1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Tips Kalo Seandainya Rumah Lo Digeledah Oleh Polisi

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by choro_ngedrift, Sep 17, 2009.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. choro_ngedrift Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Aug 22, 2009
    Messages:
    127
    Trophy Points:
    116
    Ratings:
    +1,329 / -7
    Jika ada penggeledahan atas rumah anda, maka perhatikan langkah-langkah berikut

    1. Tetap tenang dan jangan panik.

    2. Tanyakan dengan baik kepada petugas yang menggeledah tentang surat tugas penggeledahan dari kepolisian atau pejabat lain yang berwenang.

    3. Jangan lupa tanyakan Surat Ijin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat

    4. Penggeledahan atas tempat kediaman anda harus dilakukan pada siang hari.

    5. Jika anda setuju tempat kediaman anda digeledah, maka penggeledahan harus disertai dengan dua orang saksi (warga lingkungan sekitar).

    6. Jika syarat 2 – 4 tidak ada, anda berhak menolak dan melarang penggeledahan atas tempat kediaman anda dengan alasan penggeledahan dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum.

    7. Jika anda tidak setuju tempat kediaman anda digeledah, maka penggeledahan harus disertai dengan tiga orang saksi (kepala desa/ketua rw/ ketua rt) dan dua orang saksi dari warga lingkungan sekitar.

    8. Jangan lupa untuk membuat catatan sendiri tentang barang-barang yang digeledah.

    9. Dalam waktu dua hari setelah penggeledahan, maka anda akan dibuatkan BAP penggeledahan.

    10. Jika anda setuju dengan isi BAP maka anda harus menandatanganinya, jika tidak setuju anda tidak menandatanganinya dan nyatakan keberatan anda beserta alasan penolakan untuk dicatat dalam BAP.

    11. Mintalah turunan BAP penggeledahan.

    12. Segera hubungi kantor hukum atau organisasi bantuan hukum untuk mendapatkan pelayanan/bantuan hukum.

    Surat ijin dari ketua PN setempat tidak diperlukan apabila penggeledahan dilakukan dalam keadaan mendesak. Penggeledahan dalam keadaan terdesak hanya bisa dilakukan pada halaman rumah/tempat kediaman tersangka/terdakwa atau tempat lan dimana tersangka/terdakwa tinggal, tempat dimana tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya, tempat penginapan atau tempat umum lainnya

    Penggeledahan dalam keadaan terdesak harus segera dilaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat dan dalam laporan tersebut harus ada permintaan persetujuan dari ketua pengadilan negeri atau penggeledahan dalam keadaan terdesak. Apabila ketua pengadilan negeri setempat tidak memberikan ijin/persetujuan maka tindak penggeledahan yang dilakukan menjadi tidak sah dan melawan hukum.

    Untuk penggeledahan badan, polisi hanya berwenang untuk melakukan pemeriksaan badan, penggeledahan terhadap pakaian, dan pemeriksaan terhadap rongga badan. (untuk penggeledahan terhadap perempuan maka polisi yang menggeledah juga harus perempuan)

    sorry kalo :repost:

    cuma mau kasih :niceinfo:

    btw, :grp: atau :thx:

    :piss::piss:
     
    • Like Like x 2
    • Thanks Thanks x 1
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. d767 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    May 22, 2009
    Messages:
    49
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +9 / -0
    nice inpo gan, gw jadi tau dikit dikit tentang segi hukum penggeledahan....:niceinfo:
     
  4. asenvip M V U

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Oct 8, 2008
    Messages:
    179
    Trophy Points:
    56
    Ratings:
    +48 / -0
    nice info bro.. jadi biar gak di sembarangan geledaH ama oknum polisi^^
     
  5. banop M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Mar 19, 2009
    Messages:
    1,720
    Trophy Points:
    176
    Ratings:
    +2,904 / -0
    ini yg susah gan, biasanya gw dah terkencing kencing di celana :gakdenger:
     
  6. catropius Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Apr 15, 2009
    Messages:
    76
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +2 / -0
    thread bagus gan....
    mang apa2 kalo urusan ma polisi rada2 susah ya.....
     
  7. haizen Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Apr 8, 2009
    Messages:
    164
    Trophy Points:
    151
    Ratings:
    +5,248 / -0
    negara hukum bro taat pada hukum adalah hal yang wajib kita lakukan
     
  8. kakakhikmatx M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    May 30, 2009
    Messages:
    247
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +30 / -0
    nice info
    biar ga buta hukum lagi, apa-apa yg diminta dikasih aje:top:
     
  9. Yonxz M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jun 2, 2009
    Messages:
    1,309
    Trophy Points:
    212
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +5,454 / -0
    wah,, baru tau banyak jg yah syaratnya... gw taunya cm surat ijin Penggeledahan :haha:
    keren gan :niceinfo:
     
  10. terz_88 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jul 12, 2009
    Messages:
    162
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +9 / -0
    nais inpo...
    trnyata ad hukum na jgah iah~
    hwahaha
     
  11. wakowako Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Nov 5, 2008
    Messages:
    114
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +1,113 / -0
    ooo gitu ya gan.....
    parah juga ya...polisi ngapain geledah2 rumah...
    btw nice info....
     
  12. GOO M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    May 21, 2009
    Messages:
    2,710
    Trophy Points:
    226
    Ratings:
    +5,840 / -0
    biasanya yg d gledah ap bro? klo komp ap juga d gledah hehehehe
     
  13. shiluman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Apr 4, 2009
    Messages:
    567
    Trophy Points:
    157
    Ratings:
    +3,594 / -0
    Jdi klo dgeladah malam hari,kita pnya hak tuj mnolak gan?Wlopun da syarat yg point 1-3?
     
  14. mang_udin M V U

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jan 15, 2009
    Messages:
    86
    Trophy Points:
    66
    Ratings:
    +163 / -0
    gan kalo yg geledah polisi wanita. kan biasanya malem2 hehe
     
  15. Fahmy M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Apr 15, 2009
    Messages:
    1,384
    Trophy Points:
    211
    Ratings:
    +31,369 / -0
    hehehehhe
    stujuhhh ni kak..

    nice infooo
     
  16. supandi Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Aug 29, 2009
    Messages:
    15
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +0 / -0
    nice info gan, ilmu - ilmunya wajib dipraktekkan nie
     
  17. cyberwalk M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jul 15, 2009
    Messages:
    1,215
    Trophy Points:
    162
    Ratings:
    +4,583 / -0
    tidak sah dan melawan hukum yg mana nih .... ??

    ntar klo misalnya digeledah trus kita melakukan protes :
    warga: maaf pak karena bapak datang nya malam² ngga bisa pak melawan hukum itu namanya
    polisi: kata sapa melawan hukum ??
    warga: indowebster pak !!
    polisi: :dead:

    :piss:

    saran nih buat TS lebih baik disertakan dasar² hukumnya apa...
    klo gw sih berkaitan dgn no.4 agak² kurang setuju ...
    klo kasusnya polisi dapat info nya malam trus apakah si polisi mo nunggu mpe siang baru digeledah rumahnya... otomatis barang bukti bisa dilarikan kapan aja dong ...
    trus klo misalnya polisi dapat info nih dirumah A ada laporan dari warga sekitar bahwa dipasang bom, atau ada perjudian, atau praktek prostitusi ... masa polisi nya harus nunggu mpe siang...

    no offense lho ya ... :piss:
     
  18. nearz Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Aug 13, 2009
    Messages:
    114
    Trophy Points:
    31
    Ratings:
    +3 / -0
    penggledahan badan? wah polisinya mbati.. :piss:
     
  19. strikey Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Sep 28, 2009
    Messages:
    41
    Trophy Points:
    21
    Ratings:
    +0 / -0
    repot jga yaa untung gk pernah di gledah wkwkwkw
     
  20. bagoz M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jul 4, 2009
    Messages:
    345
    Trophy Points:
    56
    Ratings:
    +36 / -0
    nice Info Bro!!!!!!
    skali2 boleh juga belajar tentang hukum!!!!!!!!
     
  21. tyknjinq Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Aug 24, 2009
    Messages:
    44
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +7 / -0
    rumah teman saudaraku pada poin 3 malah dimaki
    trus kejadiannya kebalikan dari poin 4
    gimana nieh....????
    bukan basa-basi......????:bolakbalik:
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.