1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Indonesia Tolak Klaim China Atas Zona Ekonomi Eksklusif Dekat Natuna, Sebut Klaim Itu Tak Berdasar

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Jan 2, 2020.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Dalam jumpa keterangan pers pada Selasa (31/12) di Beijing, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, mengatakan, "China mempunyai kedaulatan di Kepulauan Nansha Islands dan mempunyai hak berdaulat dan yurisdiksi atas perairan-perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha."

    Namun istilah yang digunakan China sebagai "relevant waters atau perairan-perairan terkait" untuk merujuk pada perairan di sekitar wilayah yang mereka klaim juga ditolak oleh Indonesia.


    [​IMG]
    Geng Shuang mengatakan kapal patroli China menjalankan tugas rutin melindungi hak-hak rakyat China di perairan-perairan dekat wilayahnya tetapi menurut Indonesia, kapal nelayan masuk ke wilayah ZEE. (Foto: Kementerian Luar Negeri China)

    Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, menegaskan penolakannya atas klaim historis China di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) yang terletak dekat perairan Kepulauan Natuna, Provinsi Riau.

    Penolakan ini disampaikan sehari setelah Kementerian Luar Negeri China mengaku memiliki kedaulatan atas wilayah perairan di dekat Kepulauan Nansha atau Kepulauan Spratly, yang berbatasan langsung dengan Laut Natuna.

    "Indonesia juga menolak istilah "relevant waters" yang di klaim oleh RRT karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," tegas Kementerian Luar Negeri melalui pernyataan tertulis.

    "Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," jelas Kementerian Luar Negeri pada Rabu (01/01).



    Pengadilan pentalkan klaim China

    UNCLOS merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 yang mengatur tiga batas maritim; laut teritorial, landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). ZEE dikategorikan sebagai kawasan yang berjarak 200 mil dari pulau terluar. Di kawasan ZEE ini, Indonesia berhak untuk memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada.


    [​IMG]
    (Foto: Reuters)

    Ditambahkan oleh Kementerian Luar Negeri RI bahwa klaim China atas ZEE "telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016."

    SCS Tribunal 2016 merujuk pada keputusan sidang South China Sea atau sidang mengenai sengketa Laut China Selatan yang digelar di Den Haag pada Juli 2016 yang memutuskan bahwa China tidak mempunyai landasan hukum dalam berbagai tindakannya di Laut China Selatan, termasuk membangun pulau-pulau buatan.

    Pengadilan juga memutuskan China tidak mempunyai kedaulatan atas perairan yang luas di wilayah itu. Sidang digelar atas tuntutan pemerintah Filipina yang juga mengaku mempunyai kedaulatan di Kepulauan Spratly.


    Kengototan otoritas China

    Pemerintah China, melalui juru bicara Kemenlu Geng Shuang, juga kembali meneguhkan bahwa negara itu memiliki hak historis di Laut China Selatan.

    "Sementara itu, China mempunyai hak historis di Laut China Selatan. Para nelayan China sudah lama terlibat dalam kegiatan perikanan di perairan-perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha, yang selama ini legal dan absah."

    [​IMG]
    Kapal patroli China aktif mengawal kapal-kapal ikannya di Laut China Selatan, dan beberapa kali dituding masuk ke wilayah Indonesia. (Foto: Reuters)

    Indonesia mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaimnya di zona ekonomi eksklusif berdasarkan UNCLOS 1982. Berdasarkan konvensi itu, Indonesia tidak memiliki overlapping claim atau klaim tumpang tindih dengan China.

    Adapun di wilayah Laut China Selatan, terjadi klaim tumpang tindih antara negara-negara di Asia Tenggara yaitu Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei, dan juga China serta Taiwan.

    Sengketa terbaru antara Indonesia dan China ini muncul setelah Indonesia pada Senin (30/12) melayangkan nota protes dengan alasan kapal ikan China memasuki perairan Natuna.

    Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Indonesia juga telah menangkap kapal nelayan berbendera China yang dituduh mencuri ikan di dekat kepulauan Natuna. Kapal patroli China tampak mendampingi kapal-kapal nelayan tersebut.

    Akan tetapi otoritas China selalu berkeras bahwa kapal-kapal nelayan mereka beroperasi secara sah di wilayah mereka.



    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.