1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Info Asuransi untuk Jemaah Haji / Petugas Haji dari Megalife === Tolong Bantu Share ====

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by jasamedis, Sep 14, 2015.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. jasamedis Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    May 27, 2012
    Messages:
    67
    Trophy Points:
    31
    Ratings:
    +0 / -0
    Asuransi untuk Jemaah Haji / Petugas Haji dari Megalife === Tolong Bantu Share ====
    Asuransi untuk Jemaah Haji / Petugas Haji dari Megalife

    ========================================

    Tolong Bantu Share agar sampai ke keluarga dari korban kejatuhan crane di Mekkah dan untuk keluarga Jemaah Meninggal lainnya

    ========================================

    [​IMG]

    Untuk diketahui bahwasannya seluruh jemaah haji dan petugas haji 1436 H/ 2015 dilindungi asuransi jiwa yang diberikan dari Kemenag melalui PT AJ. Megalife. Namun ternyata tidak semua jemaah dan keluarga jemaah mengetahui mengenai hal ini. Biasanya dikarenakan masa sosialisasi yang terlalu singkat.

    Tujuan dari asuransi ini untuk memberikan Santunan kepada keluarga yang ditinggalkan, terutama apabila masih ada tanggungan seperti anak yang masih sekolah.

    Peserta (Pihak Yang Diasuransikan)

    1. Seluruh Jemaah Haji Indonesia 168.800 orang
    2. Seluruh Petugas Haji Indonesia 3.194 orang

    Premi/kontribusi asuransi yang dibayarkan sudah tercakup dalam biaya haji sehingga tidak ada premi/kontribusi tambahan dan bersifat wajib dibayarkan sebesar 50rb per jemaah.

    Santunan ini dimulai sejak jemaah haji/petugas haji melangkah satu langkah dari rumah sampai dengan kembali ke rumah masing-masing, sesuai dengan pengertian ibadah haji.

    Manfaat yang diberikan:

    1. Apabila Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan dalam Masa Asuransi, maka pada Yang Ditunjuk akan dibayarkan sebesar 100% Manfaat Asuransi dan selanjutnya Asuransi terakhir.
    2. Apabila Peserta meninggal dunia karena Kecelakaan dalam Masa Asuransi maka kepada Yang Ditunjuk akan dibayarkan sebesar 200% Manfaat Asuransi dan selanjutnya Asuransi berakhir.
    3. Apabila Peserta menderita cacat tetap karena kecelakaan dalam Masa Asuransi, maka kepada Yang Ditunjuk akan dibayarkan Manfaat Asuransi (sesuai tabel yang terdapat di buku panduan haji).

    - Uang Pertanggungan (UP) Jemaah Haji Rp18.500.000,-
    - Uang Pertanggungan (UP) Petugas Haji Rp10.000.000,-

    Persyaratan Pengajuan Klaim Asuransi sebagai
    berikut

    1. Meninggal Dunia di tanah air
    - Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA)
    - Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Pejabat yang berwenang.
    - Surat Keterangan dari Rumah Sakit apabila meninggal dunia di Rumah Sakit.
    - Foto copy kartu identitas Pihak Yang Diasuransikan/jemaah (SIM/KTP/Paspor)
    - Formulir Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa

    2. Meninggal Dunia di Arab Saudi (Luar Negeri) atau pesawat
    - Surat Keterangan Kematian (SKK) dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
    - Surat Keterangan dari dokter di pesawat apabila meninggal di pesawat.
    - Foto copy kartu identitas Pihak Yang Diasuransikan/jemaah (SIM/KTP/Paspor)
    - Formulir Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa

    3. Klaim Cacat Tetap Total atau Sebagian akibat kecelakaan
    - Surat keterangan dari dokter yang menyatakan Cacat Tetap Total atau Sebagian
    - Berita Acara kecelakaan yang dikeluarkan kepolisian setempat (jika terjadi di tanah air)
    - Surat kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Arab Saudi (jika terjadi di tanah suci)
    - Foto copy kartu identitas Pihak Yang Diasuransikan/jemaah (SIM/KTP/Paspor)
    - Formulir Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa

    Untuk form dan informasi lainnya bisa di download di www.megalife.co.id

    Untuk mencegah adanya penipuan, pembayaran langsung ditransfer ke rekening haji dari jemaah haji / petugas haji. Untuk dokumen pembuktian ahli waris akan divalidasi oleh pihak bank.

    Alamat Surat : PT Asuransi Jiwa Mega Life Unit Syariah

    Menara Bank Mega Lt. 22 Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14 A
    Jakarta Selatan 12790

    Telepon : (021) 7917 5577
    Faksimili : (021) 7919 3700
    Layanan Haji : 0818-0818-9797 (24 jam)

    0800-1-401500 (bebas pulsa)
    0818-0818-8194 (sms)

    Email : layananhaji@megalife.co.id
    Website : www.megalife.co.id

    ========================================

    Tolong Bantu Share agar sampai ke keluarga dari korban kejatuhan crane di Mekkah dan untuk keluarga Jemaah Meninggal lainnya

    ========================================
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.