1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Apa Perbedaan Layanan e-Billing & e-Filing untuk Pajak Perusahaan ?

Discussion in 'Micro Business Talks' started by mochfadhil06, Jan 18, 2022.

  1. mochfadhil06 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Dec 21, 2021
    Messages:
    14
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +1 / -0
    Pada era serba digital ini, banyak aktivitas yang dapat dilakukan melalui media digital. Transaksi jual beli online, bersosialisasi di media sosial, bahkan aktivitas perpajakan pun bisa dilakukan secara online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan aplikasi pajak online untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan aktivitas perpajakan. Saat ini, proses lapor pajak hingga bayar pajak dapat dilakukan secara online.

    Hadirnya layanan aplikasi pajak online dapat menjadi terobosan baru dalam aktivitas perpajakan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan perpajakan di Indonesia. Dalam penggunaan aplikasi pajak online, tersedia beberapa layanan diantaranya yaitu lapor pajak dan bayar pajak online. Untuk bayar pajak online menggunakan layanan aplikasi e-Billing. Sedangkan untuk lapor pajak online menggunakan layanan aplikasi e-Filing. Berikut perbedaan diantara kedua layanan tersebut :
    • Aplikasi e-Billing
    Pada tahun 2013, sebelum DJP merilis layanan pembayaran pajak online melalui aplikasi e-Billing, pembayaran pajak dilakukan melalui ATM. Pada saat itu, jenis pajak yang dapat dibayarkan hanya terbatas pada Pajak Penghasilan (PPh) saja. Beberapa tahun setelah itu, sistem pembayaran pajak mulai dikembangkan menjadi aplikasi e-Billing yakni SSE Pajak versi 1 hingga disempurnakan menjadi versi 3.

    Adanya sistem aplikasi e-Billing menawarkan kelebihan bagi wajib pajak dibandingkan dengan sistem sebelumnya, diantaranya yaitu :
    1. Penyederhanaan proses pengisian data wajib pajak
    2. Meminimalisir terjadinya human error ketika melakukan pembayaran pajak secara manual
    3. Memungkinkan wajib pajak untuk melakukan monitor status pembayaran pajak
    4. Menghemat waktu, dikarenakan pembayaran pajak bisa dilakukan secara online
    5. Lebih ramah lingkungan, dikarenakan penggunaan kertas yang dapat diminimalisir
    Untuk menggunakan aplikasi e-Billing, wajib pajak harus membuat kode Billing terlebih dahulu. Jika sudah, maka dapat melakukan aktivitas pembayaran pajak online melalui layanan e-billing.
    • Aplikasi e-Filing
    Aplikasi e-Filing pertama kali diperkenalkan oleh PJAP atau ASP dan disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Sejak Modul Penerimaan Negara Generasi 2 diluncurkan, DJP mengintegrasikan semua aplikasi pajak online ke dalam situs DJP Online. Sehingga layanan e-Filing dan e-Billing dapat diakses melalui situs DJP Online atau mitra resmi DJP.

    Sehingga, perbedaan antara e-filing dan e-billing terletak pada layanan perpajakannya. Jika e-Filing merupakan layanan pelaporan pajak online. Sedangkan e-Billing merupakan layanan pembayaran pajak secara online. Namun, sejak Modul Penerimaan Negara Generasi 2 diluncurkan, kedua layanan tersebut digabungkan ke dalam satu situs yang bernama DJP Online.

    Layanan aplikasi pajak online menawarkan kelebihan bagi wajib pajak. Salah satunya, karena sistem aplikasi pajak online didukung dengan fitur EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan Sertifikat Elektronik. Dengan kedua fitur tersebut, aktivitas perpajakan dapat terenkripsi aman dan rahasia.

    Itulah perbedaan antara layanan e-billing dan e-filing. Dengan hadirnya kedua layanan tersebut, tentu memudahkan wajib pajak dalam melakukan aktivitas perpajakan secara online.
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.