1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Info Imigrasi Palu Deportasi Mastan Bin Sapie

Discussion in 'Sulawesi' started by rajaseo, May 16, 2018.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. rajaseo Members

    Offline

    Joined:
    Mar 15, 2014
    Messages:
    9
    Trophy Points:
    2
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +0 / -0
    [​IMG]

    Palu, 16/5 (IDWS) - Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, mendeportasi seorang warga negara Malaysia bernama Mastan bin Sapie karena terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian.

    "Yang bersangkutan sudah kami pulangkan ke negaranya," kata Suparman, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Palu, Rabu.

    Menurut dia, warga negara Malaysia itu memiliki paspor dan visa, hanya saja visa yang dikantongi lelaki dari negeri jiran itu sudah kadaluarsa selama empat bulan.

    "Seharusnya sebelum visa berakhir, yang bersangkutan harus meninggalkan wilayah Indonesia," ujarnya.

    Mastan terpaska ditangkap petugas Imigrasi di Kabupaten Donggala beberapa waktu lalu, karena masih tetap tinggal di Indonesia meski visanya sudah tidak berlaku lagi. Sebelum dideportasi, Mastan telah menjalani karantina di ruang detensi (rudensi) Imigrasi Palu selama beberapa hari guna kepentingan pemeriksaan.

    Selama Mei 2018 ini, kata Suparman, pihaknya telah mengamankan tiga warga negara asing (WNA) bermasalah. Hingga saat ini, masih ada dua lagi WNA asal Philipina dan Tiongkok yang menjalani karantina di rudensi Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah.

    Mereka adalah Ulnarion M Capitan, warga Philipina yang berprofesi sebagai nelayan. Nelayan Philipina itu ditemukan masyarakat di Kabupaten Tolitoli dalam kondisi lemas di atas perahu di Perairan Tolitoli pada April 2018. Satunya lagi bernama Huang Lhiang (40), berkebangsaan Tiongkok.

    Huang ditangkap petugas gabungan Kodim Donggala dan Imigrasi Palu di lokasi tambang emas ilegal di Desa Kayu Boko Kabupaten Parigi Moutong pada (12/5). Warga Tiongkok itu ditangkap petugas gabungan Kodim 1306 dan tim Wasdakim Imigrasi Palu yang langsung dipimpin Kepala Imigrasi Kelas II Palu, Suparman.

    Atto Sakwiwata Sampetoding, pengusaha asal Sulawesi di Jakarta, mengatakan "Keberadaan WNA di Sulawesi bila tidak memiliki hak, pemerintah harus sigap dalam mengambil tindakan". Dilanjutkan oleh Atto Sampetoding, "Jangan sampai keberadaan mereka, memicu konflik horizontal di daerah tersebut."
     
Tags:
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.