1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News WNI Divonis 30 Tahun di Amerika, Orang Tua Minta Bantuan Hukum Jokowi

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by hyuechan, Jan 22, 2015.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. hyuechan Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Dec 4, 2014
    Messages:
    80
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +1 / -0
    [​IMG]

    Seorang warga negara Indonesia bernama Ketut Pujayasa divonis 30 tahun penjara oleh pengadilan federal Amerika Serikat di kota Miami, Jumat (9/1) pekan lalu. Ketut yang bekerja sebagai kru kapal pesiar didakwa bersalah melakukan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang penumpang pada Februari 2014. Menanggapi putusan itu, orang tua Ketut, Nengah Ginawan (54) merasa geram dan menilai hukuman itu terlalu berat.

    "Ini sangat tidak adil, terlalu berat hukuman yang dijatuhkan kepada anak saya," keluh Ginawan, dilansir dari Merdeka, Minggu (18/1). Ginawan pun telah melayangkan surat permohonan bantuan hukum kepada Presiden Republik Indonesia pada 12 Januari 2015 usai pembacaan vonis yang diterima anaknya. Surat itu ditembuskan kepada Ketua DPRD Buleleng, Bupati Buleleng, Ketua DPRD Bali, Gubernur Bali, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. Namun hingga saat ini belum ada pihak yang menghubunginya kembali. Dalam surat itu juga dicantumkan proses sidang dan kronologi kejadian kasus yang dialami Ketut Pujayasa.

    Ginawan mengungkapkan, melalui pengacara Pujayasa, pihaknya akan mengajukan banding sebab vonis yang diterima anaknya tidak setara dengan perbuatannya. "Vonisnya terlalu berat. Kami menginginkan supaya ada tukar tahanan sehingga Pujayasa bisa menjalani hukuman di sini atau diringankan. Kami akan banding. Banyak WNA di sini yang perbuatannya lebih berat tapi hanya dihukum ringan," ungkapnya.

    Kedua orang tua dan pihak keluarga Ketut juga mengikuti jalannya sidang secara langsung di Amerika. Namun, di sana mereka hanya diberi kesempatan bertemu anaknya selama dua kali dalam waktu masing-masing dua jam. Selain itu, sidang juga dilaksanakan secara tertutup. Dalam persidangan, Ketut mengakui melakukan penyerangan kepada penumpang wanita saat bekerja sebagai pekerja di kapal pesiar di Amerika Serikat.

    Menurut Ketut, dia melakukan itu sebab tersinggung dirinya dan ibunya dihina oleh wanita itu. Kejadian pada 2014 itu terjadi di kapal yang berlayar dari Port Lauderdale ke Karibia dengan kapal MS Nieuw Amsterdam. Demikian dilansir dari Merdeka, Minggu (18/1).


    Sumber
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. verdronn M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Aug 22, 2014
    Messages:
    487
    Trophy Points:
    17
    Ratings:
    +11 / -0
    hmm.. emang hukuman yg dijatuhkan engga sebanding kalo dibanding disini :obiii:
    moga pemerintah bisa membantu masalah mereka deh :obiii:
     
  4. SPIRITOFCOROLASO M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Oct 1, 2013
    Messages:
    4,090
    Trophy Points:
    162
    Ratings:
    +1,059 / -0
    waah makanya kalo pergi ke negri orang tuh datanglah dengan sopan..

    tiap negara udah memberlakukan hukumnya masing2..

    makanya kalo gak mau dihukum lama datang ke negara orang jangan bikin onar..
     
  5. Satriat M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 7, 2014
    Messages:
    585
    Trophy Points:
    192
    Ratings:
    +6,033 / -0
    wah pantes aja dapat hukuman kek gitu

    tapi seharusnya jangan macem2 kalo gak mau kena hukuman.
     
  6. Misguided_Ass M V U

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Sep 25, 2011
    Messages:
    17,873
    Trophy Points:
    203
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +2,766 / -0
    30 tahun untuk kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan itu wajar kok di sana [​IMG]
    tergolong kejahatan kelas 1 itu [​IMG]
     
  7. ninninger M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Feb 22, 2015
    Messages:
    3,018
    Trophy Points:
    177
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +3,192 / -2
    sampe 30 tahun penjara segala.
    lama juga ya ternyata kalo dihukum disana.
    apakah jokowi harus turun tangan?
     
  8. Palsuabis M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Sep 16, 2010
    Messages:
    1,023
    Trophy Points:
    227
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +8,394 / -1
    Kalo melihat alasannya si Ketut, kesan ane si korban rasis sepertinya? Terus si Ketut msh berpegang teguh pada budaya lokanya krn beberapa budaya lokal di Indonesia mengajarkan bahwa siapa yg menghina keluarga, maka balasannya adalah kematian. Tapi, kenapa harus diperkosa dulu ya? :bingung:
     
  9. Evan26 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Oct 19, 2012
    Messages:
    101
    Trophy Points:
    17
    Ratings:
    +0 / -0
    buat 1st degree murder attempt sih itu emang hukuman normal kalo mnurut hukum disana
     
  10. roxaz Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Feb 7, 2010
    Messages:
    11,044
    Trophy Points:
    277
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +18,193 / -15
    yah kedaulatan hukum sana
    ya jangan bandingin ama sini

    kalo mau merkosa disini aja kalo mau hukumannya pemerkosa rasa kelas teri
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.