1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

People perkawinan di indonesia

Discussion in 'Education Free Talk and Trivia' started by ichreza, Mar 1, 2011.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. ichreza M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Nov 8, 2009
    Messages:
    838
    Trophy Points:
    191
    Ratings:
    +8,787 / -0
    [FONT=&quot]P[/FONT][FONT=&quot]ada umumnya kita bisa mengatakan bahwa sisa-sisa dari adat lama masih sering bisa kita lihat dalam keluarga yang moderen sekalipun. Rubungan antar-anggauta, baik dalam keluarga batih maupun keluarga luas, masih sangat erat. Rasa gotong-royong serta tanggung-jawab terhadap satu sama lain masih merupakan ciri yang khas di Indonesia. Memang benar bahwa dalam banyak hal seorang anggauta keluarga bebas untuk berbuat sesuatu, tetapi dalam beberapa hal tertentu dia terikat oleh adat-istiadat keluarganya, meskipun keluarga tadi boleh dikatakan termasuk keluarga moderen. Hal ini nampak sekali dalam masalah perkawinan.

    Masalah perkawinan di Indonesia bukanlah masalah pribadi antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Ini merupakan masalah yang menyangkut tidak hanya keluarga batih saja, tetapi sering juga keluarga luas. Bukti untuk pernyataan ini masih bisa kita lihat di pelbagai suku di Indonesia. Umpamanya saja dalam hal meminang. Meminang adalah proses di mana kunjungan dilakukan oleh pihak lelaki kepada pihak perempuan untuk meminta gadis yang bersangkutan menjadi istri dari lelaki tadi.

    Di kebanyakan masyarakat Indonesia, seperti Batak, Bugis, Bali, Jawa, dan Sunda, peminangan seperti ini tidak pernah dilakukan oleh si pemuda itu sendiri, tetapi selalu oleh keluarga dari pemuda itu. Orang tua si gadis akan merasa terhina, kalau pemuda itu sendiri yang meminang. Jadi, kalau tidak ayah, ya kakek, paman, atau kakak laki-laki dari si pemudalah yang harus datang meminang.

    Pada jaman sekarang, biasanya sudah ada hubungan antara si gadis dengan si pemuda, sebelum kunjungan itu dilakukan, sehingga kemungkinan pinangan itu ditolak sangat kecil. Tetapi pada Jaman dahulu bisa terjadi bahwa si gadis sama sekali belum pernah melihat, apalagi kenal dengan, si pemuda. Juga pada waktu itu si pemudi sering-sering tidak bisa menolak pinangan yang diterima oleh orang tuanya. Ini adalah apa yang dinamakan kawin paksa.

    Setelah pinangan itu diterima dan mas kawin, seperti uang, pakaian, atau ternak, diberikan oleh pihak laki-laki, maka perkawinan dilaksanakan. Upacara resmi, yang disebut nikah, dilakukan oleh seorang pegawai Kantor Agama atau pegawai gereja. Biasanya upacara ini diikuti oleh suatu pesta yang meriah dengan mengundang para saudara dan kenalan-kenalan dari kedua belah pihak. Pada pesta-pesta seperti inilah biasanya diadakan pertunjukan-pertunjukan tertentu, seperti wayang kulit, wayang orang, musik, dsb.

    Pada kebanyakan masyarakat Indonesia, beberapa hari setelah pernikahan itu selesai, kedua mempelai tadi harus mengadakan kunjungan-kunjungan ke beberapa orang tertentu di daerah itu, terutama orang-orang tua dan para pembesar yang telah ikut datang menyaksikan perkawinan mereka. Maksud dari kunjungan ini tidak lain hanyalah merupakan pernyataan terima kasih atas doa restu serta bantuan yang telah mereka berikan.

    Keadaan yang digambarkan di atas tadi berbeda sedikit di daerah Minangkabau, karena masyarakat di sana mengikuti sistem matrilineal. Di Minangkabau garis keturunan serta harta-benda ada di pihak perempuan.

    Demikian juga dalam hal mas kawin. Pihak perempuanlah yang memberikan “uang jemputan kepada pihak laki-laki, dan bukan sebaliknya. Demikian juga dalam hal tempat tinggal. Kalau, umpamanya, waktu kawin mempelai lelaki belum mempunyai tempat tinggal, maka di kebanyakan masyarakat Indonesia mempelai perempuanlah yang pindah dan tinggal di keluarga suaminya sistem uxorilokal. Di masyarakat Minangkabau, kebalikannya; suamilah yang tinggal dengan keluarga istrinya-sistem uxorilokal. Malah pada jaman dulu, si suami hanya bisa berkunjung ke rumah istrinya pada malam hari saja.

    Di samping cara pinangan yang tersebut di atas, ada lagi satu cara yang dinamakan kawin lari. Ini terdapat, umpamanya, di suku Bali, Bugis, Makassar, dan Batak. Cara ini biasanya dilakukan kalau pihak si gadis menolak pinangan dari pihak si pemuda. Dalam hal ini si pemuda bisa melarikan dan kawin dengan gadis tadi, dan kemudian bersembunyi. Setelah beberapa waktu lamanya. dengan lewat keluarga atau orang-orang tua di daerah itu mereka menghubungi orang tua si gadis untuk meminta agar perkawinan mereka direstui.

    Masing-masing suku di Indonesia mempunyai apa yang bisa kita namakan perkawinan yang ideal. Untuk orang Batak, umpamanya. perkawinan yang ideal adalah perkawinan antara seorang pemuda dengan anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya. Menurut adat lama di Bali suatu perkawinan baru dianggap ideal kalau kedua mempelai berasal dari satu klen dan termasuk kasta yang sama atau sederajat. Yang sempurna adalah perkawinan antara anak-anak dari dua orang saudara laki-laki. Perkawinan dari satu kasta ini dimaksudkan untuk menjaga agar anggauta keluarga dari suatu kasta tidak terseret ke bawah oleh perkawinan dengan orang dari kasta yang lebih rendah.

    Dengan maksudnya pengaruh dari luar, adanya hubungan yang lebih mudah antara satu pulau dengan pulau. yang lain, makin meluasnya pendidikan untuk para pemuda, maka apa yang kita sebut perkawinan yang ideal seperti tersebut di atas sudah tidak dipegang teguh lagi. Sekarang ini sering terjadi perkawinan tidak hanya antar-kasta dan antar-klen saja, tetapi juga antar suku di seluruh Indonesia, misalnya saja, antara orang Sunda dengan orang Bali, Bugis dengan Minang, Menado dengan Jawa, dab.

    Dalam soal perkawinan ada juga hal-hal yang dianggap pantang. Di masyarakat Jawa, umpamanya, seorang gadis tidak boleh kawin dengan anak dari saudara laki-laki lbunya, karena si pemuda itu termasuk pancer lanang”. Artinya, kalau betul-betul diperlukan si pemuda itu mempunyai hak untuk bertindak sebagai wali dari gadis itu waktu dia kawin. Pantangan ini masih berlaku sampai sekarang di Jawa. Di suku Batak pada jaman dahulu yang merupakan pantangan adalah perkawinan endogami, yakni, antara dua orang dari marga yang sama.

    Ditinjau dari segi adat perkawinan dan agama, kedudukan kaum wanita di Indonesia pada umumnya belum bisa dibanggakan. Dalam kebanyakan hal, seorang wanita lebih banyak mempunyai kewajiban daripada hak. Hal ini bisa kita lihat, misalnya, dalam soal perceraian. Meskipun Undang-undang Perkawinan sudah mulai menunjukkan adanya perbaikan nasib untuk kaum wanita, tetapi masih sangat lebih mudah bagi seorang suami untuk menceraikan istrinya daripada kebalikannya. Dalam kebanyakan hal seorang istri hanya bisa minta cerai, tetapi tidak bisa menceraikan suaminya. Keadaan. seperti ini bisa sangat menyedihkan, karena di Indonesia sampai sekarang ini belum ada sistem alimoni, sehingga tidak jarang terjadi bahwa si istri beserta anak-anak terpaksa kembali ke rumah orang-tuanya.

    Di Minangkabau, keadaannya berbeda, karena adanya sistem matrilineal. Kalau perceraian terjadi, meskipun kata terakhir masih saja ada di tangan sang suami, semua harta-benda yang mereka miliki bersama menjadi milik si istri dengan anak-anaknya Di beberapa daerah di Minangkabau malah si suami harus mengembalikan uang jemputan yang dia terima dari pihak istrinya.

    Source: Vocabulary Building in Indonesian: An Advanced Reader. Soenjono Dardwidjojo, Universitas Atmajaya: Ohio University Press.

    [/FONT]

    [FONT=&quot] [/FONT]
    [FONT=&quot][/FONT]
    http://www.mixedcouple.com/articles/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=61
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.