1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Tidak Ada Seleksi CPNS 2022, Simak Detil Perbedaan PNS dan PPPK!

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Jan 21, 2022.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Pemerintah memutuskan tidak akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2022.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” kata Tjahjo, dikutip laman Menpan, Selasa (18/1/2022), via Kompas.com.

    Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh. Apa perbedaan antara PNS dan PPPK.


    Apa itu PNS? Apa itu PPPK?

    Pada dasarnya menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

    Melansir laman BKN, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan PPPK diperlukan untuk melaksanakan pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi serta kinerja di instansi pemerintah dengan cepat.


    Hak kompensasi/jaminan

    Mengenai hak kompensasi/jaminan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi. Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU ASN serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.


    Hak cuti

    Mengutip Kompas.com, 2 Mei 2021, sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.


    Perbandingan gaji

    PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS. Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977. Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

    Golongan I
    • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
    Golongan II
    • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
    Golongan III
    • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
    Golongan IV
    • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
    • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
    • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
    • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
    • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
    Sementara itu gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut ini besaran gaji PPPK berdasarkan Perpres tersebut:
    • Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
    • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
    • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
    • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
    • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
    • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
    • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
    • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
    • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
    • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
    • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
    • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
    • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
    • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
    • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
    • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
    • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

    Hak pensiun

    Adapun yang membedakan hak PPPK dan PNS yakni tunjangan pensiun. PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun karena kontrak PPPK hanya selama 1-5 tahun, meski hal itu bisa diperpanjang. Pada pertengahan 2021, pemerintah menggodok aturan tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK.

    Mengutip Kompas.com, 29 Juni 2021, penambahan dua hak tersebut ditulis dalam Pasal 22 RUU ASN. "Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan," demikian isi yang termaktub dalam draf RUU ASN.

    Sementara itu di UU ASN tahun 2014, disebutkan tunjangan yang akan didapatkan PPPK juga setara dengan PNS, yakni diberikannya tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan yang diatur pada Pasal 80 ayat 2. Hal ini juga diatur di dalam RUU ASN Pasal 101 ayat 3.



    Sumber: Portal IDWS
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.