1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

RPM kontent Batasi kebebasan ber-expresi

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by bejatz, Feb 16, 2010.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. bejatz M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Feb 8, 2010
    Messages:
    2,125
    Trophy Points:
    211
    Ratings:
    +15,225 / -0
    Anti Demokrasi dalam RPM Konten Multimedia

    [​IMG]
    Membaca pasal demi pasal, dan mencoba menghayati alasan di belakang RPM Konten Multimedia, maka yang saya tangkap peraturan ini seperti sedang melucuti kemampuan kita sendiri dalam mendewasakan dan memberdayakan pengguna internet menjadi pengguna yang kritis dan cerdas.

    Terimakasih sudah merilis rancangannya, sebelum disahkan. Semoga kritik dan saran setelah rancangan ini dirilis, bisa diakomodir dan mengubah rancangan peraturan itu menjadi lebih bermutu, karena rancangan saat ini sungguh tidak bermutu!

    Belakangan memang peristiwa pengalahgunaan media sosial menjadi sorotan di media massa. Meski isu utama di belakang itu semua bukanlah barang baru, misalnya mengenai pornografi, atau trafficking. Isu itu sudah menjadi persoalan, bukan saja di dunia maya, tetapi juga di alam nyata. Ketika isu itu merebak di dunia maya, menjadi terapi kejut bagi banyak pihak, termasuk dalam hal ini pemerintah.

    Dalam rancangan RPM Konten Multimedia, disebutlah tentang konten multimedia yang dilarang. Berdasarkan Bab II, Pasal 3 hingga 7, dijelaskan mengenai apa-apa saja yang dilarang dan penjelasannya. Berikut rangkuman dari pasal-pasal yang memuat Konten Multimedia yang dilarang:

    * Pasal 3, tentang konten pornografi dan konten lain yang tergolong melanggar kesusilaan;
    * Pasal 4, tentang konten perjudian;
    * Pasal 5, tentang tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non-fisik lain dari suatu pihak;
    * Pasal 6, tentang (a) berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, (b) konten yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, bisa berbentuk penghinaan, dan/atau fitnah, (c) pemerasan dan/atau pengancaman melalui multimedia, (d) ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;
    * Pasal 7, tentang (a) muatan privasi, antara lain akta otentik atau wasiat, riwayat dan kondisi anggota keluaraga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal, dan/atau (b) muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

    Setuju bahwa daftar konten di atas memang tidak layak dikonsumsi publik. Tapi mengingat sulitnya membatasi secara spesifik, satu demi satu halaman atau aplikasi yang jumlahnya entah berapa juta di internet, tidak bisa menjadi pembenaran begitu saja untuk kemudian memblokir salurannya. Lagipula, butuh energi seberapa besar mengawasi jagat dunia maya yang hampir tak terbatas itu? Tim Konten Multimedia, yang berjumlah 30 orang, sanggupkah mengawasi lalu-lintas di internet?
    Semangat Anti Demokratisasi

    Kalau mencermati Pasal 9 Butir e, dalam sub-butir (2) disebutkan seperti ini:

    Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

    Ketentuan itu jelas memberi gambaran kepada kita, bahwa Penyelenggara dalam hal ini harus bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan pengguna dalam layanan yang disediakannya. Artinya, semangat User Generated Content (UGC) dalam ranah Web 2.0 , SAMA SEKALI DILARANG. Penyelenggara punya kewajiban mengendalikan isi dari pengguna, sehingga upaya demokratisasi dalam bentuk UGC, sia-sia belaka. Kalaupun disebut UGC, pengguna tidak didorong untuk bertanggung jawab terhadap apa yang diproduksinya, sehingga ini juga sangat bertolak belakang dengan semangat melek media / media literacy.

    Mari kita bandingkan dengan ketentuan layanan yang dipasang Twitter.com:

    All Content, whether publicly posted or privately transmitted, is the sole responsibility of the person who originated such Content. We may not monitor or control the Content posted via the Services and, we cannot take responsibility for such Content. Any use or reliance on any Content or materials posted via the Services or obtained by you through the Services is at your own risk.

    Atau bandingkan juga ketentuan konten dari blogger.com berikut ini:

    Blogger merupakan layanan gratis untuk komunikasi, ekspresi-diri, dan kebebasan bicara. Kami percaya Blogger meningkatkan ketersediaan informasi, menjunjung debat sehat, dan membuat hubungan baru antar orang.

    Kami menghargai kepemilikan konten user dan tanggung jawab user untuk konten yang mereka sebarkan. Kami percaya bahwa mensensor konten tidak sesuai dengan layanan yang berdasarkan kebebasan ekspresi.

    Untuk dapat mempertahankan nilai-nilai ini, kami perlu menghancurkan penyalahgunaan yang mengancam kemampuan kami untuk menyediakan layanan ini dan kebebasan layan yang disediakan. Sebagai hasilnya, ada batasan tertentu konten yang bisa dihosting oleh Blogger. Batasan yang kami definisikan sesuai dengan batasan hukum dan bertujuan meningkatkan layanan secara keseluruhan.

    Maka ucapkan selamat tinggal kepada Twitter.com, dan blogger.com kalau peraturan ini benar-benar disahkan dan berlaku. Saya belum sempat membandingkan dengan isi ketentuan layanan dari penyedia yang lain secara detil, baru dua layanan inilah yang sempat saya perbandingkan secara detil. Dugaan saya adalah, karena sebagian besar layanan media sosial bersandar pada karakteristik web 2.0, dimana UGC merupakan bagian utamanya, ketentuan layanan mereka tidak akan jauh berbeda. Termasuk Politikana ini.

    Seperti contoh dari blogger.com, UGC memang mensyaratkan tanggung jawab dari pengguna. Ini adalah bagian dari mendewasakan pengguna itu sendiri, karena pengguna yang melek media, akan mampu mengawasi dirinya sendiri, dan bertanggungjawab penuh atas apa yang dibuat/diperbuat. Ini adalah esensi dari demokrasi, yang memberi ruang kepada warga untuk bebas berekspresi, tetapi menghormati hak orang lain dan siap bertanggung jawab atas perbuatan sendiri adalah satu paket keterampilan diri.

    Sungguh suatu tindakan yang tidak bijaksana, kalau menutupi ketidakmampuan memberdayakan pengguna, dengan membatasi terpaannya. Apakah masyarakat kita ini sama lemahnya dengan anak balita, sehingga harus diperlakukan sama? Bahkan anak balita, demi membangun kekebalan tubuhnya, disarankan untuk tidak terlalu steril. Sekali-kali mereka boleh mandi hujan, main lumpur, mengenal fenomena alam yang bakal tetap ada sampai Tuhan tidak menghendakinya.

    Hukum melalui perangkatnya perlu untuk mengatur, memberi ganjaran setimpal pada pelanggarnya, tetapi di sisi lain masyarakat harus didorong untuk mandiri. Sampai kapan pemerintah akan terus jadi pengatur mana yang baik dan tidak baik bagi masyarakat? Kapan masyarakat mampu mandiri dan menolak sendiri apa-apa yang dianggapnya tidak sesuai atau akan mengganggu jalannya ketertiban dalam masyarakat itu? Kemana sanksi sosial? Kemana nilai kemanusiaan?

    Suatu masyarakat hanya akan menjadi kuat kalau ia well informed, cukup informasi dalam menghadapi dunia. Cita-cita masyarakat madani bukanlah masyarakat penuh dengan barikade pemerintah tetapi lumpuh layuh di belakangnya. Masyarakat madani adalah masyarakat yang mampu menentukan sendiri baik dan buruk, dan terus belajar sepanjang hayat mematangkan keterampilan itu. Masyarakat bukanlah sekumpulan balita raksasa, dan pemerintah bukan pengasuh bayi.

    http://politikana.com/baca/2010/02/12/anti-demokrasi-dalam-rpm-konten-multimedia.html
     
    • Like Like x 1
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. Fire_Maiden M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Nov 4, 2009
    Messages:
    1,456
    Trophy Points:
    127
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +254 / -0
    yahhh ini lagi...:zzzz:

    UU ITE aja masih blom beres, udah mo nambah lagi...:rokok:
     
  4. becatiguling M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Feb 19, 2009
    Messages:
    1,459
    Trophy Points:
    97
    Ratings:
    +1,695 / -0
    liat aja kedepannya da org indonesia mah (baca:org2 hukum indonesia) skarang2 sibuk tar adem ayem lagii ehhehe
     
  5. josher M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 16, 2009
    Messages:
    1,497
    Trophy Points:
    111
    Ratings:
    +1,356 / -0
    begitulah kalau guru ngaji diangkat jadi menkominfo (kata orang di k*sk*s.*s :piss )
     
  6. takur21 M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 11, 2009
    Messages:
    849
    Trophy Points:
    56
    Ratings:
    +43 / -0
    istilahnya nafsu gede tenaga unyil. niatnya bagus tapi apa punya dananya situs pemerintah aja masih gampang dijebol:hahai:
     
  7. dizza M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Sep 21, 2008
    Messages:
    5,577
    Trophy Points:
    161
    Ratings:
    +4,514 / -0
    :lol:
    yg dibahas masalah pornografi, kebebasan berpendapat dll2,
    masih mending pak Nuh yg fokus ningkatin koneksi internet di Indonesia biar bersaing ama LN.. :sigh:
     
  8. ark_beetle M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Apr 29, 2008
    Messages:
    3,185
    Trophy Points:
    162
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +2,549 / -0
    baru liat di tv ni topik :kaget:

    UU ITE aja dah banyak masalah, masih mau nambah kontroversi lagi :swt:

    btw -> dan/atau (b) muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

    berarti indowebster.com bisa kena ni pasal kalo ada yang ngelapor :dead:
     
  9. peter82 Veteran

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Jul 5, 2009
    Messages:
    3,064
    Trophy Points:
    251
    Ratings:
    +39,479 / -0
    IDWS aman pastinya :hehe:
    gk perlu di jelaskan kenapakan, udah tau sendiri lah :lalala:
     
  10. white4line M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jun 17, 2009
    Messages:
    535
    Trophy Points:
    141
    Ratings:
    +4,381 / -0
    Sebenarnya, kalau dari saya pribadi, yang perlu 'dibatasi' itu sebenarnya akses dari user dibawah umur. Secara mereka belum terlalu mengerti tentang benar salah suatu persoalan.
    Jadi memang kalo melihat draft yg sekarang memang masih perlu banyak perbaikan deh.
    Mudah mudahan hasil akhirnya nanti tidak mengecewakan :top:
     
  11. ryosaeba2004 M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jul 10, 2008
    Messages:
    1,505
    Trophy Points:
    226
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +135,746 / -0
    ampun dah, yang satu aja belon selesai dah mau yang laen lagi :panas: beresin dulu tu UU ITE :hot:
     
  12. nobod1es M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Oct 21, 2009
    Messages:
    716
    Trophy Points:
    91
    Ratings:
    +264 / -0
    hayah, apalagi ini :hot:

    tergantung usernya juga,klo niat dah nyari itu yha tetep aja

    sebenernya uu yg d buat untuk kejahatan melalui media internet aja :rokok:
     
  13. Zkn M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Aug 18, 2009
    Messages:
    2,857
    Trophy Points:
    176
    Ratings:
    +4,488 / -0
    para pengguna forum kayaknya bakal menentang masalah ini :rokok:

    orang mau menyampaikan pendapat kok susah :lempar:
     
  14. josher M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 16, 2009
    Messages:
    1,497
    Trophy Points:
    111
    Ratings:
    +1,356 / -0
    yoi
    yang dibahas mesti ga jauh dari masalah selangkangan :hahai::hahai::hahai:
    ya gitulah kalau "jatah menteri" :boong::boong:
     
  15. hidey-holey M V U

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Nov 7, 2008
    Messages:
    12,331
    Trophy Points:
    227
    Ratings:
    +23,757 / -0
    males baca semua sepanjang itu:keringat:

    inti saia sih, dibatasi sesuai kelompok umur, anak kecil juga ga boleh berdemokrasi (berpendapat lewat twitter, fb, dll), cuma boleh simulasi aja.
    la kita pemilu aja batasasn umurnya koq:p
     
  16. dejivrur M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Jan 31, 2009
    Messages:
    3,877
    Trophy Points:
    131
    Ratings:
    +1,105 / -2
    proyek barunya tipatul ya?

    UU penyadapan ga jebol dialihkan ke proyek baru... RPM
     
  17. GondrongEdan Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jul 19, 2009
    Messages:
    172
    Trophy Points:
    36
    Ratings:
    +382 / -0
    ada2 aja tipantul :hot:
    kurang kerjaan banget,. ga tau apa pak mahfud ketua MK udah bilang kalo kebebasan berekspresi dan berbendapat itu dilindungi oleh UUD 45 pasal 28.. :hot:
     
  18. eflaze M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jun 25, 2009
    Messages:
    1,340
    Trophy Points:
    177
    Ratings:
    +1,734 / -0
    saya dari awal sdh agak pesimis dgn kinerja kementerian yg satu ini
    bisa dilihat dari sepak terjangnya
    banyak rencana dan kebijakan yg aneh2 berusaha dibuat

    tampaknya ada usaha politisi dibalik ini semua
    entah keinginan pribadi, golongan atau pesanan dari "orang2 trtentu"

    semua hal bisa dibelokkan...
    klo penekanannya hanya pada agama....
    seakan2 agama jadi tameng utk menutup semua pintu

    apakah keputusan2-kebijakan yg dibuat/diambil
    sudah dibicarakan dgn berbagai elemen masyarakat
    semakin kecewa dgn kinerja "nya"

    tidak tau lagi, apa rencana beliau ke depan.. selama berkuasa di posisinya skrg
     
  19. lucaviend M V U

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jul 23, 2009
    Messages:
    20,376
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +7,850 / -0
    parah...emang nee kominfo!!! ga bisa bagi2 hentai lg dong gw:lol:
     
  20. alexupn Veteran

    Offline

    Superstar

    Joined:
    May 15, 2008
    Messages:
    12,953
    Trophy Points:
    286
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +514,942 / -3
    SALUT BUAT MENKOMINFO SUDAH MENGHEBOHKAN DUNIA MAYA INDONESIA :hehe: :hehe: :hehe:
     
  21. raven M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Nov 26, 2008
    Messages:
    422
    Trophy Points:
    222
    Ratings:
    +7,810 / -0
    hhh, apalagi ini?

    itu depkominfo mau bikin Indonesia balik ke jaman orde baru ya? :sigh:
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.