1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Discussion Syarat dan Proses Penerbitan NUPTK

Discussion in 'School and Campus Zone' started by rivha, Aug 23, 2018.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. rivha Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Oct 14, 2010
    Messages:
    28
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +10 / -0
    Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang biasa dikenal sebagai NUTPK adalah hal yang sangat penting untuk dimiliki setiap pendidik dan tenaga pendidik karena ini adalah dasar untuk mendapatkan tunjangan dari pemerintah. Tunjangan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pendidik dan tenaga pendidik yang telah berjasa dalam dunia pendidikan. Meski kepemilikian NUPTK sangat penting namun masih banyak yang belum memahami sepenuhnya bagaimana syarat dan alur penerbitan NUPTK itu sendiri.

    Pada kesempatan kali ini saya mencoba membahas apa saja syarat dan alur penerbitan NUPTK itu sendiri. Mari kita mulai dari syarat utama agar NUPTK dapat terbit:

    1.Memiliki ijazah setara S1
    Hal yang menjadi syarat utama agar NUPTK dapat terbit adalah pastikan rekan rekan telah memiliki ijazah setara dengan S1 sesuai dengan bidang keahlian masing masing. Peraturan terbaru dari pemerintah menyatakan bahwa setiap tenaga pendidik haruslah minimal memiliki ijazah S1. Hal ini pula yang menjadi acuan bahwa dalam proses penerbitan NUPTK seorang tenaga pendidik haruslah memiliki ijazah minimal S1.

    2.Terdaftar dalam dapodik
    Dapodik adalah sumber pendataan utama pemerintah dalam mengenali identitas setiap siswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Setiap pendidik dan tenaga kependidikan harus terdata dalam dapodik agar terindeks dalam database pemerintah. Jadi pastikan data kita telah lengkap dan sesuai kenyataan dilapangan dalam aplikasi dapodik, untuk informasi lebih lanjut mengenai dapodik dapat ditanyakan kepada operator sekolah masing masing.

    3.Memiliki Surat Keputusan
    Surat keputusan atau SK merupakan salah satu syarat dalam penerbitan NUPTK, baik sekolah negeri maupun swasta harus memiliki SK ini agar dapat mengajukan NUPTK. Syarat yang diajukan baik untuk negeri atau swasta yaitu:

    a. Minimum mengajar selama dua tahun berturut-turut di sekolah yang sama, dibuktikan dengan SK mengajar dua tahun terakhir dari Kepala Sekolah .
    b. Bagi pendidik atau tenaga pendidik yang berasal dari swasta berstatus GTY, dibuktikan dengan SK GTY minimal dua tahun terakhir dari Ketua Yayasan.

    Setelah kita mengetahui syarat utama pengajuan NUPTK, kita beralih ke proses dan alur penerbitan NUPTK itu sendiri. Alur penerbitan NUPTK adalah:

    1.Upload berkas ke situs verval ptk
    Proses pertama adalah upload berkas yang diperlukan kedalam situs verval ptk oleh operator sekolah. Situs ini adalah portal pemerintah dalam proses penerbitan NUPTK, situs itu sendiri dapat di akses di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Berkas yang Admin maksud adalah:

    a. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    b. Scan SK GTY

    c. Scan SK mengajar

    d. Scan Ijazah setingkat SD

    e. Scan Ijazah setingkat SMP

    f. Scan Ijazah setingkat SMA

    g. Scan Ijazah setingkat S1

    Dalam proses upload berkas tersebut haruslah berupa scan bukan foto kamera dan telah terformat PDF.

    2.Approval dinas setempat
    Apabila semua berkas telah di upload kedalam situs verval ptk status akan berubah yang asalnya calon penerima NUPTK menjadi proses pengajuan NUPTK. Tahap awal adalah menunggu keputusan dari dinas pendidikan setempat untuk proses approval berkas yang telah diajukan.

    3.Approval LPMP setempat
    Setelah di approve dinas setempat maka tahapan selanjutnya adalah menunggu approval dari LPMP setempat. Proses ini tidak hanya menunggu seperti sebelumnya, namun kita harus mengirimkan berkas hardcopy ke LPMP tersebut sehingga proses pengajuan akan diterima.

    4.Penerbitan NUPTK
    Langkah terakhir adalah yang paling ditunggu karena dalam tahapan ini semua pendidik dan tenaga kependidikan hanya perlu menanti penerbitan NUPTK. Biasanya tidak terlalu lama dalam proses penerbitan apabila telah melalui tiga tahapan sebelumnya, berkisar antara satu sampai empat minggu untuk menunggu NUPTK diterbitkan. Setelah melalui tahapan ini kita resmi telah mendapatkan NUPTK yang berguna untuk segala keperluan di masa yang akan datang.



    Sekian informasi yang dapat saya berikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat untuk kita semua yang hendak maupun sedang menanti proses penerbitan NUPTK. Apabila ada pertanyaan dapat meninggalkannya dalam kolom komentar dan akan saya coba jawab segera.

    source: PortalEdukasi
     
    Last edited: Aug 23, 2018
  2. 4nw4r Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Aug 6, 2011
    Messages:
    60
    Trophy Points:
    31
    Ratings:
    +47 / -0
    Nice post... Bener tuh, di tempat ane penerbitan NUPTK agak lama krn belum memenuhi persyaratan² tersebut. Tp ada juga temen ane yg cepet keluar nuptk nya padahal dia belum lama masa mengajarnya.
    Jadi, faktor nasib juga berpengaruh lho...
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.