1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Apakah syah Surat Perjanjian tanpa Materai ?

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by adi295, Sep 9, 2011.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. adi295 Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Nov 13, 2010
    Messages:
    257
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +79 / -0
    ane akan menjelaskan apa sich perjanjian itu dan bagaimana syarat sahnya suatu perjanjian itu
    Banyak orang berpikir bahwa setiap mereka membuat perjanjian (apa saja), dengan jumlah berapa pun, harus memakai materai. Karena itu banyak orang yang bertanya apakah suatu perjanjian yang tidak memakai materai menjadi tidak sah?

    Tujuan Penggunaan Materai

    Nah, berdasarkan UU No. 13 Tahun 1985 dalam bagian menimbang huruf (a), secara implisit bisa kita lihat bahwa tujuan dari penggunaan materai adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

    Pasal 1 UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai mengatur bahwa materai itu adalah pajak atas dokumen-dokumen sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.

    Sekarang sudah jelaskan, bahwa materai tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian, karena fungsi esensi dari materai adalah sebagai pajak / penghimpun dana dari masyarakat.

    Penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian

    Kalau begitu, hal-hal apa yang menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian? Hal itu diatur dalam Pasal 1320 Bugerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), yaitu adanya kesepakatan para pihak; mampu secara hukum (cukup umur, tidak di bawah pengampuan); hal tertentu dan adanya causa yang halal.

    Dokumen apa saja yang perlu/harus memakai materai?

    Apakah setiap dokumen harus memakai materai? Tentu tidak harus. Jenis-jenis dokumen yang wajib memakai materai diatur dalam Pasal 1 PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai. Demikian bunyi pasal tersebut:

    ”Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk :
    A. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
    B. akta-akta Notaris termasuk salinannya;
    C. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
    D. surat yang memuat jumlah uang, yaitu :

    1) yang menyebutkan penerimaan uang;
    2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
    3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
    4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

    E. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
    F. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :

    1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
    2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.”

    Pakai Materai Rp 3000 atau Rp 6000 atau berapa?

    Mengenai ketentuan dokumen itu pakai materai dengan jumlah berapa, diatur dalam Pasal 2, 3, 4 PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai. Demikian bunyi pasal tersebut:

    Pasal 2
    (1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
    (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e :
    a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;

    b. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);

    c. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

    Pasal 3
    Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

    Pasal 4
    (1) Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
    (2) Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).”

    Bagaimanakah Syarat Sah Suatu Perjanjian?,
    Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
    1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
    Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.

    2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
    Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

    3. Ada suatu hal tertentu
    Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

    4. Adanya suatu sebab yang halal
    Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
    • tidak bertentangan dengan ketertiban umum
    • tidak bertentangan dengan kesusilaan
    • tidak bertentangan dengan undang-undang
     
    • Thanks Thanks x 4
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. kacang500 M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Feb 12, 2011
    Messages:
    5,243
    Trophy Points:
    226
    Ratings:
    +16,754 / -0
    wah ane sebenarnya kurang mengerti dgn penjelasan TS....

    tapi itung2 nambah pengetahuan...

    thx 4 sharing....
     
  4. karanata Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Nov 14, 2009
    Messages:
    196
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +6 / -0
    sah2 sah aj...tapi pake cap darah...
     
  5. raider8086 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Aug 30, 2009
    Messages:
    37
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +1 / -0
    meterai untuk sah hukum negara...info yang sangat berguna. thanks
     
  6. eddo313 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Nov 29, 2010
    Messages:
    131
    Trophy Points:
    31
    Ratings:
    +5 / -0
    jadi pada dasarnya apabila sudah memenuhi ketentuan hukum pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian sudah sah tanpa ada materai..., begitukah??:bingung: karena materai hanya sebagai pajak negara atas surat perjanjian tersebut..???:bloon:
     
  7. evancode M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Feb 19, 2009
    Messages:
    2,065
    Trophy Points:
    131
    Ratings:
    +3,099 / -0
    tergantung keperluannya juga kan bos, diatas udah dibilang tuh.
    klo emang penting banget ya pake materai lah, klo salah 1 pihak ada yg ingkar kan berarti materai yg berbicara, klo gak ada materai ya tinggal nangis aja deh tuh.
     
  8. eddo313 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Nov 29, 2010
    Messages:
    131
    Trophy Points:
    31
    Ratings:
    +5 / -0
    melihat ini berarti surat perjanjian sudah sah walau tanpa materai, apabila salah satu pihak dalam perjanjian ingkar tetap bisa dibawa ke pengadilan untuk penyelesaiannya...iya khan??:belajar:
     
  9. XDree M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Feb 3, 2011
    Messages:
    733
    Trophy Points:
    91
    Ratings:
    +2,190 / -0
    ane pernah dapet info. "katanya sah atau tidaknya perjanjian bisa juga dengan cara di tanda tangani kedua belah pihak masing² 3x" :belajar:
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.