1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

News Pria Sumenep DItangkap Polisi Karena Konsumsi Sabu di Halaman Rumah

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by IDWS.News, May 20, 2022.

  1. IDWS.News Gatotkaca

    Offline

    ▁ ▂ ▄ ρεηүεвαя ιηғσ ▄ ▂ ▁

    Joined:
    Feb 18, 2010
    Messages:
    3,404
    Trophy Points:
    71
    Ratings:
    +105 / -0
    Seorang pria asal Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi terkait dengan kasus narkotika jenis sabu.

    Pria berinisial DWT (28) itu diringkus polisi saat tengah mengonsumsi sabu di halaman rumah warga di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Penangkapan DWT bermula dari adanya laporan warga terkait dugaan adanya transaksi sabu di sekitar Desa Batuan, Sumenep. Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mendapati seseorang, yang belakangan diketahui berinisial DWT, sedang menikmati sabu di sebuah tempat duduk di halaman rumah warga.

    "Sekarang kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).


    [​IMG]
    Ilustrasi sabu. (padek.jawapos.com)

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 0,48 gram. DWT juga mengakui bahwa barang terlarang itu memang miliknya.

    Polisi kini sedang mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Pihaknya juga tengah menelusuri sumber narkotika jenis sabu itu. Sedangkan DWT atas perbuatannya itu akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.


    Sumber: Portal IDWS
     

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.