1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Official Wedding Administration

Discussion in 'Wedding' started by lugly_ia, Mar 12, 2014.

  1. lugly_ia MODERATOR
    Adventurer

    Offline

    Day Dreamer

    Joined:
    Feb 1, 2012
    Messages:
    6,153
    Trophy Points:
    343
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +11,180 / -0
    Wedding Administration


    Hai IDWS Mania :obhi:
    Thread ini akan membahas semua mengenai Administrasi Pernikahan. Silahkan share informasi di thread ini.
    Feel enjoy to discuss :obgenit:

    Deskripsi Administrasi Pernikahan :
    Di sini akan membahas mengenai hal-hal yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi pernikahan meliputi surat-surat administratif, biaya, urutan pra-pernikahan sampai D-Days.

    Selain itu akan di share berita terkini mengenai administrasi pernikahan. Bisa di index secara berkala di #2 (Update Kekinian).

    Administrasi Pernikahan

    Salah satu persiapan yang tentunya tidak boleh terlewat adalah persiapan segala keperluan administrasi. Hal ini berkaitan dengan pengurusan surat dan perijinan pernikahan agar mendapatkan surat nikah dan tercatat dalam dokumen negara.
    Sebelum mempersiapkan dokumentasi, tentukan terlebih dahulu lokasi pernikahan. Jika lokasi pernikahan akan di lakukan di tempat/daerah calon pengantin perempuan, calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah ke RT-RW kemudian ke Kelurahan dengan membawa potokopi KTP, KK dan Materai, surat pengantar dari kelurahan ini ada 3 yaitu N1, N2 dan N4.

    • surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah
    • surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul
    • surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua




    Calon Pengantin Islam
    Berikut beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin, berwarga negara Indonesia. Menurut Herlina, P.D dalam bukunya Wedding Checklist:

    Syarat administrasi capeng muslim laki-laki:

    1. Surat keterangan nikah yang biasa disebut N1,N2,N3,N4, dari kelurahan / Desa.
    2. KTP (minimal 4 lembar), KK/keterangan domisili, Akta Kelahiran dan ijazah masing2 dua (2) lembar.
    3. Pas photo 2×3 dan 3×4 background biru masing2 empat (4) lembar *dipersiapkan lebih banyak lebih baik.
    4. Ijin dari kesatuan TNI / Polri bagi anggota kesatuan.

    Khusus:
    1. Ijin dari orangtua N5 bagi capeng yg berusi d bawah 21 tahun dan Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama bagi capeng di bawah 19 tahun.
    2. Akta cerai asli bagi capeng duda cerai.
    3. Akta kematian istri bagi duda krn meninggal dunia.
    4. Surat keterangan memeluk agama islam bagi mualaf.

    Syarat administrasi capeng muslim perempuan:
    1. Surat keterangan nikah yang biasa disebut N1,N2,N3,N4, Dari kelurahan / Desa.
    2. KTP, KK/keterangan domisili, Akta Kelahiran dan ijazah masing2 dua(2) lembar.
    3. Pas photo 2×3 dan 3×4 background biru masing2 empat(4) lembar.
    4. Ijin dari kesatuan TNI / Polri bagi anggota kesatuan.

    Khusus:

    1. Ijin dari orangtua N5 bagi capeng yg berusi d bawah 21 tahun dan Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama bagi capeng di bawah 19 tahun.
    2. Akta cerai asli bagi capeng janda cerai.
    3. Akta kematian suami bagi janda krn meninggal dunia.
    4. Surat keterangan memeluk agama islam bagi mualaf.

    Syarat Calon Pengantin Warga Negara Asing (WNA):
    1. Fotokopi paspor yang telah di legalisir, 2 lembar
    2. Akte Kelahiran beserta fotokopi, 2 lembar
    3. Surat tanda lapor diri dari kepolisian tempat wilayah WNA tinggal
    4. Surat keterangan model K-2 dari dinas kependudukan
    5. Surat Keterangan dari kedutaan.


    Langkah-langkah mengurus administrasi:

    Setelah segala persiapan lengkap (pas photo dan fotokopi KTP, KK dll) maka langkah selanjutnya adalah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut ke instansi terkait, disinilah bermulanya perjuangan mengurus surat-surat, dari RT, kelurahan, kecamatan, hingga ke KUA dan komunikasi dengan sang Penghulu.

    1. Datang ke RT, RW setempat, minta surat pengantar hendak menikah untuk ke kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka atau Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri). Setelah itu berkas yang ada dibawa ke Pembantu Pencatat Nikah (biasa disebut Amil Nikah) atau bila ingin mengurus sendiri bisa langsung ke Kelurahan.
    2. Di kelurahan minta surat pengantar pernikahan :
      surat N1 (surat keterangan untuk menikah), N2 (surat keterangan asal usul), N4 (surat keterangan orang tua) dan bila dibawah 21 tahun ditambah N5 surat izin menikah dari orang tua. Ditambah N6 bila duda mati. Bila kelurahan tidak menyediakan blangko N, blangko tersebut bisa diminta di Kantor KUA setempat.
    3. Berkas-berkas surat pengantar dari kelurahan dibawa ke KUA setempat.
    4. Bila pernikahan dilakukan diluar wilayah kerja KUA dimana dia menetap maka calon pengantin dengan membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di kelurahan ke kantor kecamatan sebagai pengantar ke KUA setempat dan dari KUA setempat maka akan dikeluarkan Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Numpang Nikah.
    5. Surat Rekomendasi Nikah dilampiri dengan kemudian dibawa dan dibendel ke KUA tempat pernikahan dilangsungkan beserta data pengantin perempuan. Di KUA ini akan dilihat apakah pada hari, tanggal dan jam akan dilaksanakan akad nikah tersebut ada calon pengantin lain yang lebih dulu mendaftar atau tidak, biasanya calon pengantin akan dibekali nomor telepon KUA setempat dan Penghulu yang akan bertugas menikahkan, fungsinya adalah untuk konfirmasi kembali.





    Calon Pengantin Kristen
    Syarat administrasi Bagi Calon Pengantin Kristen:

    Warga Negara Indonesia
    1. 10 Lembar foto gandeng berdua ukuran 4×6
    2. Fotokopi KTP yang di legalisir oleh kelurahan, 2 Lembar
    3. Fotokopi KK yang dilegalisir
    4. Surat Keterangan NI, N2,N3,N4 beserta masing2 fokopinya
    5. Fotokopi surat Baptis masing-masing pengantin, 2 lembar
    6. Akte Kelahiran, masing2 calon pengantin beserta fotokopi
    7. Fotokopi surat nikah Gereja, 2 lembar
    8. Fotokopi KTP saksi, masing-masing 2 lembar
    9. Akte kematian atau akte perceraian dari catatan sipil bagi yang sudah pernah menikah, 2 lembar.
    10. Dokumen KPP
    11. Dokumen Kanonik
    12. Fotokopi KTP 2 saksi
    13. Fotokopi Perubahan nama (opsional)

    Warga Negara Asing (WNA)
    1. Fotokopi paspor yang telah di legalisir, 2 lembar
    2. Akte Kelahiran beserta fotokopi, 2 lembar
    3. Fotokopi surat baptis
    4. Surat ijin Kedutaan WNA d Jakarta, 2 Lembar
    5. Surat bukti lunas pajak bagi yang bekerja d Indonesia, 2 lembar
    6. Syarat keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi yang bekerja d Indonesia, 2 lembar.


    Setelah masing-masing calon pengantin mengurus dokumen di kecamatan masing-masing daftarkan pernikahan calon pengantin di KUA tempat pernikahan berlangsung. Jika semua persyaratan administrasi sudah di nyatakan lengkap dan waktu acara sudah di jadwalkan oleh pihak KUA, segera meminta no telpon penghulu agar dapat memastikan waktu dan jika ada sesuatu di hari H.

    Mengurus dokumen pernikahan ini memang akan membutuhkan waktu dan alur yang bikin pusing, apalagi untuk yang pertama kali mengurusnya. Jika memang calon pengantin tidak memiliki waktu atau ingin terima jadi, Serahkan semua kegiatan ini kepada anggota keluarga yang bisa di percaya atau jika ada kurir dokumen pernikahan, capeng dapat menggunakan jasa mereka. Namun setelah semua selesai, pastikan capeng mengecek kembali ke KUA setempat.

    Persiapkan

    • Banyak fotokopi KTP kedua calon pengantin
    • Banyak fotokopi KK kedua calon pengantin
    • Banyak fotokopi Ijazah masing2 calon penagntin (masing-masing daerah berbeda)
    • Materai
    • Biaya administrasi, siapkan Rp 500.000 (IDR)- Berbeda untuk setiap daerah





    Calon Pengantin Katolik
    PROSEDUR PERNIKAHAN GEREJA KATOLIK
    A. TAHAP PERTAMA
    Pendaftaran pernikahan di Gereja melalui Sekretariat pada paroki masing-masing pada hari kerja (hari kerja dan waktu buka seketariat disesuaikan masing-masing paroki
    1. Membawa surat pengantar dari lingkungan calon mempelai (baik Pria dan wanitanya). Dalam hal ini Surat Pengantar untuk mengikuti KPP (Kursus Persiapan Perkawinan)
    2. Membawa Foto Copy Surat Baptis yang diperbaharui :
      -Katolik dengan Non Katolik - Salah satu calon mempelai yang beragama Katolik
      -Katolik dengan Katolik – kedua calon mempelai wajib melampirkannya
    3. Surat Baptis yang diperbaharui berlaku 6 bulan samapai dengan hari H (Pernikahannya)
    4. Membawa Pas Foto 3x4 masing-masing 3 lembar
    5. Menyelesaikann Biaya Administrasi KPP (Kursus Persiapan Pernikahan), besar biaya disesuaikan paroki masing-masing. Dan hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran KPP, bisa ditanyakan di seketariat maing-masing paroki.

    B. TAHAP KEDUA
    Selesaikan prosedur Tahap Pertama
    Mengisi fonnulir dan menyerahkan berkas-berkas pernikahan,
    yaitu:
    1. Surat pengantar dati lingkungan masing--masing
    2. Sertifikat Kursus Persiapan Pemikahan yg asli dan fotokopinya
    3. Surat baptis asli yang telah diperbaharui
    4. Foto berwama berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
    5. Fotokopi KTP saksi pernikahan 2 (dua) orang yang Katolik
    6. Kedua calon mempelai datang ke Romo ybs untuk melakukan pendaftaran penyelidikan kanonik (harus datang sendiri, tidak dapat diwakilkan)
    7. Bagi calon mempelai yang belum Katolik dan atau bukan Katolik, harap menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada saat penyelidikan kanonik untuk menjelaskan status pihak yang bukan Katolik.
      Saksi adalah orang yang benar-benar mengenal pribadi calon mempelai yang bukan Katolik dan bukan anggota keluarga kandungnya.
      Apabila kedua calon mempelai dari luar Paroki/Gereja dimana domisili calon mempelai harap membawa surat delegasi/pelimpahan pemberkatan pemikahan dari Pastor/Romo setempat (tempat Penyelidikan Kanonik

    C. PERNlKAHAN CATATAN SIPIL

    Datang ke sekretariat Gereja sebulan sebelumnya untuk pengurusan pemikahan catatan sipil dengan membawa: (Bila catatan Sipil dilakukan di Gereja setelah Pernikahan)
    1. Surat pengantar dari Kelurahan untuk pendaftaran perkawinan
    2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Kelurahan kedua belah pihak
    3. Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai
    4. Fotokopi SKBRI (WNI). Jika tidak ada, bawa SKBRI/WNI orang tua
    5. Untuk umat keturunan - Fotokopi Surat Ganti Nama (Bila tidak ada, lampirkan Surat Ganti Nama dari. orangtua)
    6. Pas foto berdampingan ukuran. 4 x 6 sebanyak 6 lembar
    Akan dibuatkan pengumuman ke kantor Catatan Sipil sesuai KTP yang bersangkutan dari calon mempelai. (kebijakan ini tergantung catatan sipil setempat)
    Pada hari "H", Akta Kelahiran asli kedua mempelai dan Surat Pemberkatan Nikah Gereja diserahkan kepada petugas Catatan Sipil
    Pencatatan pemikahan sipil bisa diurus oleh mempelai sendiri atau oleh Pihak Gereja.

    D. BIAYA

    Untuk besar Biaya disesuaikan dari kebijakan masing-masing Paroki yang bersangkutan dimana akan diadakn pernikahan tersebut. Biaya tidak terikat dan khusus bagi mereka yang kurang mampu, dapat menghubungi Romo Paroki yang bersangkutan, untuk mendapatkan keringanan, dan Bahkan bagi yang sama sekali tidak mampu diberikan kebebasan “semampunya” untuk mengganti biaya-biaya Administrasi.

    Biaya-biaya tersebut digunakan untuk :
    • Pembayaran biaya-biaya administrasi, listrik Gereja terlebih bila Gereja tersebut ber-AC
    • Pencatatan Pernikahan Catatan Sipil bila dilakukan di Sekretariat Gereja dan Biaya transport untuk Petugas dari Catatan Sipil setempat.
    Mintalah Tanda Bukti Pembayaran dari pihak sekretariat.
    • Biaya-biaya diluar Keseketariatan yaitu:
    • Bunga dekorasi
    • Sumbangan tanda kasih untuk Paduan suara - langsung kepada dirigen/pimpinan Paduan Suara
    • Iura Stolae bagi pastor/Romo yang memimpin upacara Pernikahan (yang sepantasnya berlaku umum). Iura Stolae diletakkan di dalam keranjang buah persembahan. Jika pemikahan dilangsungkan dalam pemberkatan (bukan misa), Iura Stolae diberikan langsung kepada imam setelah pernikahan.

    TIPS menghemat Biaya pernikahan
    • Tidak menggunakan Weddings Organizer
    • Bisa menggunakan fasilitas Kapel (bila terdapat kapel) sehingga biaya operasional gedung gereja lebih effisien (karena Kapel tidak
    • terlalu besar baik dari segi ukuran bangunan maupun penggunaan Daya listrik (Ac bila ada)).
    • Bila mempelai adalah anggota Paduan Suara (koor), bisa meminta bantuan team Paduan Suara / koor-nya
    • Tidak menggunakan dekorasi bunga secara berlebihan
    Catatan:
    • Weddings Organizer di luar tanggung jawab gereja dan tidak diperkenankan campur tangan dalam urusan liturgi di gereja.
    • Jika upacara pernikahan dirayakan dalam misa kudus hari Minggu, maka liturgi yang di gunakan adalah liturgi hari Minggu yang bersangkutan.
    • Persembahan untuk misa adalah: roti dan anggur, buah, bunga (Lilin tidak!)
    • Mempelai dimohon mempersiapkan lektor untuk membaca doa umat dan 4 orang pembawa persembahan.
    • Format teks pernikahan yang berlaku biasanya disediakan di paroki masing-masing (bisa hubungi pihak sekretariat paroki.
    • Jika ada sumbangan sukarela untuk kas putera altar, diletakkan di dalam keranjang buah dengan keterangan yang jelas. Tidak diperkenankan memberi langsung kepada putera altar yang bersangkutan (jika hanya pemberkatan langsung diserahkan kepada imam yang bersangkutan).
    • Tidak ada biaya untuk koster dan pihak sekretariat secara pribadi.
    • Permintaan surat baptis yang diperbaharui atau surat-surat lainnya kepada pihak sekretariat dikenai sumbangan sukarela yang langsung dimasukkan dalam kotak sumbangan administrasi yang disediakan di kantor sekretariat.
    • Hal-hal khusus lainnya langsung ditanyakan kepada pastor paroki
    E. PERSIAPAN-PERSIAPAN DAN KELENGKAPAN LAIN
    Yang perlu dipersiapkan oleh Pengantin ialah
    1. Bentuk Panitia dari keluarga (2-3 orang)
    2. Salib, Rosario dan Kitab Suci
    3. Persembahan: buah-buahan, dan bunga persembahan
    4. Bunga untuk Bunda Maria
    5. Menentukan/memilih kelompok Paduan Suara/Koor
    6. Buku Panduan Pernikahan (harap dikonsultasikan dahulu dan mendapat persetujuan dari Pastor/romo yang akan memberkati)
    7. Cincin Perkawinan kedua mempelai
    8. Saksi Pernikahan
    9. Dekorasi bunga (Lihat biaya diluar keseketariatan)
    10. Putera Altar akan disiapkan dari Gereja.
    11. Segala perlengkapan Gereja (kecuali yang disebutkan diatas) akan disiapkan oleh Koster Gereja
    sumber1
    sumber2
     
    Last edited: Mar 19, 2014
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. lugly_ia MODERATOR
    Adventurer

    Offline

    Day Dreamer

    Joined:
    Feb 1, 2012
    Messages:
    6,153
    Trophy Points:
    343
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +11,180 / -0
  4. Nortrom M V U

    Offline

    Joined:
    May 13, 2010
    Messages:
    0
    Trophy Points:
    92
    Ratings:
    +348 / -0
    emang bener kalo waktu pertama kali ngurus administrasi buat persyaratan nikah pasti ekspresinya --> :apa:
    tapi dengan bermodalkan niat tulus pengen nikah :hahai: semua syarat2 yang pertama dirasa berat akhirnya bisa ane lalui :peace:
    trit ini mengingatkan ane 3 taun lalu sebelum hari H pernikahan :matabelo:

    serunya muter2 :motor: mulai dari RT minta surat keterangan,
    trus ke kelurahan buat minta N1 (kebetulan di daerah ane sini cuman N1 yang jadi syarat; N2, N3, dan N laen2 malah ane baru tau di sini :bloon: )
    lalu ke kecamatan untuk legalisir KK,
    terakhir ke CaPil untuk menyerahkan semua dokumen yang jadi syarat, beserta fulus 400rb (kalo ga salah ingat) :semangat:
     
  5. plump M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 7, 2012
    Messages:
    1,216
    Trophy Points:
    152
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +334 / -1
    :terharu: dapat catatan kecil di sini
    itu seumpamanya yang duda pria harus ada akta cerai juga gitu :???:
     
  6. lugly_ia MODERATOR
    Adventurer

    Offline

    Day Dreamer

    Joined:
    Feb 1, 2012
    Messages:
    6,153
    Trophy Points:
    343
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +11,180 / -0
    kalau rincian biaya admin udah lupa smua yah? :oglol:
    mungkin kebijakan d kelurahan kali yah butuh N1 aja atau sampai N4 :???: NortromNortrom;



    berdasarkan info yg saya cari sih gitu ka plump :oglol:
    blum tahu real nya :tega:
     
    Last edited by a moderator: Apr 25, 2015
  7. aizy M V U

    Offline

    Chewbacca

    Joined:
    Aug 10, 2011
    Messages:
    25,722
    Trophy Points:
    246
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +64,657 / -0
    pantesan ada yang bilang ngurus pernikahan ribet...:keringat: nggak cuma resepsi aja yang bikin pusing...:lol:
    ternyata ada banyak berkas2 dari N1-N5....:keringat:
    jadi inget temen yg ikutan SPN, tapi udah siap nikah dan kmaren bilang, ngurus2 kaya gini emang penuh perjuangan,,,:terharu:


    sekarang nikah nggak boleh penghulunya dateng ke rumah ya..?:???: harus ke KUAnya langsung sepertinya...:iii:
     
  8. Nortrom M V U

    Offline

    Joined:
    May 13, 2010
    Messages:
    0
    Trophy Points:
    92
    Ratings:
    +348 / -0
    biaya admin di CaPil ?
    kalo di CaPil sih sebelum menyerahkan 400rb-an itu ane sempet nanya itu rinciannya gimana pak ?
    dia jawab : "ya itu sudah totalnya 400rb"
    :bloon:
    bingung ane mau tanya apalagi ya udah bayar aja langsung daripada tar makin ribet urusannya :yareyare:
     
    Last edited by a moderator: Apr 25, 2015
  9. plump M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 7, 2012
    Messages:
    1,216
    Trophy Points:
    152
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +334 / -1
    400k itu ga ada perinciannya sama sekali :bloon:
    nanti ada tambahan lagi ga selain 400k itu :???:
     
  10. Nortrom M V U

    Offline

    Joined:
    May 13, 2010
    Messages:
    0
    Trophy Points:
    92
    Ratings:
    +348 / -0
    ga ada sama sekali kk, beneran
    selain 400an itu ga ada lagi tambahan lain kk
    sampe pengambilan akta nikah pun dah ga ada biaya lagi :hmm:
     
  11. plump M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 7, 2012
    Messages:
    1,216
    Trophy Points:
    152
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +334 / -1
    :cihuy: asek neeeeeh, bung na bung dulu kalo begitu
    btw pas dirimu dulu pake wedding organizer ga?
     
  12. Nortrom M V U

    Offline

    Joined:
    May 13, 2010
    Messages:
    0
    Trophy Points:
    92
    Ratings:
    +348 / -0
    :bloon: umm.. soal itu takutnya salah kamar nih :offtopic:
     
  13. lugly_ia MODERATOR
    Adventurer

    Offline

    Day Dreamer

    Joined:
    Feb 1, 2012
    Messages:
    6,153
    Trophy Points:
    343
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +11,180 / -0
    Tarif Baru Nikah Mulai Berlaku Bulan Depan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan revisi PP nomor 47 tahun 2004 tentang Biaya Pencatatan Nikah sudah bisa berlaku mulai bulan Maret 2014.
    Hal ini dikatakan mantan Wakil Ketua KPK yang kini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin, dimana menurutnya saat ini masih dilakukan kajian mengenai usulan tiga tarif yang diusulkan Kementerian Agama.
    "Akhir Februari ini, (Rancangan PP nomor 47 tahun 2004) harus menjadi PP. Sehingga mulai Maret sudah bisa diimplementasikan di seluruh Indonesia," kata Jasin di gedung KPK, Kamis (20/2/2014).
    Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan perubahan tarif dibuat menjadi multi tarif dan tidak single tarif. Multi tarif pencatatan nikah yang dimaksud ada tiga poin.
    Pertama, bagi pasangan miskin secara ekonomi tidak dibebankan biaya nikah. Kedua, pasangan yang menikah pada hari kerja dibebankan biaya Rp 50 ribu, dan ketiga bagi pasangan yang menikah diluar KUA dan diluar jam kerja akan dibebankan biaya Rp 600 ribu.
    Saat menyambangi KPK, Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan kedatangannya tersebut untuk berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut mengenai KUA.
    "Saya datang untuk rapat koordinasi saja, soal KUA bukan soal korupsi haji," kata pria yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

    sumber



    Kementerian Agama Belum Tentukan Perubahan Tarif Nikah
    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama hingga kini belum menentukan besaran perubahan tarif pencatatan nikah dalam revisi PP nomor 47 tahun 2004 tentang Biaya Pencatatan Nikah.
    Menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, ada usulan perubahan tarif dibuat menjadi multi tarif dan tidak single tarif. Multi tarif pencatatan nikah yang dimaksud ada tiga poin.
    Pertama, bagi pasangan miskin secara ekonomi tidak dibebankan biaya nikah. Kedua, pasangan yang menikah pada hari kerja dibebankan biaya Rp 50 ribu, dan ketiga bagi pasangan yang menikah diluar KUA dan diluar jam kerja akan dibebankan biaya Rp 600 ribu.
    "Bisa saja multi tarif, tapi kami belum bisa sebutkan perubahan tarif seperti apa karena masih ada penajaman," kata Suryadharma di gedung KPK, Kamis (20/2/2014).
    Ia menegaskan jangan sampai multi tarif tersebut memunculkan tafsiran yang berbeda bagi petugas lapangan sehingga kasus gratifikasi muncul kembali.
    "Ini yang sedang dipertimbangkan. Jangan sampai kasus gratifikasi muncul lagi," ujarnya.
    sumber



    Menteri Agama Rapat Dengan KPK soal Penghulu
    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2014).
    Kedatangan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut untuk rapat koordinasi ikhwal pemberian terhadap penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA).
    "Untuk rapat kordinasi saja soal KUA," kata pria yang akrab dipanggil SDA tersebut.
    Setelah kedatangan SDA, tak lama Inspektur Jendral (Irjen) Kemenag M Yasin juga tiba di KPK. Orang nomor satu di Inspektorat Jendral (Itjen) Kemenag tersebut, juga mengaku akan melakukan rapat dengan para pimpinan KPK terkait KUA.
    "Soal KUA dan penghulu aja, nanti ya," kata Yasin lalu buru-buru memasuki markas Abraham Samad Cs.
    Mantan Menteri Koprasi dan dan UKM tersebut, tiba di kantor KPK dengan menggunakan baju sapari berwarna coklat dan dikawal oleh beberapa ajudanya, SDA terlihat menaiki mobil dinas Toyota Camry hitam bernomor polisi B 1258 RFS.
    Sebelumnya, permasalahan pemberian hadiah untuk penghulu ini muncul ke publik, setelah Kepala KUA Kecamatan Kediri Kota sekaligus Petugas Pencatat Nikah (P2N), Romli, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, karena diduga terlibat pungli atas biaya pencatatan nikah di luar ketentuan yang ada selama kurun waktu setahun pada 2012.
    Selain menetapkan status tersangka, kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sundaya mengatakan, dugaan keterlibatan tersangka berupa penerimaan uang sebesar Rp 50.000 dari setiap pernikahan di luar KUA, serta Rp 10.000 tambahan karena jabatannya sebagai Kepala KUA.
    Karena perbuatannya itu, kejaksaan menjerat tersangka dengan tiga pasal, yaitu Pasal 11, Pasal 12 huruf e, serta Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini penahanan tersangka Romli dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri hingga selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal persidangan kasusnya di pengadilan Tipikor di Surabaya.
    sumber

     
  14. lugly_ia MODERATOR
    Adventurer

    Offline

    Day Dreamer

    Joined:
    Feb 1, 2012
    Messages:
    6,153
    Trophy Points:
    343
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +11,180 / -0
    sori slow respon :maaf:

    iya mas, ribet emang ada macem2 surat :lol:
    mengenai pertanyaan di bawah, sebenernya nyambung sama berita yang aku share di #2 Tarif Baru Nikah Mulai Berlaku Bulan Depan

    jadi boleh nikah di luar KUA tapi bayarnya mahal :XD:


    itu tahun berapa ka 400ribu? :???: jadi cuman itu aja ya biaya adminnya? :???:


    kaya nya tergantung domisili juga deh ka plump
    tiap domisili kan UMR nya beda :???: ehh UMR ngaruh ga sih :keringat:


    coba kesini deh kaka2 kalo mau bahas itu :genit:
    Langkah-Langkah Merencanakan Pernikahan
    ada ka rickiricki; yang share pengalaman d sana :peace:
     
    Last edited by a moderator: Apr 25, 2015
  15. aizy M V U

    Offline

    Chewbacca

    Joined:
    Aug 10, 2011
    Messages:
    25,722
    Trophy Points:
    246
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +64,657 / -0
    600 rb seluruh indonesia...?:???:
    kalo udah ada aturan kayak gitu berarti nggak ada masalah sama gratifikasi ya...:hihi:
    kalo ada aturan jelas sih nggak masalah yg penting logistik surat nikahnya nggak telat lagi...:cerutu:
     
    • Like Like x 1
    Last edited by a moderator: Apr 25, 2015
  16. plump M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 7, 2012
    Messages:
    1,216
    Trophy Points:
    152
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +334 / -1
    logistik surat nikah memangnya pernah telat :bloon:
    itu biaya administrasi sudah include biaya logistik kaga :???:
    kalo biaya segitu dengan kinerga sekarang logis ga :???:
     
  17. Nortrom M V U

    Offline

    Joined:
    May 13, 2010
    Messages:
    0
    Trophy Points:
    92
    Ratings:
    +348 / -0
    3 taun lalu kk
    iya emang cuman bayar itu aja sekali untuk biaya admin :hmm:
     
  18. lugly_ia MODERATOR
    Adventurer

    Offline

    Day Dreamer

    Joined:
    Feb 1, 2012
    Messages:
    6,153
    Trophy Points:
    343
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +11,180 / -0
    kelihatannya sih begitu jii, belum updet lagi info bgtuan :hihi:
    coba cari jii, share d sini :matabelo:
    kebijakan itu d buat jga biar ga ada gratifikasi lagi :hihi: katanya sih gitu :ngacir:
    kalo telat ga tau :oblol: tahun kemarin aja sampe heboh gara2 telat :oblol:

    3 tahun lalu ternyata :sepi:
     
  19. Iya_an Veteran

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Jan 24, 2012
    Messages:
    6,744
    Trophy Points:
    218
    Ratings:
    +38,105 / -89
    Baru tahu aku kalo ini ternyata sumber petaka bagi penghulu yg merampok dirumah2 mempelai,
    mereka datang (katanya diundang) dan meminta uang bensin dll, bahkan perangkat desa jg minta jatah, edun :facepalm:
    dari tarif dasar 30 rebu jika pencatatan di penghulu, dan 400 rebu (tergantung lokasi/daerah).
    menjadi ...
    Akhirnya negara jg ngiri dengan penghasilan pak penghulu, akhirnya resmi dirilis harga pencatatan nikah. :aaaa:
    http://bisnis.liputan6.com/read/2020888/nikah-di-luar-kua-resmi-kena-tarif-rp-600-ribu

    --------------------------------
    baru baca post diatas,
    ada juga yang kena 400 rebu, sama dong ama di daerahku dulu (+/- 5th lalu) :lol:
    itu kalo didaerahku udah komplit urusan KUA dibagi ama perangkat desa serta berkas2.
     
    Last edited: Apr 5, 2014
  20. tetsugus Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jun 10, 2010
    Messages:
    32
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +1 / -0
    kalo udah nikah dicatat di catatan sipil terus mau memperbaharui nikah dengan cara islam gimana ya caranya,, mohon pencerahan
     
  21. choli SUPERMOD

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jul 16, 2009
    Messages:
    13,146
    Trophy Points:
    311
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +21,221 / -19
    bisa sih.. Tapi harus cerai dulu..
    :iii:
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.