1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Titular di Angkatan Darat, Apa Itu Pangkat Titular dan Kriterianya?

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Dec 12, 2022.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Artis Deddy Corbuzier mendapat pangkat tituler dari TNI Angkatan Darat, tepatnya Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat, yang diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan Prawobo Subianto.

    Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman pun disebut sudah mengesahkan pangkat tersebut.

    Sebelumnya, Prabowo juga pernah menjadikan Deddy Corbuzier sebagai duta Komponen Cadangan (Komcad)

    Setelah diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat, Deddy Corbuzier resmi menjadi bagian dari satuan Mabes TNI. Deddy pun dikabarkan mendapatkan hak terbatas sebagai Letkol Tituler.

    Adapun hak yang diterima Deddy yakni sesuai pangkat dan jabatannya. Serta Pemberian pangkat tersebut mewajibkan Deddy terikat dengan hak dan peraturan militer.


    [​IMG]
    Deddy Corbuzier saat menerima pangkat Letkol Titular TNI AD dari Menhan Prabowo Subianto. (Instagram @mastercorbuzier)

    "Untuk DC (Deddy Corbuzier) akan mendapatkan hak seperti TNI, tapi terbatas. Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto kepada detikcom Minggu (11/12/2022).

    Apa itu gelar tituler dan bagaimana ketentuan penganugerahannya?

    Mengutip detikcom, pemberian pangkat tituler TNI salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Dalam beleid itu dijelaskan juga pemilik pangkat Tituler berhak mendapatkan hak berupa tunjangan.

    Berdasarkan Pasal 9 PP tersebut, warga negara yang memperoleh pangkat militer tituler dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri. Hal itu dikecualikan jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

    Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat tituler artinya pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh seseorang tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelar tersebut. Artinya pangkat tituler TNI ini dapat diberikan kepada siapapun meski bukan bagian dari kalangan militer atau TNI.

    Pangkat Tituler sendiri dalam PP 36 tahun 1959 disebutkan dapat diberikan kepada orang-orang yang bukan militer baik yang sukarela maupun wajib. Kriteria bagi penerima pangkat tituler TNI adalah sebagai berikut:

    1. Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.

    2. Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira.

    3. Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

    4. Bagi orang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya.

    Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijelaskan, pangkat tituler TNI adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.

    Dalam Pasal 29 PP No. 39 Tahun 2010 tersebut juga dijelaskan tentang tanggungjawab bagi warga negara yang mendapat gelar militer pangkat tituler. Mereka yang diberi pangkat tituler TNI bersedia ketika diperlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.


    Sumber: Portal IDWS
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.