1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Buntut Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Kena Tuntutan 1 Tahun Penjara, 9 Jaksa Diperiksa Kejagung

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Nov 17, 2021.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Kasus istri di Karawang, Jawa Barat, yang dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Karawang karena memarahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk berbuntut panjang.

    Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, istri bernama Valencya (45) itu dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya, warga Taiwan bernama Chan Yung Ching.

    Atas tuntutan itu, Valencya pun keberatan.

    Mengutip laporan Kompas.com pada Rabu (17/11/2021), buntut dari tuntutan itu sebanyak sembilan orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Bahkan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejari Jawa Barat ditarik ke Kejagung. Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara KDRT terhadap Valencya.

    Bukan itu saja, tiga penyidik dari kepolisian yang memeriksa Valencya dan menetapkannya sebagai tersangka telah dimutasi dan dinonaktifkan.

    [​IMG]
    Seorang istri dituntut JPU PN Karawang 1 tahun penjara gara-gara memarahi suami yang pulang mabuk. Si istri dilaporkan sejak Septemmber 2020 dan jadi tersangka sejak Januari 2021. Ia dituntut 1 tahun penjara pada persidangan Kamis, 11 November 2021. (DOK. Tribun Bekasi)


    Eksaminasi khusus untuk kasus Valencya

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pun mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.

    "Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Senin, dikutip dari Kompas.com mengutip TribunJabar.id.

    Leonard menjelaskan, pihaknya menduga para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.

    "Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelasnya.

    Bukan itu saja, Aspidum Kejati Jabar ditarik ke Kejagung RI untuk diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI.

    "Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke kejaksaan agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan," ungkapnya.

    Tak hanya dari jaksa dan Aspidum Kejati Jabar yang diperiksa oleh Kejagung RI. Tiga penyidik dari kepolisian yang telah menetapkan Valencya sebagai tersangka telah dimutasi dan juga dinonaktifkan.

    "Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi Chaniago saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

    Kata Erdi, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi. Ia menyebut, ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar. Kata Erdi, pemeriksaan itu berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.

    "Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," ungkapnya.



    Sumber: Portai IDWS
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. choli SUPERMOD

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jul 16, 2009
    Messages:
    13,162
    Trophy Points:
    311
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +21,280 / -19
    Karunya si nci...
    :tega:
     
  4. IndoAnchovy Top Contributor

    Offline

    ドラえもん

    Joined:
    Oct 23, 2010
    Messages:
    7,361
    Trophy Points:
    258
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +12,819 / -4
    Kalau sudah begini, sebaiknya ceraikan saja si pemabuk itu. Yang namanya mabuk itu akar dari segala jenis masalah. Lebih baik memutuskan sekarang dan memulai kembali ketimbang harus bertahan seperti ini :iii:
     
  5. Benqmoon Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jan 28, 2012
    Messages:
    199
    Trophy Points:
    56
    Ratings:
    +47 / -1
    Wkwkwkwk. Nga usah diperiksa lagi.
    Jaksa pasti kena cuap.... Hakim yang memutuskan juga aneh nga sih....

    Kasian juga istrinya udah cerai... Kawin lagi
    Masih muda 45 thn, dan juga semok.
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.