1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

tanggungjawab sosial perusahaan

Discussion in 'Education Free Talk and Trivia' started by ichreza, Mar 15, 2011.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. ichreza M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Nov 8, 2009
    Messages:
    838
    Trophy Points:
    191
    Ratings:
    +8,787 / -0
    Corporate Social Responsibility dan Perlindungan HAM

    Oleh: Choirul Mahfud Penulis adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya, aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM), dan penulis Buku Pendidikan Multikultural, Pusaka Pelajar Jogjakarta (2006). HP; 085648882515, email; mahfudjatim@yahoo.com,

    Belakangan ini, tanggung jawab sosial perusahaan menjadi topik aktual bagi banyak kalangan akademisi, regulator dan praktisi bisnis. Perbincangan ini mengemuka akibat cepatnya arus dinamika sosial, menurunnya peran pemerintah dan semakin vitalnya peranan sektor swasta dalam pembangunan ekonomi, serta meningkatnya kesadaran dan tuntutan masyarakat tentang keadilan sosial, lingkungan hidup, dan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM). Perbincangan tanggung jawab sosial perusahaan atau biasa dikenal Corporate Social Responsibility (CSR) sebetulnya bukan persoalan baru. Tapi, saat ini menjadi topik aktual selain karena masih banyak dijumpai beberapa perusahaan atau praktisi bisnis yang belum memahami dan melaksanakan CSR, juga karena masih banyak malpraktek dan penyimpangan-penyimpangan HAM yang dilakukan perusahaan. UN Global Compact memaparkan beberapa konsep keterlibatan korporasi dalam pelanggaran HAM, sebagai berikut: Pertama, direct complicity (keterlibatan langsung). Maksudnya, sebuah perusahaan secara sadar membantu suatu negara dalam pelanggaran HAM. Kedua, beneficial complicity. Yakni, sebuah perusahaan mengambil manfaat langsung dari pelanggaran HAM yang dilakukan orang lain. Contoh, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan, seperti penindasan terhadap protes damai terhadap kegiatan perusahaan atau penggunaan langkah preventif dalam menjaga fasilitas perusahaan. Ketiga, silent complicity, yaitu kegagalan perusahaan untuk menghentikan, membiarkan atau tidak berbuat apa-apa ketika ada UU yang mendiskriminasi terhadap suatu kelompok dalam masyarakat. Secara umum, perusahaan diam bahkan membiarkan adanya pelanggaran HAM yang bersifat sistematis. Di Indonesia, menurut UU No. 39 Tahun 1999, bahwa pelanggaran HAM dapat terjadi karena a. perbuatan orang, b. kelompok orang, termasuk negara dan korporasi. Dalam konteks semacam ini, maka perlu diajukan pertanyaan kritis bagaimana seharusnya bisnis itu dikelola dan sejauh mana tanggung jawab sosial yang harus diemban oleh perusahaan? Pertanyaan tersebut penting dijawab oleh semua pihak, khususnya praktisi bisnis. Sebab, tatanan sosial yang baik (good governance) tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah, tapi sudah menjadi tanggung jawab bersama, termasuk perusahaan (dunia bisnis). Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara (2006), bahwa dalam skala nasional dan internasional, sebenarnya dunia bisnis tidak bisa mengabaikan Hak Asasi Manusia, karena HAM merupakan argumen fundamental dari hukum nasional dan internasional yang harus dihormati dan dijunjung bersama. Dalam konteks Indonesia, HAM tersebut tidak saja tertuang dalam UU HAM dan UUD 1945, tapi juga termaktub dalam berbagai kovenan internasional yang telah diratifikasi, antara lain meliputi: Konvensi Hak Anak, Penghapusan Segala Diskriminasi Perempuan dan Rasial, Konvensi ILO, dan Konvensi Sosial, Politik, Ekonomi, Budaya dan lain sebagainya. Apabila konsep tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tersebut dijalankan dengan baik dan benar, maka akan dapat mendorong terwujudnya masyarakat madani dan membuka akses kepada banyak pihak pemangku kepentingan (publik), seperti pekerja, masyarakat sekitar dan fasilitas-fasilitas pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, juga akan tercipta suasana yang kondusif, terwujudnya stabilitas ekonomi, sosial, politik dan budaya pada korporasi. Dalam konteks ini, korporasi atau perusahaan bisa dikatakan belum menunaikan tanggung jawab sosial dan HAM manakala korporasi tersebut belum sepenuhnya melaksanakan konsep CSR yang didasarkan pada paramater HAM, dan model pembuatan kebijakan masih sepihak dari pemimpin perusahaan ketimbang melibatkan semua pihak dalam korporasi serta tidak adanya akuntabilitas, supervisi dan mekanisme enforcement corporate social responsibility. Padahal, kini sudah seharusnya perusahaan menjalankan corporate accountability yaitu kewajiban-kewajiban korporasi untuk menghormati dan melindungi HAM tersebut. Perusahaan perusahaan yang mempunyai komitmen HAM akan memastikan di dalam tempat kerjanya, seperti: safe and healthy working conditions, freedom of organization, non-discrimintaion in personnel practices, no forced or child labour; rights to basic health, education and housing. Bila aturan-aturan hukum tersebut dijalankan dan dilaksanakan dengan baik maka sepatutnya diberi reward atau penghargaan. Dan sebaliknya pula, bila melanggar aturan sudah selaiknya perusahaan tersebut diberi sanksi peringatan atau hukuman. Seperti, UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup memuat pertanggung jawaban pidana bagi korporasi yang berbuat merusak dan mencemarkan lingkungan hidup. Akhirnya, semua pihak (stakeholders) sudah seharusnya berpartisipasi aktif dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dengan penuh kesadaran. Komnas HAM sebagai institusi HAM Nasional juga perlu berperan serta dalam mendorong perkembangan dan pelaksanaan CSR yang berspektif HAM, melalui beberapa program pembuatan regulasi, pelatihan, pendidikan dan penyuluhan. Agenda Masa Depan Melihat problematika di atas, di sini penulis menawarkan beberapa agenda ke depan untuk mendorong terciptanya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Indonesia. Pertama, perlunya reedukasi masyarakat dan pelaku bisnis tentang hak dan kewajiban stakeholders dalam rangka meningkatkan kesadaran CSR. Kedua, pembentukan forum diskusi stakeholders pada level perusahaan. Ketiga, penyempurnaan standar berkala untuk pelaporan pelaksanaan CSR dalam perusahaan. Keempat, pembuatan kode etik pelaksanaan CSR berbasis HAM, dan pembentukan dewan penegakan etika pada masing-masing level. Kelima, pembuatan jaminan perlindungan hukum bagi pelaksana yang merasa dirugikan karena malpraktek perusahaan. Keenam, mendesain perlindungan bagi perusahaan dari segala bentuk pemerasan atas nama CSR. Ketujuh, pemberian reward dan punishment terhadap korporasi yang menjalankan dan melanggar CSR. Ketujuh catatan agenda ke depan tersebut mungkin bisa menjadi tawaran alternatif bagi terwujudnya perusahaan yang responsif terhadap persoalan-persoalan masyarakat dan bangsa yang kini masih dililit banyak masalah. Semoga.***
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.