1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Ancaman Penjara Bila Merokok Sembarangan di Solo Berujung Protes

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Jul 9, 2019.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur tempat-tempat terlarang bagi aktivitas merokok, pemasangan iklan dan jual beli produknya.

    Tak tanggung-tanggung, dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa bagi setiap orang yang melanggar akan dikenai sanksi pidana kurungan mulai satu hingga enam bulan serta denda mulai dari IDR 1 juta - IDR 50 juta.

    Adapun penjelasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus raperda KTR, Sugeng Riyanto kepada solopos.com. Menurut politikus PKS itu, ada tujuh kategori KTR merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 mengenai Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

    KTR itu dibagi (breakdown) lagi menjadi beberapa kategori seperti fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang dibagi lagi menjadi sembilan tempat, yaitu rumah sakit (RS), puskesmas, puskesmas pembantu, tempat praktik dokter, tempat praktik bidan/perawat mandiri, klinik dan toko obat.

    "Kategori KTR itu di-breakdown lagi menjadi beberapa kategori tempat. Saat masih dalam pembahasan Pansus DPRD. Pansus dibentuk Kamis pekan lalu (27/6/2019) yang diketuai PakBudi Prasetyo (PDIP) dan terdiri dari 11 orang," ungkap Sugeng Riyanto pada Jumat (5/7/2019) seperti dikutip dari solopos.com.

    Sugeng menjelaskan pembuatan Perda KTR merupakan amanat Undang-undang (UU) tentang Kesehatan dan PP Nomor 109/2012. Menurut dia poin UU dan PP tersebut mewajibkan setiap pemerintah daerah (pemda) membuat Perda KTR.

    Menurut Sugeng, dasar dibuatnya Perda KTR ini adalah untuk melindungi anak-anak (usia kurang dari 18 tahun) dari pengaruh rokok. Pengaruh yang dimaksud bisa pengaruh langsung asap rokok, gaya hidup dan psikologis kecanduan rokok.

    “Anak-anak Solo ke depan harus tumbuh sehat dan terlindungi dari asap rokok. Selain itu bagi warga yang tidak merokok mereka punya hak asasi untuk sehat. Untuk itu negara melalu pemerintah harus hadir dalam upaya melindungi warganya.

    Misalnya di satu kawasan tempat olahraga Stadion Manahan itu ya di seluruh sarpras pendukungnya berupa toilet dan tempat parkir tidak boleh merokok. Bahkan ada opsi jalan di depan KTR masuk zona terlarang untuk merokok," tambahnya.

    Bila Perda KTR diterapkan menurut Sugeng akan berimplikasi mempersempit ruang bagi aktivitas merokok, iklan atau propaganda rokok, berjualan rokok, hingga produksi rokok. Sebab tempat yang terlarang untuk aktivitas merokok sangat banyak.

    Walau diakui dia masih ada kemungkinan penyediaan tempat khusus merokok di kawasan-kawasan tanpa rokok (KTR) itu. Misalnya dengan menyediakan fasilitas khusus.



    Reaksi keras dari warga Solo

    Mudah saja diduga, peraturan larangan merokok sembarangan di Solo mengundang beragam reaksi. Tak hanya warga Solo, para netizen pun dibuat heboh karenanya, sebab langkah ini bisa dibilang merupakan langkah berani di Indonesia yang terkenal sebagai negara "ramah" rokok.

    Seperti biasa, ada yang pro, ada juga yang kontra. Namun kali ini jumlah kedua kubu terlihat cukup berimbang. Mereka yang setuju umumnya adalah para non-perokok. Mereka yang tidak setuju menilai peraturan tersebut tidak adil bagi para perokok yang selama ini memang bebas-bebas saja merokok hampir di setiap tempat tanpa khawatir.

    Karena pendapat dari mereka yang mendukung pada umumnya seragam dan mudah dimengerti, mari kita lihat suara dari mereka yang menolak, seperti di bawah ini:

    "Gini deh ini namanya kan diskriminasi. Kok yang disalahkan perokok? Kok diancam penjara? Contoh narkotika itu katanya berbahaya, hukuman paling besar siapa? Pengedar kan? Terus ngapain pemkot kok mau mengancam penhara? Yang jualan itu gimana? Yang jualan rokok bebas kok. Yang salah malah yang membeli." —@abuabu_id/Instagram.


    "Terus bus-bus yang mengeluarkan asap kayak gunung meletus gimana min? Serius nanya." — @primaputrautama91/Instagram.


    "Padahal, cukai rokok bisa menutup kekurangan dana BPJS. Sungguh ironi." —@m_ikhsan80/Instagram.


    "Memberi imbauan ke warga agar sehat bebas asap rokok. Yang merokok diancam hukuman penjara. Tapi, kesannya kok rakyat kecil yang kena. Dan perokok dihujat lagi. Tapi, sayangnya yang memproduksi rokok masih bebas." — @toxji/Instagram.


    Bagaimana menurut kalian?
     
  2. mic2 M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Mar 6, 2010
    Messages:
    997
    Trophy Points:
    192
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +1,081 / -0
    wah peraturan merorkok semakin ketat
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.