1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.

News Sah, Kini Suami Bisa Dipidana Memperkosa Istri Sendiri Dengan Ancaman Penjara Hingga 12 Tahun

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, Sep 6, 2019.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +106 / -0
    Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP mengenai definisi pemerkosaan baru saja dirampungkan serta disahkan oleh DPR RI.

    Dalam salah satu pasal RUU tersebut, disebutkan bahwa tindak pidana pemerkosaan juga dapat dikenakan kepada hubungan resmi suami-istri. Definisi tersebut tercantum dalam BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh bagian ketiga tentang Perkosaan Pasal 480.

    Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.


    Kemudian dalam ayat 2 pasal yang sama dijelaskan tindak pidana pemerkosaan yang dimaksud meliputi tiga poin, yang mana salah satunya menyebut pemerkosaan adalah hubungan suami istri dengan paksaan dan ancaman kekerasaan seperti yang disebut dalam Pasal 480 ayat 2 poin a.

    Pada poin b dan c dalam pasal serta ayat yang sama disebutkan, tindak pidana pemerkosaan juga berlaku kepada persetubuha dengan anak dan orang lain yang diketahui dalam keadaan tidak berdaya.

    "Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya," bunyi poin c.



    Sumber: Portal IDWS
     
    • Like Like x 1
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. burung_hantuu Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Sep 10, 2019
    Messages:
    13
    Trophy Points:
    16
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +0 / -0
    piye toh iki, makin lucu aja, hmmn
     
  4. Jimbean Members

    Offline

    Joined:
    Sep 13, 2019
    Messages:
    9
    Trophy Points:
    1
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +0 / -0
    ntar komen malah dihujat netizen lagi...
     
  5. mandrakes Top Contributor

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 24, 2009
    Messages:
    1,539
    Trophy Points:
    152
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +2,140 / -6
    Last edited: Sep 17, 2019
  6. mandrakes Top Contributor

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 24, 2009
    Messages:
    1,539
    Trophy Points:
    152
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +2,140 / -6
    ehh sori gak baca judul eh buset kok cuman suami aja, istri nggak ???? misal kalo dapet istrinya hyper gimana?? pulang kerja lembur, perjalan jauh capek pas sampe dirumah istri minta jatah misal bilang besok aja, terus istri ngancam terus suami gak dapet perlindungan hukum apa ya? oh nggak ternya liat draftnya yang dimaksud setiap orang adalah suami-istri yang memiliki status pernikahan yang sah
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.