1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Usai Indra Kenz, Kini Giliran Doni Salmanan yang Harus Berurusan dengan Hukum

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Mar 4, 2022.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Kasus terkait trading binary option Binomo semakin bertambah setelah kali ini Doni Salmanan dilaporkan ke pihak berwajib.

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara kasus korban Binomo atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022)

    Sebelumnya, crazy rich Medan, Indra Kenz, telah lebih dulu menghadapi hukum setelah dijerat pasal pencucian uang dan terancam hukuman penjara 20 tahun hingga penyitaan aset.

    Kini giliran nama Doni Salmanan yang ikut terseret kasus Binomo tersebut.


    [​IMG]
    Doni Salmanan. (Kredit: Instagram @donisalmanan)

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan polisi tengah memproses laporan terhadap Doni Salmanan yang diduga adalah afiliator aplikasi trading binary option Binomo.

    Laporan saudara DS, bahwa benar bahwa ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan kasus ini dalam tahap penyelidikan," kata Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/3/2022), seperti dikutip dari kabar24.bisnis.com.

    Melansir pemberitaan Tribunnews.com pada Jumat (4/3/2022), laporan terhadap Doni Salmanan itu diajukan oleh seseorang berinisial RA dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.

    "Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot pada Jumat (4/3/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

    Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

    Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

    Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

    "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya.

    Sumber: Portal IDWS
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.