1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman Bertambah Jadi Tiga Orang

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Feb 25, 2020.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Polisi resmi menetapkan dua tersangka baru dalam tragedi kegiatan pramuka susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi, Sleman, yang menewaskan 10 siswi. Dengan begitu total jumlah tersangka menjadi tiga orang.

    Ketiganya merupakan pembina pramuka yang menurut polisi tidak mendampingi para siswa saat kegiatan susur sungai digelar hingga berujung maut. Mereka masing-masing adalah Riyanto (56), Danang Dewo Subroto (58) dan Islan Yoppy Adrian (36).

    Sebelumnya baru IYA alias Isfan Yoppy Andrian yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan pembina pramuka sekaligus guru dengan status PNS di SMPN 1 Turi, Sleman, DIY.


    [​IMG]
    Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto. (Foto: Jauh Hari Wawan S./detikcom)

    "Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka menjadi tersangka yakni Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto (58) keduanya warga Sleman," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto di Mapolda DIY, Senin (24/2), dikutip dari detikcom.

    Polisi memutuskan menetapkan Riyanto dan Danang Dewo Subroto sebagai tersangka berdasarkan bukti yang diperoleh. Riyanto merupakan pembina pramuka merangkap guru di SMPN 1 Turi, sedangkan Danang adalah pembina pramuka dari luar sekolah.

    Menurut bukti yang diperoleh polisi, keduanya tidak mendampingi kegiatan pramuka SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, padahal keduanya sama-sama memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) pramuka.


    [​IMG]
    Sungai Sempor di Dukuh, Donokerto, Turi, tempat dimana terjadinya tragedi kegiatan pramuka SMPN 1 Turi. (Foto: Jauh Hari WS/detikcom)

    Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Kini mereka ditahan di Polres Sleman.

    "Dugaannya lalai dan dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP, ancaman kima tahun dan sekarang sudah di tahan di Polres Sleman," ungkapnya.



    Sumber: Portal IDWS
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.