1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Apa itu Faktur Pajak? Bagaimana dengan Fungsi Faktur Pajak?

Discussion in 'Micro Business Talks' started by finansialku_com, Jul 11, 2017.

  1. finansialku_com Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Mar 4, 2017
    Messages:
    204
    Trophy Points:
    16
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +4 / -0
    [​IMG]

    Apa yang dimaksud dengan faktur pajak? Lalu, apa fungsinya? Finansialku kali ini akan membahas mengenai faktur pajak dan fungsinya. Selamat membaca!

    [​IMG]

    Faktur Pajak

    Didalam transaksi jual beli yang dilakukan dalam bisnis oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) ada yang harus diterbitkan oleh mereka sebagai bukti adanya penyerahan barang maupun jasa yang dikenakan pajak yaitu faktur pajak.

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), artinya ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual suatu barang atau jasa kena pajak, Dia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa tersebut. Ada beberapa jenis-jenis faktur pajak, yaitu:

    1. Faktur Pajak Keluaran. Faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.
    2. Faktur Pajak Masukan. Faktur pajak yang didapat oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak lainnya.
    3. Faktur Pajak Pengganti. Penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pada NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sehingga harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
    4. Faktur Pajak Gabungan. Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender.
    5. Faktur Pajak Digunggung. Faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran.
    6. Faktur Pajak Cacat. Faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.
    7. Faktur Pajak Batal. Faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi. Pembatalan faktur pajak juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.
    [​IMG]

    Fungsi Faktur Pajak

    Setelah mengetahui arti dan macam-macam jenis dari Faktur Pajak, ada pula fungsi dari faktur pajak, bahwa faktur pajak memiliki peran penting bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Dengan adanya faktur pajak ini, maka PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki bukti bahwa PKP (Pengusaha Kena Pajak) tersebut telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Mari bahas sedikit mengenai seperti apa faktur pajak itu dan bagaimana cara pengisian (pembuatan) faktur pajak?

    [​IMG]

    Tahap I:

    • Hal pertama yang harus dilakukan adalah pengisian nomor seri faktur pajak yang telah didapat. Cara mendapatkan faktur pajak adalah dengan cara melakukan permintaan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) wajib pajak terdaftar atau memintanya secara online, dengan jumlah nomor yang diberikan memperhitungkan 3 bulan terakhir pemakaian NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak).
    • Masukkan Nama, Alamat dan NPWP perusahaan yang menyerahkan BKP (Barang Kena Jasa) atau JKP (Jasa Kena Pajak) pada kolom Pengusaha Kena Pajak.
    • Masukkan Nama, Alamat dan NPWP perusahaan yang menerima BKP (Barang Kena Jasa) atau JKP (Jasa Kena Pajak) pada kolom Penerima Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak.

    Tahap II:

    • Masukkan nomor urut.
    • Masukan nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
    • Masukan nominal harga pada kolom Harga Jual, Penggantian, Uang Muka atau Termin (Jika nominal bukan dalam satuan rupiah).

    Tahap III:

    • Total keseluruhan harga ditulis pada kolom Harga Jual, Penggantian, Uang Muka atau Termin.
    • Total nilai potongan harga Barang atau Jasa Kena Pajak ditulis (jika ada potongan) ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga
    • Jika Anda sudah menerima uang muka setelah penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak, maka nominal uang tersebut dapat ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.
    • Jumlah Harga Jual, Penggantian, Uang Muka atau Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, kemudian ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
    • Jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak ditulis pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
    • Pada kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dapat diisi dengan cara, besar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak
    • Masukkan Tempat dan Tanggal pada saat membuat Faktur Pajak tersebut
    • Masukkan Nama dan Tanda Tangan dari Nama Pejabat yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat pada saat Perusahaan resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak/PKP).
    [​IMG]

    Faktur Pajak Elektronik

    Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk faktur pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur.

    Faktur pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah menerbitkan adanya faktur pajak elektronik (e-faktur) dengan tujuan memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya pembuatan faktur pajak.


    Apakah Anda memiliki pertanyaan terkait masalah faktur pajak? Berikan komentar dan tanggapan Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini, terima kasih.
    :1thumbup :toast


    Sumber:
    Apa itu Faktur Pajak? Bagaimana dengan Fungsi Faktur Pajak?

    Baca Juga:
    Jenis-jenis Pemeriksaan Pajak
    Jenis-jenis Pasal PPh
    PPh Pasal 21, Pasal 23 dan PPN


    [​IMG]

    Tentang Finansialku:
    Finansialku.com adalah portal perencanaan keuangan individu dan keluarga. Kunjungi kami di:
    Website: Finansialku.com
    Facebook: @Finansialku
    Twitter: @Finansialku
    Google+: +Finansialku
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. Batiklover_2018 Members

    Offline

    Joined:
    Oct 15, 2018
    Messages:
    2
    Trophy Points:
    1
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +1 / -0
    info bagus menambah pengetahuan soal perpajakan...nice...
     
  4. Ichain2 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Feb 15, 2019
    Messages:
    37
    Trophy Points:
    6
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +0 / -0
    Kliatannya artikel ini lumayan. Sebenarnya, ini paling penting dilakukaan waktu buat invoice barang dan jasa. Kita musti bayar pajak tapi pertama musti sebutin jumlah pajak di invoice.
     
  5. Giberen Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    May 22, 2018
    Messages:
    90
    Trophy Points:
    6
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +3 / -0
    Ada semboyan di Dunia Barat yg bilang gini, ada dua hal yg 100% pasti terjadi dalam hidup. Pertama, kita suatu hari pasti mati. Kedua, kita harus bayar pajak. Kalo sama yg pertama sih aku nggak tau ya. Tapi kalo yg kedua memang kita dimana2 ya kudu bayar pajak.
     
  6. mochfadhil06 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Dec 21, 2021
    Messages:
    14
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +1 / -0
    informasi penting tentang perpajakan khususnya mengenai faktur pajak. saat ini pelaporan faktur pajak sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e faktur baik dari situs DJP maupun mitra resmi DJP. Tentu dengan adanya fasilitas seperti ini, memudahkan bagi para pemilik usaha dalam hal pelaporan.
     
  7. Rina22 Members

    Offline

    Joined:
    Jan 19, 2022
    Messages:
    3
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +0 / -0
    Izin menambahkan tentang aturan maupun dasar hukum faktur pajak sejak UU Cipta Kerja.

    Sejak Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), perubahan ketentuan tentang tata cara pembuatan faktur pajak terlihat dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang menambah keterangan yang harus dimuat dalam faktur pajak, yakni sebagai berikut:

    “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

    1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    2. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
    1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
    2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;
    1. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    2. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    5. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”
    Dengan kata lain, dalam UU PPN yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, informasi yang perlu dicantumkan terkait pembeli barang dan/atau jasa kena pajak lebih detail dari sebelumnya.

    Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021) sebagai aturan pelaksanaan atas UU Cipta Kerja.

    Ketentuan mengenai keterangan yang harus dimuat dalam faktur pajak diatur kembali dalam Pasal 72 PMK 18/2021. Sesuai aturan tersebut, dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat, pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP.

    Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi: (i) nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; (ii) nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK), bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (iii) nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau (iv) nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh.

    Perlu diketahui, NIK sebagaimana disebutkan di atas mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP dalam rangka pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan.

    Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Terakhir, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

    Selanjutnya, perlu diketahui pula, Pasal 73 ayat (1) PMK 18/2021 mengatur faktur pajak harus disampaikan dalam bentuk elektronik (e-faktur), dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP), dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik.

    Kemudian, Pasal 74 PMK 18/2021 mengatur faktur pajak wajib diunggah pengusaha kena pajak (PKP) dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan DJP dan memperoleh persetujuan DJP.

    Adapun faktur pajak berbentuk elektronik yang tidak memperoleh persetujuan DJP dianggap bukan merupakan faktur pajak. Oleh sebab itu, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

    Sekian dan terima kasih.
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.