1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Bikin dan Jual Video P*rn* Sejak 2019, Pasutri di Bali Ditangkap

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Aug 10, 2022.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Pasangan suami istri (pasutri) di Bali yakni laki-laki dengan inisial GGG (33) dan perempuan berinisial Kadek DKS (30) mendapat cuan hingga Rp 50 juta dari video s*ks yang dijual melalui grup Telegram berbayar.

    Terungkap, keduanya sudah mulai membuat dan menyebarkan video s*ks melalui Twitter sejak 2019.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pada 2019, keduanya belum mengambil tarif terkait video yang dibuat. Barulah pada akhir 2020, pasutri itu membuat grup Telegram yang digunakan pelaku untuk memposting video berhubungan badan yang mereka buat.

    "Apabila ada yang ingin bergabung ke dalam grup telegram tersebut, tersangka meminta bayaran sebesar Rp 200 ribu. Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup telegram yang beranggotakan ratusan orang dan keuntungan yang didapat hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp 50 juta," jelas Satake Bayu seperti dikutip dari detikcom.


    [​IMG]
    Konferensi pers kasus pasangan suami istri (pasutri) di Bali yang menjual video s*ks melalui grup Telegram berbayar. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)

    Kasus ini diungkap berdasarkan hasil patroli tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Tim kemudian melakukan berbagai upaya penyelidikan dengan melakukan pembelian terselubung (undercover buy). Dari sana diketahui bahwa pasutri tersebut merupakan admin grup Telegram tersebut.

    Dari penyelidikan itu diketahui adanya sepasang suami istri berinisial GGG dan istrinya Kadek DGS yang beralamat di Kabupaten Gianyar. Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan penangkapan.

    Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa benar terhadap video yang ada di akun Twitter dan grup Telegram tersebut adalah video dari mereka berdua yang diposting oleh GGG dengan persetujuan istrinya Kadek DKS.

    "Di dalam group Telegram tersebut tersangka yang merupakan admin dari grup tersebut membagikan video P*rn* dengan pemeran yang sama dengan pemeran video yang ada di akun Twitter sebelumnya, di mana pemeran video P*rn* tersebut diduga diperankan oleh tersangka bersama dengan istrinya," ungkap Satake Bayu.

    Keduanya kini dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4, Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 6 bulan penjara.

    Hingga saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap GGG. Perempuan berinisial Kadek DKS tidak ditahan dikarenakan mempunyai anak kecil yang mesti dirawat.



    Sumber: Portal IDWS
     
    Last edited: Aug 10, 2022
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. Tansuiken M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Aug 7, 2022
    Messages:
    428
    Trophy Points:
    176
    Ratings:
    +10,136 / -0
    hahaha, kira-kira kalo mereka bayar pajak akan gimana ya ? apakah akan berlanjut karena pihak gov ada yang di untungkan,
    dan lagi ini yang punya kerjaan mereka doang dan cari cuan dengan cara ini,, salahnya ......... yah di ada kita sih,
     
  4. QanX M V U

    Offline

    変わる未来へ

    Joined:
    May 16, 2022
    Messages:
    476
    Trophy Points:
    117
    Ratings:
    +4,155 / -0
    Ada yang mau bayar yah :lol: padahal banyak bejibun di internet kalo searching
    Diblokir pun bisa pake VPN
     
  5. Tansuiken M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Aug 7, 2022
    Messages:
    428
    Trophy Points:
    176
    Ratings:
    +10,136 / -0
    kan kalau mas :p toh situs triple x luar negeri itu ada bayar pajaknya biar bisa langgeng,
    dan dikita mustahil sih, dan moga gak dilegalkan aja, biarlah mereka pelaku dan pembeli saling sembunyi2 dan kensekuensinya tanggung sendiri;
     
  6. leung M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jun 7, 2012
    Messages:
    202
    Trophy Points:
    16
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +11 / -0
    berat gan, masalahnya yang mesti dibayar bukan cuma pajak, nanti muncul ormas juga minta bagian :ogaaaa:
    kalo ga dapat jatah ya keluar deh jurus andalan "demo"
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.