1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Tragis, ART Asal Pemalang Disiksa Majikan Hingga Dikurung di Kandang Anjing

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Dec 14, 2022.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Siti Khotimah (23) mengalami luka parah di sekujur tubuhnya akibat disiksa majikan di sebuah apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Asisten Rumah Tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah ini mengalami luka patah tulang hingga luka bakar.

    Aksi biadab yang dialami wanita yang akrab disapa Imah ini terungkap setelah warga asal Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang ini dipulangkan pelaku ke kampungnya.

    Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan Imah baru enam bulan bekerja sebagai ART di apartemen pelaku. Penyiksaan yang dialami korban sudah berlangsung selama sekitar 3 bulan sejak September 2022.

    "Ini korban disiksanya dua sampai tiga bulan terakhir," kata Kompol Ratna Quratul Aini, Selasa (13/12/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

    Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, korban dianiaya majikan dan ART lainnya karena dituduh mencuri pakaian dalam.

    "Korban ketahuan mencuri pakaian dalam," kata Kompol Ratna Quratul Aini.

    Ratna menjelaskan, majikan korban menyuruh ART lainnya untuk melakukan penganiayaan. Jika menolak, ART lain disebut berkomplot dengan korban. Ratna mengungkapkan, penyiksaan yang dialami korban berupa disiram air panas hingga dimasukkan ke kandang anjing.

    "Disuruh juga oleh majikannya, karena kalau mereka tidak mau ikut penganiayaan mereka disangka komplot oleh korban. Kemudian ART yang lain juga gemes karena ulah dia, akhirnya yang lain juga pada kena. Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," ungkap Ratna.

    Setelah disiksa selama tiga bulan, korban dipulangkan ke kampung halamannya setelah mengalami penyiksaan. Ratna menjelaskan, pelaku memulangkan korban ke Pemalang melalui penyalur.

    [​IMG]
    Puluhan barang bukti ditampilkan saat ungkap kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang yang disiksa di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan (Tribunnews.com/Warta Kota/Ramadan LQ)

    "Setelah kita dalami dari CCTV, karena kondisinya sudah sakit si korban akhirnya dipulangkan. Kemudian korban dipulangkan melalui penyalur ke Pemalang," jelasnya.

    Korban lalu melapor ke Polres Pemalang. Setelahnya, Polres Pemalang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jakarta.

    "Makanya kami langsung tindak lanjuti, kami gabungan dari Renakta, Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ucap Ratna.

    Hingga akhirnya polisi pun meringkus delapan pelakunya.

    Mereka antara lain SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami istri. Kemudian sang anak inisial JS (22). Lalu dari pihak sesama ART adalah T, IN, P, E, dan O.

    Sementara korban saat ini dirujuk ke RSUD Dr M Ashari Pemalang oleh pihak Polres Pemalang.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan berdasarkan hasil visum korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.

    "Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala. Kemudian lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul," ujar Zulpan, saat konferensi pers, Rabu (14/12/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

    Selain itu, hasil visum juga menunjukkan luka di jaringan parut di bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan kiri, hingga kasualitas tidak dapat dipastikan karena luka telah mengalami proses penyembuhan.

    "Lalu luka lecet dipinggul diakibatkan gesekan, luka bakar dikedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi. Luka tersebut mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut bagi korban," kata Zulpan.

    Ia mengatakan, hal itu disebabkan para pelaku yang terdiri dari delapan orang menyiksa korban dengan cara menyiramkan air panas, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan, hingga memvideokan peristiwa tersebut.

    "Handphone tersebut kita temukan gambar-gambar dan juga video pada saat korban dilakukan kekerasan oleh para tersangka," ujar dia.

    Borgol dan Kandang Anjing Jadi Bukti. Puluhan barang bukti disita kepolisian dalam kasus tersebut.

    Dalam ungkap kasus di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022), barang bukti itu digunakan para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap Imah.

    Barang bukti yang ditampilkan terdiri dari satu sapu lidi, satu sapu ijuk, tiga borgol, dua rantai, tiga kunci gembok, satu kandang anjing, satu ember, dan satu keset warna merah.

    Kemudian ada satu kain pel, dua kasur, dua barbel seberat 52,5 pound, satu gayung, satu ulekan, satu cobek, satu bangku, satu tas warna hitam, satu baju korban, satu rok putih milik korban, satu hijab warna cokelat, hingga enam handphone.

    Kombes Endra Zulpan mengatakan, total ada 22 bukti yang diamankan oleh penyidik dalam kasus tersebut.

    "Kemudian juga kita amankan 1 buah DVR digital video recorder yang berada di TKP, yaitu Apartemen Simprug Indah Lantai 12 Unit 01. Ini kita amankan sehingga dari DVR ini kita bisa melihat visual bagaiamana kekerasan itu yang menjadikan terjadinya kekerasan terhadap korban," ujar dia.

    "Kemudian juga yang kita amankan atau kita jadikan barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum dari rumah sakit dokter yang mana tadi saya sudah sampaikan yang merupakan apa yang menjadi hasil visum terhadap korban," sambung Zulpan.

    Atas pebuatannya, para pelaku dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).


    Sumber: Portal IDWS
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.