1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Barang Bukti 30 Gram Ganja, Anji Terancam Hukuman Bui Hingga Maksimal 12 Tahun

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Jun 17, 2021.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Anji eks vokalis Drive terancam hukuman bui maksimal 12 tahun penjara karena kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis ganja.

    Polisi juga dilaporkan menyita barang bukti ganja sebanyak 30 gram dari Anji. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, Anji menyimpan beberapa ganjanya di speaker. Ganja di dalam speaker itu ditemukan saat penangkapan Anji di studio musiknya, di Cibubur, Jakarta Timur.

    “Kita mengumpulkan beberapa barang bukti berupa ganja kemudian beberapa ekstrak ganja, kertas vapir dan kemudian speaker, di mana tempat inilah untuk menyembunyikan atau menyimpan ganja tersebut,” kata Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

    Akibat dari perbuatannya, Anji dijerat dengan pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.


    [​IMG]
    Press conference Anji di Polres Jakarta Barat(Kompas.com/Cynthia Lova)

    Kepada polisi, Anji mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari luar negeri. Ia memesannya lewat website megamrijuanastore.com yang diduga berada di wilayah Amerika Setikat.

    Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Polres Jakarta Barat akan bekerjasama dengan cyber untuk mengungkapnya. Anji memesannya dengan menggunakan identitas orang lain yang disebut 'Bro'. Sosok itu pun hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

    "(Anji beli ganja) dari situs yang diduga berada di wilayah Amerika Serikat, yaitu megamarijuanastore.com," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Polres Jakbar, Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021), seperti dikutip dari detikcom.


    Sumber: Portal IDWS
     
  2. mandrakes M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 24, 2009
    Messages:
    1,390
    Trophy Points:
    152
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +2,076 / -6
    paling cuma 1-3 tahun
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.