : Gak pak
    P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yg memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan buku tilang lalu menulis...
    Sop : Pak jangan ditilang deh, wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana? kalo ada pasti saya pasang
    ........
    P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
    Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya. Saya mau yg warna BIRU.
    P : Hey kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak berlaku!
    Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?
    P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU. Dulu kamu bisa minta form BIRU tapi sekarang ini kamu Gak bisa, Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan saya,
    Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian
    P : Kamu ini melawan petugas!?
    .....
    Kamu jangan macam-macam ya, saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
    Sop : Saya gak melawan! Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini aja pak saya foto bapak aja, kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)
    .......
    P : Sini ta' kasih surat yang biru (dengan nada kesal) Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp..30.600 sambil berkata nih kamu bayar sekarang ke BRI lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini, saya tunggu....! (Catatan: SIM dapat diambil juga di Kapolsek terdekat ketika penilangan terjadi - tanyakan pada Polisi tersebut).
    .....
    (Di dalam Taksi) Sopir berkata, "Hatiku senang banget walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu. Untung saya paham macam2 surat tilang". Tambahnya, "Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI".
    .......

    Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu!





    [LEGAL TIPS] Apakah yang seharusnya dilakukan saat kena tilang?

    1. Apabila anda ditilang oleh Polisi lalu lintas, maka sesungguhnya anda memiliki hak untuk memilih 2 (dua) jenis form, yakni form biru dan form merah;
    2. Form biru ialah form yang diperuntukan apabila anda menerima kesalahan/pelanggaran lalu lintas sebagaimana yang dituduhkan oleh si Polisi Lalu Lintas. Sedangkan Form merah dipergunakan apabila anda tidak menerima/mengakui kesalahan/pelanggaran lalu lintas yang anda lakukan. Namun terlepas dari 2 (dua) jenis form tersebut, hal mendasar yang harus anda yakinkan terlebih dahulu ialah apakah anda benar-benar telah melakukan pelanggaran, akui saja jika memang anda melanggar, namun tetap waspada dengan adanya ”penjebakan” secara struktural alias mencari-cari kesalahan anda;
    3. Form biru ini dapat dipergunakan dengan mekanisme anda membayar denda sebagai kompensasi pelanggaran yang telah anda lakukan di BRI yang ditunjuk (lokasi BRI kasuistis). Dengan melakukan mekanisme ini maka uang denda pelanggaran anda akan masuk ke kas negara bukan ke kantong Bapak-Bapak Polisi itu alias sebagai bahan korupsi kecil-kecilan. Mekanisme tersebut dapat dilakukan sebaagai berikut, setelah anda membayar denda sebagaimana dimaksud maka anda dapat mengambil SIM atau STNK yang sebelumnya disita oleh Polisi yang bersangkutan, adapun lokasi pengambilannya ialah di kantor Ditlantas POLDA Metro yang terletak di daerah Pancoran. Namun dari beberapa info yang saya peroleh, konon pengambilan SIM atau STNK yang disita itu dapat langsung dilakukan di Pos Polisi setempat (lokasi penilangan), sejauh memang SIM atau STNK anda belum “diproses” ke kantor Dislantas, tapi saya kurang yakin apakah cara yang saya sebutkan terakhir ini merupakan standar prosedural, namun yang pasti meskipun langkah ini dilakukan jangan sampai memicu timbulnya “biaya-biaya tak terduga” alias korupsi jilid II;
    4. Hati-hati terhadap oknum Polisi lalu lintas yang menyatakan secara represif kepada anda bahwa form biru itu sudah tidak berlaku, hal ini mereka lakukan dalam upayanya untuk tetap mendapatkan “bagian” dari uang tilang yang mereka harapkan. Jangan mudah tertipu, karena sebenarnya slip biru sebagaimana dimaksud tetap berlaku, sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Kepala Direktorat Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Yudi Susharyanto dengan berdasar pada Surat Keputusan Kepala Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 (SK 1998);
    5. Dalam penggunaan form merah, maka langkah yang harus ditempuh ialah menghadapi proses persidangan di muka hakim, tapi proses ini bukan layaknya persidangan sebagaimana umumnya, tapi dengan proses persidangan acara cepat sebagaimana ketentuan Pasal 212 KUHAP, dimana tidak diperlukan BAP. Dalam persidangan sebagaimana dimaksud anda dapat membela diri dan memperdebatkan tuduhan pelanggaran lalu lintas yang ditujukan kepada anda (tapi umumnya sich jarang, biasanya langsung bayar denda aja);
    6. Umumnya tanggal sidang adalah maksimum 14 hari dari tanggal peristiwa penilangan, tergantung hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan. Oleh polisi, barang sitaan (SIM or STNK) akan disetor dari kantor Ditlantas pancoran itu sampai dengan H-1 tanggal sidang. Sehingga selama masih di Ditlantas POLDA Metro SIM/STNK itu dapat ditebus tanpa sidang ke PN, cukup dengan menuju loket dengan menyerahkan form merah yang diikuti dengan pembayaran denda anda, maka kemudian SIM/STNK anda akan kembali dengan sukses;
    7. 1 (satu) hari sebelum tanggal sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah beralih ke pengadilan sesuai daerah kompetensi peristiwa pelanggaran, sehingga anda harus menebus di Pengadilan Negeri dimaksud;
    8. Apabila anda ingin menghadiri persidangan sebagaimana yang telah dijadwalkan, maka anda dapat merujuk pada tanggal yang tertera pada surat tilang yang anda terima. Sebagai catatan, dalam prakteknya pelaksanaan sidang dimaksud itu tidaklah protokoler, melainkan Hakim Cuma menyebutkan nama dan mengetuk palu setelah menetapkan denda, hal ini didasarkan pada asas beracara In Absentia, yakni tidak memerlukan kehadiran pihak yang didakwa melakukan pelanggaran. Dan sesuai dengan “culture” negara ini, dalam konteks-konteks seperti itu pasti ada saja calo yang menawarkan bantuan untuk menyelesaikan dengan “cara cepat”, sehingga sebenarnya secara keseluruhan proses ini cukup makan waktu, biaya, dan emosi juga, jadi sebaiknya difikir-fikir terlebih dahulu untuk menempuhnya;
    9. Untuk menghindari proses yang maha rumit itu, ada baiknya anda mengabaikan tanggal sidang, namun menghadirinya di lain hari yang anda anggap relatif lebih “sepi”, dengan cara menuju loket khusus tilang di PN yang ditunjuk, maka setelah denda itu anda bayar, kemudian SIM/STNK yang sebelumnya disita akan kembali ke tangan anda;
    10. Hal lain yang patut untuk dicermati ialah mengenai denda resminya, karena biasanya nanti akan disodorkan angka yang sedikit ganjil, seperti Rp. 27.200, seolah itu berasal dari sebuah hitung-hitungan yang baku, padahal dari beberapa info yang saya peroleh, official fine-nya tidak lah seperti itu, biasanya dalam angka bulat (tergantung pelanggaran), seperti contoh Rp. 15.000, Rp. 20.000, Rp. 25.000. biasanya, denda yang disodorkan pada anda itu di-mark up, yang mana selisihnya masuk kantong pribadi (selalu ada aja celah untuk dikorup);
    11. Dari uraian di atas sepertinya cukup jelas, sehingga apabila nanti ada bertemu dengan kasus penilangan, janganlah terjebak dengan apa yang dikenal dengan tajuk “damai”, atau biasanya polisi akan memberikan 2 (dua) opsi: “mau sidang langsung atau sidang titip?’ yang mana sesungguhnya sidang titip itu ialah menitip uang ke kantong mereka namun tidak disetorkan ke kas negara, karena sesungguhnya konsep “titip” yang mereka maksud saja sudah sangat “blur” alias tidak sama dengan kuasa khusus sebagaimana yang disyaratkan dalam Hukum Acara yang berlaku. Sehingga baiknya ikuti aja prosedur yang ada dengan menempuh langkah-langkah sebagaimana tips yang diuraikan di atas. Dengan begitu anda akan turut membantu “menyehatkan” kembali alur pemasukan untuk negara ini dan ikut berpartisipasi pemberantasan tindak pidana korupsi di skala yang kecil, biarlah korps kepolisian memulihkan reputasinya dengan cara yang memang benar-benar tepat;

    Selamat Mencoba…
    Halaman 18, Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/1998)
    Terdakwa:
    1. Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.
    2. Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar-red) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.
    3. Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.
    4. Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).
    5. Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).
    6. Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan) (bila memilih sidang).
     
  13. roncek M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jan 20, 2009
    Messages:
    222
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +13 / -0
    wah..
    top abis mah itu..
    tapi moga2 aja pak polisinya respondnya baek,,
    hahaha
     
  14. roncek M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jan 20, 2009
    Messages:
    222
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +13 / -0
    wa, semenjak digalakin no suap..
    gw jadi ati2 nih dijalan..
    takut ketilang..
     
  15. evina123456 M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    May 21, 2009
    Messages:
    483
    Trophy Points:
    81
    Ratings:
    +90 / -0
    wah baru tau ada surat biru surat merah gw
    nice inpo nih!!!!
    tq tq
     
  16. renkinjutsushi M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jul 4, 2009
    Messages:
    1,432
    Trophy Points:
    211
    Ratings:
    +12,304 / -0
    wah top banget dah ini infonya apalagi buat pengendara kendaraan bermotor,
     
  17. mbahedan M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    May 9, 2009
    Messages:
    2,579
    Trophy Points:
    226
    Ratings:
    +60,456 / -0
    manteb bgt infonya gan :top:

    gw belum pernah ditilang sendiri si... klo rajia rame2 sering.. hahaha...
     
  18. Sandykun M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Mar 17, 2009
    Messages:
    1,238
    Trophy Points:
    161
    Ratings:
    +2,071 / -0
    Wetzz.. baru tau nih gw beda slip merah n biru gini.. trus mantab bener tuh trik melawan polisnya. :hihi:

    tau2 dari sini juga, bahwa banyak pungutan liar dsb giutu.. ngeri juga ya kepolisian dah gak begitu "bersih" lagi... percaya sama sapa kita nanti??? :???:
     
  19. rardia M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jan 28, 2009
    Messages:
    356
    Trophy Points:
    111
    Ratings:
    +999 / -0
    baru tau nih,,,, infonya bagus bnget. sangat bermanfaat..... wlopun emang sebaiknya jngan kena tilang :onion-08:
     
  20. evilsyaoran M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Apr 5, 2009
    Messages:
    549
    Trophy Points:
    111
    Ratings:
    +1,361 / -0
    ooo
    baru tau gw soal ini
    biasanya langsung bayar 100K :onion-103:
     
  21. andelapan Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Apr 9, 2008
    Messages:
    185
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +133 / -0
    thx bro infonya,

    klo ditilang gara2 ga pake safety belt katanya kena 1jt bro ?
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.