1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Apa saja Jenis Pajak untuk Bisnis Online Shop ?

Discussion in 'Micro Business Talks' started by mochfadhil06, Dec 24, 2021.

  1. mochfadhil06 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Dec 21, 2021
    Messages:
    14
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +1 / -0
    Pada era digital saat ini, bisnis online berkembang dengan pesat. Bisnis online merupakan aktivitas bisnis yang dapat dilakukan melalui internet. Salah satu bisnis online yang paling banyak dilakukan yaitu online shop. Kita melakukan transaksi jual maupun beli melalui media digital. Dengan kemudahan dan kelebihan yang ditawarkan model bisnis online shop, tentu bisnis ini dinilai menjanjikan.

    Banyak pelaku usaha yang menggeluti model bisnis online shop ini. Salah satunya karena fleksibilitas model bisnis dan efisiensi biaya. Baik model bisnis online maupun offline, terdapat aturan mengenai perpajakannya. Secara peraturan, baik transaksi e-commerce maupun transaksi konvensional tidak ada perbedaan mengenai perpajakannya. Hal ini dikarenakan objek pajaknya yang sama.

    Dalam Surat Edaran Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 dijelaskan bahwa transaksi barang dan jasa yang dilakukan secara elektronik atau e-commerce sama dengan transaksi lainnya, hanya saja berbeda dari sisi media atau alat untuk melakukan transaksi. Berikut jenis pajak untuk Online Shop :

    • Pajak Penghasilan (PPh)
    Bisnis online dikenakan pajak penghasilan (PPh). Objek PPh yaitu penghasilan baik yang didapat melalui transaksi online maupun offline. Ketentuan pajak penghasilan adalah setiap tambahan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, yang menambah kekayaan wajib pajak harus dikenakan pajak penghasilan. Kewajiban perpajakan untuk jual beli online ini disamakan dengan transaksi jual beli secara konvensional. Dengan begitu, tidak ada perbedaan mengenai ketentuan perpajakan antara bisnis online dan offline.

    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Pelaku bisnis online pun dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Dikenakan PPN karena termasuk pada kategori penyerahan barang/jasa kena pajak di daerah pabean wilayah hukum NKRI.

    Pemerintah telah mengatur mekanisme mengenai pemungutan PPh dan PPN untuk pelaku bisnis online dengan omzet dibawah Rp 4,8 miliar per tahun. Tarif yang digunakan yaitu tarif PPh Final sebesar 0,5%. Namun pengenaan tarif ini tidak berlaku untuk selamanya. Namun bagi pemilik bisnis online yang memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar setahun, maka sudah wajib untuk mengajukan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

    Itulah jenis-jenis pajak untuk bisnis online khususnya online shop yang perlu anda ketahui. Bagi para pelaku online shop tentu penting untuk memahami peraturan perpajakan ini. Saat ini pelaporan pajak sudah bisa dilakukan secara online. Anda dapat menggunakan layanan lapor pajak online dengan menggunakan e-filing dari DJP atau pun mitra resmi DJP.

    Referensi : https://klikpajak.id/blog/inilah-kewajiban-pajak-bisnis-online-atau-e-commerce/
     
  2. Rina22 Members

    Offline

    Joined:
    Jan 19, 2022
    Messages:
    3
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +0 / -0

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.