1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

News 3 Razia Warga Tak Bermasker, Depok Raup Rp 6 Juta yang Masuk ke Kas Daerah

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Jul 28, 2020.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +106 / -0
    Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengumpulkan uang denda mencapai Rp 6.830.000 hanya dalam tiga hari dari para warganya yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

    Denda sebesar itu terkumpul dalam operasi Gerakan Depok Bermasker yang digelar pada Kamis (23/7/2020), Jumat (24/7/2020), dan Senin (27/7/2020), masing-masing pada pukul 09.00-11.00 WIB.

    "Ada 136 pelanggar dan sudah membayar denda sesuai dengan ketentuan," kata Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana, di Depok, Selasa (28/7) dilansir CNNIndonesia.com via Antara.


    [​IMG]
    Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker di kawasan Jalan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, 28 Juli 2020. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

    Budiana juga mengungkapkan bahwa BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) turut serta berada di lokasi operasi, sehingga uang denda yang terkumpul kini sudah masuk ke kas daerah.


    [​IMG]
    Razia bagi pengguna jalan yang tak bermasker itu dilakukan tim gabungan dari Polresta Depok, TNI dan Satpol PP. Depok, Jawa Barat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

    Pemkot Depok kemudian memperpanjang operasi Gerakan Depok Bermasker selama tiga hari, yakni mulai hari Selasa (28/7/2020) ini hingga Kamis (30/7/2020). Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan kembali dikenakan sanksi berupa denda uang tunai senilai Rp 50 ribu yang akan masuk pada kas daerah.


    [​IMG]
    Pemprov Jawa Barat mewajibkan penggunaan masker di ruang publik demi mencegah penularan Covid-19 yang pelanggarnya bakal didenda sesuai pergub yang telah diteken Gubernur Ridwan Kamil, 27 Juli 2020. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

    Operasi sendiri dilakukan di lima titik, yaitu depan kantor Kecamatan Sukmajaya, Pasar Musi, pertigaan Tapos Kinasih, Hek Cipayung, dan Jalan Raya Bogor depan Kelurahan Sukamaju. Sebelumnya operasi dilakukan di Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.


    [​IMG]
    Petugas Satpol PP mencatat warga pengendara yang tak memakai masker sebelum menjatuhkan denda di kawasan Jalan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, 28 Juli 2020. (CNN Indonesia/Andry Novelino)



    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.