1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

sehelai RUMPUT di halaman

Discussion in 'Dear Diary' started by rumput, Feb 8, 2011.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0
    Detik-Detik Elang Mulya Lesmana sebelum Tewas Ditembak


    Merinding bacanya. jd teringat mei itu masih kecil blm banyak tahu.
    yang ku ingat hanya. presiden suharto mengundurkan diri di gantikan wakilnya habibie.
    dan korban di trisakti. gak sampai tahu detail apa yg terjadi :matabelo:
     
    • Like Like x 1
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0
    Kunci Lagu Aku Memilih Setia ( Lagu kemenangan Fatin)
    G C
    Ada banyak cara Tuhan menghadirkan cinta

    Am D
    Mungkin engkau adalah salah satunya

    Em Am
    Namun engkau datang di saat yang tidak tepat

    C D G
    Cintaku telah dimiliki


    Reff
    C D Em
    Inilah akhirnya harus ku akhiri

    Am D G
    Sebelum cintamu semakin dalam

    C D Em
    Maafkan diriku memilih setia

    Am Bm C D G
    Walaupun kutahu cintamu lebih besar darinya

    G C
    Maafkanlah diriku tak bisa bersamamu

    Am D
    Walau ku sadar tulusnya rasa cintamu

    Em Am
    Takkan mungkin untuk membagi cinta tulusku

    C D G
    Dan aku memilih setia

    back to Reff

    C G
    Seribu kali logika untuk menolak

    C D G
    Tapi ku tak bisa bohongi hati kecilku

    C G Em
    Bila saja diriku ini masih sendiri

    C Bm C D
    Pasti ku kan memilih … kan memilih mu
     
  4. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0
    [​IMG]
     
  5. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0
    [​IMG]

    lama gak mampir sini. mau pasang cewek cantik aja deh :siul:
     
  6. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0
    dari pagi baru bisa santai di 1 jam akhir sebelum pulang :keringat:
    gak sempet nonton drama sama sekali hari ini :sigh:
     
    • Like Like x 27
  7. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0
    SETIAP hubungan tentunya tidak semuanya berjalan sempurna. Ada kalanya, berbagai rintangan dihadapi oleh pasangan.

    Seperti misalnya selingkuh. Ya, perselingkuhan memang menjadi salah satu ancaman terbesar pada sebuah hubungan. Tidak saja semasa pacaran, namun juga setelah menikah sekalipun. Karena itu, ada baiknya mengetahui beberapa penyebab perselingkuhan itu terjadi. Berikut ulasannya seperti dilansir Datingtips.

    Bosan

    Hubungan yang telah terjalin lama seringkali membuat seseorang terpikir untuk selingkuh. Sebab, mereka menilai kalau hubungan yang dijalani sangat membosankan. Apalagi ada kecenderungan untuk mencari tantangan lain agar bisa mendapat suasana yang baru.

    Terbebas

    Ada banyak pasangan yang merasa terperangkap dalam stresnya sebuah hubungan. Mereka juga merasa lelah dengan yang telah dialami. Sehingga harapan untuk terlepas dari hal tersebut semakin menguatkan niat berselingkuh.

    Bingung

    Ada banyak waktu ketika seseorang merasa bingung dengan hubunganya. Mereka mulai ragu untuk membuat keputusan dengan benar. Karenanya, mereka pun butuh hiburan yang setidaknya bisa memberikan suasana berbeda, yakni selingkuh.

    Balas dendam

    Saat ada salah satu yang merasa terluka, biasanya timbul pikiran untuk balas dendam. Sehingga selingkuh menjadi cara termudah yang bisa dilakukan. Dengan begitu dendam yang dirasakan pun bisa terlampiaskan.
     
  8. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0
    KYOTO – Para ilmuwan dari Kyoto University di Jepang mengatakan adanya kemungkinan bagi mereka untuk menumbuhkan sel reproduksi laki-laki (sperma) dari perempuan dan sel telur (ovarium) dari laki-laki di masa depan.

    Peneliti bernama Katsuhiko Hayashi belum lama ini melakukan uji coba di laboratorium dengan mengubah sel-sel kulit pada tikus menjadi sel germinal primordial (PGC). Adapun, pengertian dari PGC itu sendiri adalah sel biologis yang dapat menghasilkan gamet dari organisme yang diproduksi secara seksual.

    Dilansir The Independent, Jumat (23/8/2013), sel-sel tersebut yang nantinya akan menjadi prekursor (senyawa) dari sel kelamin laki-laki dan perempuan untuk dikembangkan menjadi sperma dan telur melalui teknik in vitro fertilization (IVF). Meski masih dalam tahap awal, namun tingkat keberhasilan teknik ini cukup mengejutkan.

    Bersama-sama dengan Profesor Mitinori Saitou, mereka menunjukkan bahwa sangat memungkinkan bagi perempuan infertil (kurang subur) untuk memiliki bayi dengan cara menghasilkan sperma dan sel telur dari sel kulitnya.

    Prosesnya dimulai dengan mengekstraksi (memisahkan) sel induk berpotensi majemuk (untuk perkembangan embrio) pada tikus dengan sel somatik. Kemudian, sel induk diubah menjadi PGC menggunakan ‘molekul sinyal’.

    Selanjutnya, sel-sel germinal tersebut ditransplantasikan ke ovarium dan testis tikus untuk berkembang. Setelah sel tersebut matang dan diekstraksi, maka bisa digunakan untuk membuahi satu sama lain dengan teknik IVF.

    Melihat keberhasilan itu, para ilmuwan di seluruh dunia berpikir untuk mengimplementasikannya kepada manusia. Diungkapkan David Cyranoski dalam artikel Scientific American, meski risiko kecacatan pada sel telur itu ada tetapi PGC dinilai telah berhasil menciptakan bayi tikus.

    “Tantangan terberatnya adalah mengulangi keberhasilan PGC pada tikus ke manusia. Sebab, ‘molekul sinyal’ yang digunakan untuk membuat PGC pada manusia jauh lebih rumit daripada untuk tikus,” jelas Cyranoski.

    Saat ini tim peneliti Jepang yang dipimpin oleh Saituo dan Hayashi sedang menguji embrio monyet. Hayashi memprediksi penelitian terhadap jenis primata ini bisa sukses dalam lima sampai 10 tahun lagi sebelum benar-benar mengimplementasikan PGC ke manusia.

    http://techno.okezone.com/read/2013/08/23/56/854532/ilmuwan-di-masa-depan-pria-dapat-melahirkan
     
  9. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0

    + 1
     
  10. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 46 TAHUN 2013

    TENTANG

    PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
    YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK
    YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :


    1. bahwa untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu memberikan perlakuan tersendiri ketentuan mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang;
    2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

    Mengingat :


    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);


    MEMUTUSKAN:

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU.


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

    1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
    2. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.


    Pasal 2














    (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
    2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
    (3) Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:

    1. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
    2. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
    (4) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)adalah:

    1. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
    2. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    Pasal 3














    (1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen).
    (2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
    (3) Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.
    (4) Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    Pasal 4








    (1) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
    (2) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pasal 5

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.


    Pasal 6

    Atas penghasilan selain dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.


    Pasal 7

    Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.


    Pasal 8

    Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak;
    2. Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
    3. kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya.


    Pasal 9

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan kriteria beroperasi secara komersial diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


    Pasal 10

    Hal khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur sebagai berikut:

    1. didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
    2. didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini di bulan sebelum Peraturan Permerintah ini berlaku;
    3. didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 11

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 12 Juni 2013
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal13 Juni 2013
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    AMIR SYAMSUDIN


    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 106




    PENJELASAN
    ATAS

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 46 TAHUN 2013

    TENTANG

    PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
    YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK
    YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU








    I. UMUM

    Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut ditetapkan dengan berdasarkan pada pertimbangan perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.

    Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang.


    II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

    Cukup jelas.

    Pasal 2

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

    1. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
    2. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
    3. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
    4. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

    Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:


    1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
    3. olahragawan;
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. agen iklan;
    7. pengawas atau pengelola proyek;
    8. perantara;
    9. petugas penjaja barang dagangan;
    10. agen asuransi; dan
    11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

    Tahun Pajak menurut ketentuan umum perpajakan adalah sama dengan tahun kalender. Namun demikian, bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun kalender, Tahun Pajak ditentukan berdasarkan tahun buku yang didalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih dari 6 (enam) bulan dari tahun buku tersebut.

    Misalnya, Jika tahun buku Wajib Pajak dimulai pada tanggal 1 Juli 2013 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2014 maka tahun buku tersebut berarti Tahun Pajak 2013 karena memenuhi 6 (enam) bulan pertama dari tahun 2013.

    Contoh penentuan peredaran bruto:

    Rajesh merupakan pedagang tekstil yang memiliki tempat kegiatan usaha di beberapa pasar di wilayah yang berbeda. Berdasarkan pencatatan yang dilakukan diketahui rincian peredaran usaha di tahun 2013 adalah sebagai berikut:

    1. Pasar A sebesar Rp 80.000.000,00;
    2. Pasar B sebesar Rp 250.000.000,00;
    3. Pasar C sebesar Rp 400.000.000,00.

    Dengan demikian peredaran bruto usaha perdagangan tekstil Rajesh sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah sebesar Rp730.000.000,00 (Rp80.000.000,00 + Rp250.000.000,00 + Rp400.000.000,00).

    Ayat (3)

    Wajib Pajak orang pribadi yang tergolong dalam ketentuan ini adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa melalui suatu tempat usaha yang dapat dibongkar pasang, termasuk yang menggunakan gerobak, dan menggunakan tempat untuk kepentingan umum yang menurut peraturan perundang-undangan bahwa tempat tersebut tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. Terhadap Wajib Pajak tersebut atas penghasilannya tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Pasal 3

    Ayat (1)

    Contoh penentuan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

    CV Andik memiliki usaha penjualan gerabah yang berdasarkan pembukuan atau catatan pada Tahun Pajak 2013 (Januari 2013 sampai dengan Desember 2013), memiliki peredaran bruto sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

    Dengan demikian, atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Andik pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 1% (satu persen), karena peredaran bruto CV Andik pada Tahun Pajak 2013 tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan ayat (1) dan ayat (2), pada bulan Januari sampai dengan Oktober 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), maka atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Andik sampai dengan bulan Desember 2014 (akhir Tahun Pajak 2014) tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% (satu persen).

    Ayat (4)

    Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan ayat (3), pada bulan Januari sampai dengan Desember 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), maka penghasilan yang diperoleh CV Andik pada tahun 2015 (tahun berikutnya), dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    Pasal 4

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), pada bulan Agustus 2014 memperoleh penghasilan dari usaha penjualan gerabah sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan Agustus 2014 dihitung sebagai berikut:

    Pajak Penghasilan yang bersifat final = 1% x Rp50.000.000,00 = Rp500.000,00


    Pasal 5

    Atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, misalnya penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah, meskipun peredaran bruto usaha Wajib Pajak yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tetapi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas penghasilan tersebut.

    Pasal 6

    Cukup jelas.

    Pasal 7

    Cukup jelas.

    Pasal 8

    Contoh perlakuan kompensasi kerugian:

    Jika Wajib Pajak PT Pantang Menyerah mengalami kerugian pada Tahun Pajak 2010, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada Tahun Pajak 2011 sampai dengan Tahun Pajak 2015.

    Jika Wajib Pajak PT Pantang Menyerah pada Tahun Pajak 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat fmal berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini maka jangka waktu kompensasi kerugian tetap dihitung sampai dengan Tahun Pajak 2015.

    Jika Wajib Pajak PT Pantang Menyerah pada Tahun Pajak 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan mengalami kerugian berdasarkan pembukuan, maka atas kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan Tahun Pajak berikutnya.


    Pasal 9

    Cukup jelas.

    Pasal 10

    Contoh penentuan peredaran bruto sebagai dasar dikenainya Pajak Penghasilan dengan Peraturan Pemerintah ini, dalam hal:

    1. Tahun Pajak sebelumnya kurang dari 12 (dua belas) bulan;
    2. Wajib Pajak baru terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini pada bulan sebelum bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini; dan
    3. Wajib Pajak baru terdaftar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, untuk Tahun Pajak pertama,
    adalah sebagai berikut:










    1) PT Maju Jaya menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajak. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Agustus 2013. Peredaran bruto selama bulan Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

    Peredaran bruto tahun 2013 disetahunkan adalah:

    Rp150.000.000,00 x 12/5 = Rp360.000.000,00

    Karena peredaran bruto disetahunkan di tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.00,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
    2) PT Daya Tangkap terdaftar 3 (tiga) bulan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini pada Tahun Pajak yang sama dengan tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
    Jumlah peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan tersebut adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

    Peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan yang disetahunkan adalah: Rp150.000.000,00 x 12/3 = Rp600.000.000,00

    Karena peredaran bruto disetahunkan untuk 3 (tiga) bulan tersebut tidak melebihi Rp 4.800.000.00,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh mulai pada bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan, dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
    (3) Gatot Kaca terdaftar sebagai Wajib Pajak baru pada bulan November 2014. Pada bulan November 2014 tersebut, memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Penghasilan bruto bulan November 2014 disetahunkan adalah: 12/1 x Rp15.000.000,00 = Rp180.000.000,00

    Karena penghasilan bulan November 2014 (bulan pertama mulai terdaftar sebagai Wajib Pajak) yang disetahunkan tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

    Pasal 11

    Cukup jelas.​

    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5424​
     
  11. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0
    Gaji Polisi Kecil, Nyumbang Miliaran Uang dari Mana?

    JAKARTA - Fenomena anggota Polri yang menyumbang dana besar ke institusinya, baik untuk event atau kegiatan maupun pembangunan fasilitas, bukanlah hal baru.

    Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkapkan, praktik seperti itu telah terjadi sejak dahulu.

    "Bahkan, ada perwira polri yang mampu membangun gedung polres yang mewah tanpa menggunakan anggaran Polri atau negara," kata Neta tanpa mengungkap identitas anggota yang dimaksud, saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Rabu (4/9/2013).

    Menurut Neta, tidak sedikit pula perwira Polri yang menyumbang dana operasional, mengingat dana operasional Polri sangat minim. Keterbatasan anggaran dan dana operasional di Polri, lanjut Neta, membuat sejumlah sumbangan tersebut menjadi dimaklumi oleh atasan masing-masing.

    "Akibatnya hal itu menjadi budaya yang tumbuh dan berkembang di Polri. Padahal, ini menjadi sesuatu yang aneh. Polisi gajinya kecil tapi mampu menyumbang jutaan atau miliaran rupiah untuk institusinya. Pertanyaannya, dari mana uangnya?" sindir dia.

    Akibatnya, kata Neta, sumbangan-sumbangan itu menjadi alat yang mengikat antara si penyumbang dengan atasannya. Dampaknya, si penyumbang bisa berbuat apa saja dan atasannya “tutup mata”.

    "Budaya inilah yang harus diperangi dan segera dihentikan jika Polri memang ingin profesional. Sulitnya budaya ini diperangi karena tidak ada keinginan yang kuat dari atasan untuk memeranginya. Sehingga yang terjadi adalah atasan juga menikmati situasi ini," jelasnya.

    Kendati demikian, diharapkan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno mampu membersihkan institusi Polri sehingga ke depan budaya “bantu-membantu” ini bisa dikikis secara perlahan tapi pasti.

    Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan mengenai sepak terjang bintara yang memiliki rekening ratusan miliar yaitu Aiptu Labora Sitorus.

    "Dia pernah nyumbang cukup besar, jumlahnya miliaran, saat HUT Bhayangkara," ungkap Yunus saat menghadiri workshop nasional "Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Bidang Lingkungan" di Jakarta, Selasa 3 September 2013.

    Sekadar mengingatkan, kasus Labora Sitorus berawal adanya laporan PPATK terkait rekening mencurigakan senilai Rp1,5 triliun miliknya.

    Kepolisian kemudian menyelidiki keterkaitan Labora pada kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan penyelundupan kayu yang telah ditangani Polda Papua sejak Maret 2013.

    Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, laporan yang dikirim oleh PPATK merupakan total transaksi Labora dari 2007 hingga 2012. Rekening Labora terkait sekira 60 rekening yang diduga rekan bisnisnya dan keluarga.
     
  12. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0
    Nasi merupakan salah satu makanan yang dianggap bisa menaikkan berat badan. Banyak studi menunjukkan bahwa nasi memiliki tinggi karbohidrat dan tepung. Beberapa penelitian pun mengatakan nasi adalah pilihan makanan bergizi yang menyehatkan dan tidak mengakibatkan kenaikan berat badan.

    Oleh karena itu, ada baiknya Anda mempertimbangkan nasi untuk menjadi makanan utama sehari-hari. Seperti yang dikutip dari idiva, ini dia lima mitos makan nasi mulai dari tidak mengandung protein hingga membuat tubuh 'membengkak'.

    1. Nasi Mengandung Gluten atau Zat Perekat
    Banyak orang menganggap nasi lengket karena mengandung gluten. Gluten adalah protein lengket dan elastis yang terkandung dalam beberapa jenis sereal, terutama gandum dan makanan bertepung lainnya. Pada beberapa orang, gluten bisa menyebabkan alergi. Kenyataannya nasi bebas gluten serta termasuk makanan yang tidak membuat alergi dari semua jenis biji-bijian.

    2. Nasi Tidak Mengandung Protein
    Sebagian orang menganggap bahwa nasi tidak mengandung protein. Namun faktanya, nutrisi kedua dalam nasi yang paling banyak selain karbohidrat adalah protein. Protein nasi dipercaya memiliki kualitas tertinggi dibandingkan biji-bijian lainnya.

    3. Nasi Bisa Buat Tubuh Gemuk
    Umumnya wanita menjauhi nasi karena tidak ingin gemuk. Mereka lebih memilih makan buah-buahan dan sayuran tanpa nasi dibandingkan banyak mengonsumsinya. Ternyata, nasi bebas lemak dan kolesterol. Nasi menjadi sumber energi Anda karena mengandung karbohidrat. Karbohidrat membantu tubuh menjalankan fungsinya dengan baik. Anda disarankan memilih beras basmati untuk dikonsumsi karena rendah lemak.

    4. Nasi Mengandung Kadar Garam yang Tinggi
    Faktanya nasi tidak memiliki kadar garam sama sekali. Orang yang makan nasi umumnya merupakan orang-orang yang memperhatikan asupan garam dalam tubuhnya. Maka dari itu, jangan takut banyak mengonsumsi nasi hanya karena tidak mau asupan garam dalam tubuh menjadi berlebihan.

    5. Makan Nasi Malam Hari Buat Tubuh Gemuk
    Sebagian wanita yang diet penurunan berat badan tidak mau mengonsumsi makanan berat pada malam hari. Mereka juga cenderung menjauhi nasi. Ternyata, makanan yang berkarbohidrat dicerna untuk membentuk glukosa seperti beras atau gandum sebaiknya di makan malam hari. Hal ini karena untuk mencerna karbohidrat kompleks membutuhkan waktu dua jam. Glukosa yang menyerap dalam darah lebih mudah diubah menjadi energi. Bila dimakan pada siang hari, glukosa malah akan mengubahnya menjadi lemak.

    (aln/aln)
     
    • Like Like x 22
  13. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0
    1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK):
    a. Pancasila
    b. Undang Undang Dasar 1945
    c. Bhineka Tunggal Ika
    d. Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar)
    2) Tes Intelegensi Umum (TIU):
    a. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
    b. Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
    c. Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,
    d. Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
    3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP):
    a. Integritas diri,
    b. Semangat berprestasi,
    c. Kreativitas dan inovasi,
    d. Orientasi pada pelayanan,
    e. Orientasi kepada orang lain,
    f. Kemampuan beradaptasi,
    g. Kemampuan mengendalikan diri,
    h. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
    i. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
    j. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
    k. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
     
  14. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0
    siap siap saya hadiah i bata :siul:





    ----------------


    SEJARAH NASIONAL INDONESIA


    1. Tanam paksa yang diterapkan pemerintah colonial Belanda pada abad ke-19 di Indonesia merupakan perwujudan dari...
      1. Dehumanisasi masyarakat Jawa
      2. Bekeijasama dengan Belanda
      3. Kesomboingan Belanda
      4. Pola perdagangan VOC
    JAWAB: A


    1. Penyebab utama terjadinya Perang Paderi 1821-1837 di Sumatera Barat ialah...
      1. Persoalan warisan
      2. Sengketa tanah
      3. Keyakinan beragama
      4. Persoalan adat
    JAWAB: D


    1. Akar konflik yang melibatkan Negara-negara besar pada Perang Aceh 1873-1904 adalah...
      1. Politik-budaya
      2. Politik-sosial
      3. Social-ekonomi
      4. Social-budaya
    JAWAB: D


    1. Loyalitas tertlnggi setiap orang yang diberikan kepada Negara merupakan pencerminan dari ideology yang dinamakan...
      1. Otoriterisme
      2. Sosialisme
      3. Marxisme
      4. Nasionalisme
    JAWAB: D

    1. Perjuangan pergerakan Budi Utomo dimaksudkan dalam rangka mewujudkan...
      1. Cita-cita kebangsaan
      2. CitaOcita kaum intelektual
      3. Penghapusan kebodohan
      4. Penghapusan feodalisme
    JAWAB: A

    1. Perjuang Serikat Islam merupakan pergerakan...
      1. Agama
      2. Dagang
      3. Social
      4. Nasional
    JAWAB: A
     
  15. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0
  16. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0


    [TH="class: sorting_asc, colspan: 1"]No[/TH]
    [TH="class: sorting, colspan: 1"]Nama item[/TH]
    [TH="class: sorting, colspan: 1"]Type[/TH]
    [TH="class: sorting, colspan: 1"]Tanggal pembelian[/TH]
    [TH="class: sorting, colspan: 1"]Masa berlaku[/TH]
    [TH="class: sorting, colspan: 1"]Keterangan[/TH]







    1 Gatotkaca Membership 04-09-2013 14:43:36 06-01-2014 14:47:23 reservation plan
     
  17. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0
  18. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0
    lupa kemaren gak nulis di sini

    tepatnya tanggal 3 Januari 2014 ganti plat untuk ke sekian kalinya.

    supaya gak lupa aja. mungkin harus update di page 1. :malu:
     
  19. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0
    apa kabarnya semua.
    semenjak berhenti jadi moderator.
    praktis waktu OL saya cuman di pakai buat download2 doang.
    dan sekarang ada kesempatan sebentar buat coret2 yang gak perlu
    contohnya ya tulisan ini :ngacir:
     
  20. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0
    beberapa minggu ini badan capek.

    pulang malam terus :ngantuk:

    hari ini dan besok pun ada kegiatan keluar rumah.

    capeknya :tega:
     
  21. rumput Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    20,005
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +557,393 / -0
    sudah 3 hari ini internet kantor offline gara gara tower ambruk

    :tega:
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.